OJK Siapkan Aturan Antisipasi Crowdfunding
Berita

OJK Siapkan Aturan Antisipasi Crowdfunding

Untuk merespons berkembangnya praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Seiring dengan berkembangnya industri keuangan dan kemajuan teknologi di bidang keuangan (fintech), perilaku konsumen menjadi penting bagi industri jasa keuangan dan masyarakat, antara lain dapat meningkatkan permintaan (demand) terhadap produk atau layanan jasa keuangan serta mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengembangkan produk yang lebih menarik dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga berpengaruh signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.

“Perilaku konsumen yang baik dapat membangun kesadaran akan pentingnya produk atau layanan jasa keuangan bagi peningkatan kesejahteraan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, dalam siaran pers, Kamis (4/5).

Menurutnya, perubahan perilaku konsumen yang lebih peduli terhadap hak-hak dan kewajibannya   juga mendorong regulator untuk lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap konsumen keuangan. Perilaku keuangan yang baik antara lain tercermin dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengambilan keputusan keuangan yang tepat, keyakinan dalam menggunakan produk keuangan, dan interaksi yang baik antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.

“Berbagai upaya yang telah dan akan terus berlanjut dalam upaya mengubah perilaku konsumen,” kata Muliaman. (Baca Juga: Pelayanan OJK Terkait Pendaftaran Pelaku Fintech Peer to Peer Lending Dikritik)


Berikut upaya-upaya yang telah dilakukan OJK sejauh ini;

1. Program edukasi dan literasi keuangan berbasis perilaku mencakup materi perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengenalan berbagai produk dan layanan jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank, serta peningkatan kewaspadaan dalam berinvestasi;
2. Mendorong lembaga jasa keuangan untuk menyediakan produk-produk keuangan yang terjangkau dan lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen keuangan, termasuk pemanfaatan teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat memilih produk dan layanan jasa keuangan secara lebih cepat dan efisien; dan
3. Mengembangkan metode pengawasan market conduct terhadap penyedia jasa keuangan guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, adil, berkelanjutan serta menciptakan interaksi yang baik dengan konsumen.

Muliaman melanjutkan, OJK tengah menggodok peraturan untuk merespon berkembangnya praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau crowdfunding. "Kami siapkan aturan crowdfunding untuk langkah antisipasi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini sudah banyak ditemukan masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya untuk mengurun dana untuk membiayai proyek tertentu. Peraturan terkait crowdfunding itu diharapkan melindungi masyarakat dari kerugian dari pengumpulan dana secara massal tersebut.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. (Baca: Laporan Lengkap Mengenai POJK Nomor 77/POJK.1/2016: 16 Hal yang Wajib Dipenuhi ‘Pemain’ Peer to Peer Lending dalam Fintech)

Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Tujuh perusahaan tersebut adalah CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures; dan www.lautandhana.net.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan yang dilakukan oleh OJK saat ini seiring dengan langkah dan pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Menurutnya, konsumen keuangan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan keuangan sehingga kelak produk dan atau layanan jasa keuangan ini dapat memberikan multiplier effect perekonomian Indonesia.

"Program OJK sejalan dengan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016," kata Kusumaningtuti.

Tags:

Berita Terkait