UU Jasa Kontruksi Terbaru Juga Atur Pilihan Penyelesaian Sengketa
Utama

UU Jasa Kontruksi Terbaru Juga Atur Pilihan Penyelesaian Sengketa

Hingga kini, UU Jasa Kontruksi yang baru belum mengatur peraturan pelaksanannya.

Oleh:
AID
Bacaan 2 Menit
Kabag Hukum Data dan Komunikasi Publik Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Hambali menerima plakat dari Hukumonline usai workshop di Jakarta, Selasa (9/5).
Kabag Hukum Data dan Komunikasi Publik Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Hambali menerima plakat dari Hukumonline usai workshop di Jakarta, Selasa (9/5).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ternyata memiliki materi muatan yang jauh lebih banyak ketimbang UU sebelumnya. Selain itu, UU Jasa Kontruksi terbaru ini memiliki banyak perbedaan dan lebih terperinci dan lebih banyak melibatkan pemerintah dalam usaha jasa kontruksi.

Persoalan ini mengemuka dalam acara Workshop Hukumonline bertajuk “Peluang Bisnis Pelaku Usaha Konstruksi dan Pemahaman Kontrak serta Penyelesaian Sengketa Konstruksi Pasca Berlakunya UU No. 2 Tahun 2017 di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017). Acara Workshop ini menampilkan narasumber Kabag Hukum Data dan Komunikasi Publik Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hambali ST.MT, Partner Hadiputranto Hadinoto Law Firm Kirana Sastrawijaya dan Maulidya Siregar.

Kabag Hukum Data dan Komunikasi Publik Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hambali ST.MT menjelaskan terdapat beberapa perbedaan dengan UU Jasa Kontruksi yang baru dengan yang lama. Salah satunya, mengatur pilihan penyelesaian sengketa dalam usaha jasa kontruksi.

Diawali dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu dalam penyelesaian sengketa. Jika tidak tercapai, pilihan penyelesaian sengketa mesti sesuai kontrak kerja konstruksi yang disepakati sebelumnya. Seperti, mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan melalui pembentukan Dewan Sengketa. “Anggota Dewan Sengketa harus profesional dan netral,” ujarnya.

Hukumonline.com

Selain itu, UU Jasa Kontruksi terbaru mengatur keterlibatan tenaga kerja asing dalam usaha jasa kontruksi. Namun, tenaga kerja asing wajib mengantongi    sertifikat kompetensi kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. “Tetapi, ini (tenaga kerja asing) hanya dapat menduduki jabatan ahli untuk arsitek dan engineering. Kemudian harus teregistrasi oleh kementerian dan memahami pengetahuan teknologi,” katanya Hambali. (Baca Juga:Jasa Konstruksi Asing Mau Beroperasi di Indonesia? Ini Syaratnya)

Begitu pula dengan kewajiban badan usaha asing yang menjadi penyelenggara jasa konstruksi mesti lebih banyak mempekerjakan warga Indonesia ketimbang warga negara asing. Adanya peran pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang selaras dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk Sub Urusan Jasa Konstruksi.

Dalam hal kegagalan bangunan konstruksi yang disertai dengan kontrak kontruksi yang disetujui kedua belah pihak, salah satu pihak dapat mengadukan kepada menteri. Setelah menerima laporan terkait kegagalan bangunan kontruksi, Menteri akan menetapkan peniliai ahli dalam hal kegagalan bangunan. “Setelah laporan penilai ahli, maka ditentukan pihak-pihak mana saja yang bertanggung jawab,” kata Hambali.

Dalam hal pengawasan, Pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintahan pusat dalam hal tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, tertib usaha, dan perizinan tata bangunan, tertib pemanfaatan dan kinerja penyedia jasa. Pemerintah pusat sendiri juga mengawasi bangunan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menjamin aspek kemanan dan keselamatan serta Bangunan perwakilan asing di Indonesia. (Baca Juga: Penyelenggara Jasa Konstruksi Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri)

Menurut Hambali, UU No. 2 tahun 2017 ini belum mengatur teknis peraturan pelaksanannya. Nantinya, UU No. 2 Tahun 2017 mengamanatkan pembentukanPP Usaha Jasa Konstruksi, PP Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP Pembinaan dan Partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi, Perpres penyedia bangunan (Pasal 36), Perpres penyelengaraan jasa konstruksi yang dilakukan sendiri (Pasal 38), Perpres penjaminan penyelenggaraan jasa kontruksi (Pasal 57) dan beberapa Permen.

Hukumonline.com 

Kontrak bahasa Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Kirana Sastrawijaya mengatakanmengenai tender kontrak jasa kontruksi dalam UU  No.18 Tahun 1999 dipersyaratkan dan pemilihan kontraktor itu berlaku di seluruh proyek baik proyek pemerintah dan swasta tapi dalam UU No. 2 tahun 2017 pada Pasal 42 tender dilakukan dengan menggunakan APBN yang dilakukan oleh pemerintah. Jika dilakukan oleh pihak swasta, tender tersebut harus dilakukan untuk kepentingan umum.

"Dalam bahasa yang digunakan dalam kontrak jasa kontruksi, sebuah kontrak konstruksi harus dibuat dalam bahasa Indonesia.bagaimanapun keterlibatanpihak asing dalampenandatangansebuah kontrak konstruksi dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika ada perselisihan dengan pihak asing maka bahasa pemerintahannya adalah bahasa Indonesia. Initermuat dalam Pasal 50 UU No. 2 Tahun 2017,” paparnya.

UU yang lama masih diberlakukan menggunakan bahasa inggris untuk perbedaan apapun dalam kontrak sedangkan UU yang baru harus mengunakan bahasa indonsesia dalam setiap perbedaan kontrak. (Baca Juga: Kontrak Jasa Konstruksi Juga Pakai Bahasa Indonesia)
Tags:

Berita Terkait