Pesan MA-KY kepada Majelis Kasus Ahok
Berita

Pesan MA-KY kepada Majelis Kasus Ahok

MA dan KY meminta agar Majelis Hakim tetap independen ketika memutus perkara ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi palu hakim. Ilustrator: BAS
Ilustrasi palu hakim. Ilustrator: BAS
Setelah menggelar sidang sebanyak 21 kali, sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memasuki tahap akhir. Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bakal menjatuhkan putusan akhir pada Selasa 9 Mei mendatang. Hasil final pemeriksaan kasus ini tentu ditunggu-tunggu publik terkait terbukti atau tidaknya dakwaan penodaan agama yang dituduhkan sang Gubernur DKI Jakarta ini.

Jelang vonis Ahok, sejumlah elemen masyarakat terlibat aksi saling dukung terkait putusan yang bakal dijatuhkan Majelis. Misalnya, sejumlah ormas Islam menggelar Aksi Bela Islam 55 dengan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Gedung Mahkamah Agung (MA), Jum’at (5/5) besok. Tuntutannya, hanya satu yakni meminta Majelis Hakim menghukum Ahok. Di sisi lain, sejumlah alumnus Harvard University justru meminta Ahok dibebaskan.    

Menanggapi kasus ini, MA menegaskan tidak akan mencampuri independensi atau kebebasan Majelis Hakim dalam memutus kasus Ahok ini. Sebab, meski secara struktural pengadilan di bawah pembinaan MA, tetapi MA sama sekali tidak berwenang mencampuri kebebasan Majelis Hakim memutus perkara di setiap tingkat peradilan.

“Ya, silakan saja publik menilai apapun terhadap kasus ini. Yang terpenting, asalkan statement itu tidak bermaksud mengusik independensi Majelis Hakim saat mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Kamis (4/5/2017). Baca Juga: Tuntut Ahok, Jaksa Hanya Pakai Pasal 156 KUHP

Ridwan menegaskan secara kelembagaan MA menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani kasus Ahok ini. Sebab, MA sendiri tidak bisa mencampuri atau mengusik independensi hakim ketika memutus perkara. Namun, dia percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini yang didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan dan rasa keadilan.     

“MA menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut karena mereka tentu memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan rasa keadilan hakim (keyakinan),” pesannya.

Sementara Komisi Yudisial (KY), yang salah satu fungsinya juga mengawasi perilaku para hakim, mengimbau agar Majelis Hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam menjatuhkan putusan kasus ini. Sebab, kemerdekaan dan independensi hakim diperlukan untuk menjamin impartiality (tidak berpihak) dan fairness (kejujuran) ketika memutus perkara.

“KY meminta semua pihak menghormati prinsip independensi hakim ketika menjalankan tugas menangani perkara. Sebab, Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi.   

Selain independensi, menurutnya, hakim juga memiliki akuntabilitas kepada publik, sehingga ia dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya masyarakat, dan menjadikan kekuasaaan kehakiman berwibawa. Dia mengimbau agar Majelis Hakim lebih bijak dan selektif ketika membaca berita dan media sosial yang berpotensi membuat hakim terpengaruh dan merasa diintervensi.  

“Hakim juga manusia biasa, yang tidak bisa lepas rasa takut ketika diintervensi dan diintimidasi,” kata Farid melanjutkan. 

Dia berharap Majelis Hakim sepatutnya menghindari polemik perdebatan publik atau pakar hukum di luar persidangan. Sebab, KY sendiri juga membatasi diri untuk mengomentari perdebatan substansi perkara ini. Hal ini semata-mata menjaga independensi atau kebebasan hakim memutus perkara. 

“Namun, kami memastikan terus mengawal berjalannya proses persidangan kasus ini, memantau dengan itikad baik sesuai peran yang diberikan oleh negara,” katanya.

Dalam sidang ke-20 pada Kamis (20/4) lalu, Tim Jaksa yang diketuai Ali Mukartono menyatakan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan rasa permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu seperti diatur Pasal 156 KUHP dalam dakwaan kedua. Sementara dakwaan pertama Pasal 156a KUHP (penodaan agama) dianggap tidak terbukti.     

Karenanya, Jaksa menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Artinya, jika dalam waktu 2 tahun ke depan Ahok melakukan tindak pidana serupa, ia harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. (Baca Juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman)

Sebelumnya, Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Kini, kasus ini di tangan ketukan palu Majelis Hakim yang terdiri dari lima hakim. Yakni Ketua PN Jakarta Utara H. Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua Majelis. Empat hakim lainnya, Jupriadi, Abdul Rosyad, (Alm) Joseph V Rahantoknam (digantikan Didik Wuryanto), dan I Wayan Wijarna sebagai anggota Majelis. 
Tags:

Berita Terkait