Begini Alasan Mengapa Mediasi Lebih Menguntungkan
Utama

Begini Alasan Mengapa Mediasi Lebih Menguntungkan

Persoalannya, kesepakatan mediasi kadang masih dipersoalkan ke pengadilan.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Karen Mills (nomor 5 dari kiri di barisan depan) bersama advokat Peradi yang mengikuti English Discussion Seried, Kamis (27/4). Foto: EDWIN
Karen Mills (nomor 5 dari kiri di barisan depan) bersama advokat Peradi yang mengikuti English Discussion Seried, Kamis (27/4). Foto: EDWIN
Dalam alternatif penyelesaian sengketa, banyak pihak dalam dunia bisnis lebih menyukai arbitrase ketimbang litigasi di pengadilan. Padahal ada satu lagi alternatif yang tersedia dengan sejumlah keuntungan yang lebih mengedepankan win-win solution bagi para pihak yaitu mediasi.

Karen Mills, advokat asing senior di Indonesia yang telah berpengalaman menyelesaikan beragam kasus arbitrase, malah merekomendasikan para pihak menggunakan forum mediasi terlebih dulu sebelum upaya penyelesaian sengketa lainnya. “Sangat menguntungkan untuk selalu mencoba mediasi terlebih dahulu sebelum bersengketa ke pengadilan atau arbitrase, akan menghemat waktu, biaya, kebahagiaan jika bisa menyelesaikannya dengan mediasi,” tegasnya.

Karen memaparkan sejumlah perbandingan antara mediasi dengan arbitrase sebagai rangkaian materinya di PERADI English Discussion series Kamis (27/4) lalu kepada para advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kantor organisasi advokat itu di Slipi, Jakarta Barat. Bagi Karen, mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi yang menyerahkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memutuskan. (Baca juga: Peradi Usulkan Pembentukan Pusat Mediasi Investasi).

Perlu diingat bahwa kesepakatan dalam mediasi dibuat sendiri oleh para pihak. Tidak ada putusan yang dibuat oleh pihak ketiga sebagai penentu. Dalam proses mediasi ini sepenuhnya dikendalikan oleh partisipasi para pihak. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi  dimana para pihak menerima putusan yang dibuat oleh pihak ketiga sebagai solusi. Mediator sama sekali tidak membuat keputusan, melainkan hanya mendengar, mendampingi, dan memfasilitasi negosiasi antara para pihak untuk menentukan jalan keluar sengketa. Sementara peran hakim dan arbiter adalah penentu jalan keluar dari perkara.

“Para pihak dapat mengendalikan keseluruhan proses mediasi, sementara dalam arbitrase para pihak hanya mengendalikan proses arbitrase dalam tahap awal, menentukan arbiter serta prosedur arbitrase yang dipilih,” katanya. (Baca juga: Referensi Penyelesaian Sengketa Konstruksi).

Selanjutnya, mediasi dapat dihentikan kapanpun oleh para pihak. Jika terjadi kegagalan dalam mediasi, tidak ada yang mengalami kerugian dan para pihak pun masih dapat melanjutkan upaya penyelesaian dengan arbitrase atau litigasi. Sedangkan proses arbitrase tidak dapat dibatalkan sepihak di tengah jalan setelah dijalankan hingga putusan dihasilkan. Prinsip arbitrase dan litigasi adalah menang-kalah yang harus diterima apa adanya oleh para pihak. Karena putusan berdasarkan hukum dan kontrak, berbeda dengan mediasi yang berusaha mengakomodasi jalan tengah kebutuhan masing-masing pihak.

“Saat anda bersengketa di pengadilan atau arbitrase, itu adalah ‘perang’, dan mungkin itulah akhir dari hubungan bisnis untuk selamanya dengan lawan,” ujar Karen. Sedangkan dengan mediasi hubungan baik masih dapat dilanjutkan karena tidak meninggalkan kesan menang-kalah dimana para pihak bekerjasama secara kooperatif untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini lebih menguntungkan bagi dunia bisnis dalam jangka panjang. (Baca juga: Begini Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan).

“Dalam mediasi, keputusannya bisa apa saja, bisa saja mereka memutuskan membatalkan kontraknya dan membuat kontrak baru, terserah apapun yang mereka sepakati,” tambahnya

Mediasi seratur persen bersifat privat dan rahasia. Mediator dijamin oleh hukum untuk tidak boleh bersaksi di pengadilan membuka isi mediasi. Bandingkan dengan sengketa perdata di pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam perkara perceraian. Sedangkan arbitrase bersifat sebagian rahasia, karena isi putusan arbitrase akan dibuka melalui putusan pengadilan jika akhirnya putusan arbitrase dibatalkan oleh pengadilan.

Terakhir, masing-masing pihak dapat berkomunikasi secara pribadi dengan mediator tanpa melibatkan pihak lainnya dalam forum bernama kaukus untuk mendiskusikan kepentingan yang ingin diakomodasi. Berbeda dengan berbagai komunikasi dengan Hakim atau arbiter yang harus menghadirkan seluruh pihak di ruang sidang. Pun prosedur mediasi sangat fleksibel tanpa ketentuan ketat serta proses yang bisa sangat cepat berbiaya murah. Berbeda denga arbitrase yang bisa jadi menjadi berlarut-larut hingga bilangan tahun dengan biaya besar.

Meskipun demikian, dengan segala keleluasaan mediasi justru menimbulkan keraguan bagi para pihak yang merasa mediasi tidak memberikan kepastian.

Nirmala, advokat muda yang juga dosen di Universitas Bina Nusantara melihat mediasi masih diragukan oleh banyak klien karena sifatnya yang sukarela dan masih berpeluang kembali berperkara ke pengadilan.  “Putusan pengadilan saja yang berkekuatan hukum tetap, masih bisa di-challenge. Kepercayaan orang kurang, karena merasa maunya yang pasti, orang masih belum paham,” kata Nirmala.

Hal ini karena memang mediasi tidak bersifat mengikat serta tidak dapat menggunakan upaya paksa dari penegak hukum dalam menjalankannya. Anda pilih yang mana?
Tags:

Berita Terkait