Putusan Kasasi: Dari Jawaban Ujian Mata Kuliah Hukum Hingga Dokumen Kontrak
Edsus Sengketa Informasi:

Putusan Kasasi: Dari Jawaban Ujian Mata Kuliah Hukum Hingga Dokumen Kontrak

Hanya 0,27 persen dari 1.125 perkara kasasi perdata khusus yang menyangkut sengketa informasi. Tetapi ada yang sampai tingkat peninjauan kembali.

Oleh:
HAG/MYS
Bacaan 2 Menit
Para pihak dalam sengketa informasi dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Foto: RES
Para pihak dalam sengketa informasi dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Foto: RES
Pasal 50 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberi ruang kepada para pihak mengajukan kasasi jika terjadi sengketa informasi. Dalam waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri, pihak yang keberatan dapat mengajukan kasasi. Upaya hukum sengketa informasi seharusnya berhenti di tingkat kasasi. Namun praktiknya, ada juga yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Setidaknya, upaya itu terungkap dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2016. Ada satu perkara PK di kamar perdata khusus yang berkaitan dengan sengketa informasi. Di level kasasi, ada 3 perkara yang masuk kamar perdata khusus. Itu berarti hanya 0,27 persen dari total 1.125 perkara kasasi yang masuk kamar perdata khusus. (Baca juga: Begini Cara Penyelesaian Informasi di Pengadilan).

Angka itu sebenarnya tidak menggambarkan jumlah total sengketa informasi yang sudah ditangani majelis kasasi. Hukumonline sudah menelusuri beberapa perkara kasasi sengketa informasi yang sudah diputus. Di laman resmi Mahkamah Agung saja hingga 15 Mei 2017 sudah tersedia 15 putusan sengketa informasi di kamar perdata khusus, dan 29 di kamar tata usaha negara. Inilah 9 di antara putusan sengketa informasi tersebut.

1.      Kasus transparansi keuangan partai politik (Putusan MA No. 287/K/Pdt.Sus-KIP/2015).
Perkara ini berasal dari putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dimana pemohon meminta informasi keuangan PDI Perjuangan sebagai partai politik. PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas putusan Komisi dan PN Surabaya, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. PN Surabaya menyatakan tidak dapat menerima gugatan (keberatan) PDIP hanya hanya menyertakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam gugatan.

Majelis kasasi yang beranggotakan Abdurrahman, Solthoni Mohdaly, dan Nurul Ilmiyah menolak kasasi PDIP. Alasannya,  hakim tingkat pertama sudah menerapkan hukum dengan benar. Memang, seharusnya hakim memutuskan untuk tidak diterima alias NO. Selain itu, landasan hukum dari PDIP untuk mengajukan kasasi tidak kuat.

2.    Dokumen izin usaha pertambangan (Putusan MA No. 614K/TUN/2015).
Seorang warga negara bernama Stefanus Doni meminta informasi seluruh SK izin pertambangan se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi Informasi mengabulkan permohonan, tetapi termohon mengajukan keberatan atas putusan itu. PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi. Akhirnya perkara ini sampai ke Mahkamah Agung setelah Dinas Pertambangan dan Energi mengajukan kasasi.

Dinas Pertambangan beralasan Komisi Informasi dan PTUN salah menerapkan hukum karena antara lain masih memakai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 2 Tahun 2010 padahal Perki ini sudah diganti Perki No. 1 Tahun 2013. Majelis kasasi beranggotakan Yulis, Yosran, dan Is Sudaryono menolak permohonan kasasi Dinas Pertambangan. Majelis juga mengingatkan bahwa termohon wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3.    Transparansi kontrak dan keuangan PSSI (Putusan MA No. 606K/Pdt.Sus-KIP/2015).
PSSI vs Rifqi Azmi dan Helmi Atmaja (perwakilan Forum Diskusi suporter Indonesia)
Rifqi Azmi dan Heli Atmaja meminta transparansi kontrak dan juga nilai dari kontrak PSSI selama pergelaran Piala AFF U-19 Tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 Tahun 2013 dan Tour Nusantara U-19 Tahun  2014. Pemohon juga minta informasi keuangan dari tiket yang dijual PSSI. Dalam tahap kasasi hakim mengabulkan permohonan kasasi dari PSSI.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses pengajuan keberatan sudah melewati tenggang waktu pengajuan yang seharusnya jangka waktu permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Sedangkan perkara a quo keberatan diajukan tanggal 19 Maret 2014 sedangkan pengajuan penyelesaian sengketa baru diajukan tanggal 10 Juni 2014. Syarat prosedur formal telah melanggar hukum yang telah diatur dalam Perki No. 1 Tahun 2013. Menurut majelis beranggotakan Mahdi Soroinda Nasution, Nurul Elmiyah dan Hamdi,, pengaturan jangka waktu merupakan ketentuan hak asasi yang harus ditaati oleh para pihak demi kepastian hukum,

4.    Dokumen hasil audit BPK, inspektorat, dan LHKPN Pejabat Kabupaten (Putusan MA No. 427K/TUN/2012).
Nama 9 orang tim hukum Pemkab Bogor tercantum dalam putusan sengketa informasi antara Bupati Bogor melawan Muhammad Hidayat S. Pangkal sengketa informasi ini berawal dari permohonan informasi salinan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Bogor 2009-2010, laporan pemeriksaan reguler inspektorat Pemkab Bogor, dan LHKPN pejabat wajib lapor di Pemkab Bogor. Bupati Bogor menolak memberikan dengan dalih informasi yang diminta bersifat dikecuaikan sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

PTUN Bandung menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan keberatan dari Bupati Bogor. Karena itu, Bupati mengajukan kasasi. Majelis kasasi beranggotakan Imam Soebechi, Supandi, dan M. Hary Djatmiko juga menolak permohonan kasasi dari termohon informasi.

5.     Transparansi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Putusan MA No. 522K/TUN/2016).
Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten mengajukan kasasi dalam sengketa informasi melawan Haeruddin. Sengketa ini bermula dari permintaan informasi Haeruddin. Informasi yang diminta adalah salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2015. Termohon menolak sehingga sengketa sampai ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Komisi Informasi mengabulkan permohonan dan menyatakan salinan DPA adalah informasi terbuka. DPA yang ada di website sudah cukup karena kajian pemohon sederhana. Pemohon mengajukan keberatan, dan dikabulkan PTUN Serang. PTUN membatalkan putusan Komisi Informasi dan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon, mewajibkan termohonan menyerahkan salinan informasi yang diminta. Majelis kasasi menegaskan ringkasan DPA yang dipublikasikan tidak cukup memenuhi amanat UU KIP karena itu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten harus memberikan informasi yang diminta. Putusan ini diambil majelis beranggotakan Yulius, Yosran, dan Irfan Fachrudin.

6.    Transparansi dokumen kontrak (Putusan MA No. 58K/TUN/2017).
LSM Swadaya Masyarakat Pengawasan Pembangunan Publik Kontrol Provnsi Sumatera Selatan (PPPC) meminta informasi mengenai kontrak-kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan anggaran (APBD) tahun 2013. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi Sumatera Selatan. Pada tingkat kasasi, majelis bahkan menganggap pemohon memenuhi ketentuan sebagai pemohon yang tidak beriktikad baik dan tidak bersungguh-sungguh. Sehingga permohonan kasasi yang diajukan LSM PPPC ditolak majelis beranggotakan Yulius, Irfan Fachrudin, dan M. Hary Djatmiko.

7.     Transparansi keuangan universitas (Putusan No. 499/Pdt.Sus-KIP/2016).
Universitas Wiraraja Sumenep sampai menyewa advokat untuk menghadapi sengketa informasi melawan Moh. Sidik. Sengketa informasi itu tak selesai di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, karena berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Pangkal sengketa adalah permintaan informasi kegiatan dan keuangan universitas itu. Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan Sidiq dan menyatakan keuangan universitas adalah informasi terbuka.

Universitas Wiraraja Sumenep mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Namun dalam putusannya majelis hakim memutuskan bahwa PN Sumenep tidak memiiki kewenangan untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Selanjutnya Universitas Wiraraja mengajukan kasasi, namun nasib sama pun harus diterima. Majelis kasasi beranggotakan Syamsul Ma’arif, Abdurrahman, dan Sudrajat Dimyati menolak permohonan kasasi universitas.

8.    Transparansi Nilai Ujian Mahasiswa (Putusan No. 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014).
Bolehkah mahasiswa meminta soal ujian dan salinan lembar jawaban ujian mata kuliah tertentu? Jawabannya boleh. Setidaknya, begitulah putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menjawab perkara sengketa informasi yang diajukan Pirman Pirdo Saragih, Hendriyadi, dan Mustaufik. Mereka meminta informasi soal dan lembar jawaban beberapa mata kuliah hukum di Universitas Putera Batam.

Komisi Informasi menyatakan para pemohon berhak mendapatkan informasi dimaksud. PN Batam pun menguatkan putusan itu. Argumen termohon bahwa batas waktu pengajuan komplain nilai sudah terlewati ditepis. Majelis kasasi beranggotakan Djafni Djamal, Soltoni Mohdally, dan Takdir Rahmadi menolak permohonan kasasi Universitas Putera Batam. Pemeriksaan perkara sengketa informasi dilakukan sederhana sehingga tidak perlu pemeriksaan saksi lagi.

9.    SPJ Penggunaan Dana BOS (Putusan No. 132K/TUN/2013).
Jusri Sihombing, warga Tegal, meminta informasi mengenai salinan Surat Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 18 SMP Negeri di Kota Tegal Tahun 2011. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menilai permohonan Jusri sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan keberatan jika harus menyerahkan bukti-bukti kuitansi pendukung penyaluran dana BOS.

Pada November 2012, PTUN Semarang memutuskan menguatkan putusan Komisi Informasi dan menolak permohonan keberatan yang diajukan Dinas Pendidikan Kota Tegal. Upaya kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan juga kandas. Majelis kasasi beranggotakan H. Imam Soebechi, Supandi, dan M. Hary Djatmiko menyatakan permohonan kasasi sudah melewati batas waktu yang ditentukan UU Mahkamah Agung. Karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan kata lain, informasi mengenai SPJ dana BOS dan dokumen pendukung adalah terbuka sesuai putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Tags:

Berita Terkait