Menelisik Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
Resensi

Menelisik Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial

Hukum acara PHI yang diatur dalam UU PPHI dinilai belum sempurna dan kurang ideal.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Cover buku Juanda Pangaribuan
Cover buku Juanda Pangaribuan
Dalam suatu perkara biasanya para pihak dibantu oleh kuasa hukum. Selama ini kuasa hukum itu identik dengan seorang ahli hukum atau advokat. Tapi, tidak melulu peran advokat dibutuhkan untuk menangani perkara, ada pihak yang bisa bertindak sebagai kuasa hukum seperti advokat diantaranya pengurus serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

Begitulah sepenggal hukum acara yang berlaku di pengadilan hubungan Industrial (PHI). Bisa jadi belum semua masyarakat mengetahui keberadaan PHI sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa perburuhan, begitu pula dengan hukum acaranya.

Mantan hakim PHI Jakarta, Juanda Pangaribuan, melihat celah itu sebagai peluang untuk menulis buku dan berbagai pengalaman kepada khalayak umum. Melalui bukunya yang berjudul Seluk Beluk Hukum Acara PHI, dia memaparkan apa saja hal penting yang perlu diperhatikan ketika beracara di PHI. (Baca juga: PHI Adili PHK di Perwakilan Negara Asing Sebagai Terobosan).

Buku ini berisi 10 bab, menjabarkan mulai dari pendahuluan, dinamika hukum acara PHI dan problematikanya, surat gugatan, upaya hukum sampai penutup. Bab pertama buku ini memaparkan berdirinya PHI yang menggantikan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4), sekaligus menguraikan perbedaan hukum acara yang berlaku di kedua lembaga itu.

Dalam bab kedua, ada paparan tentang tantangan yang dihadapi PHI dalam mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Kemudian biaya perkara yang muncul ketika nilai gugatan Rp150 juta atau lebih. Soal pembuktian dan nilai gugatan tak luput dibahas dalam bab kedua ini serta pemeriksaan pendahuluan (dismissal process). (Baca juga: Buruh Usulkan PHI Diganti Komisi).

Pihak yang ingin melayangkan gugatan ke PHI harus mencermati ketentuan yang berlaku, kalau salah langkah gugatan bisa jadi tidak diterima. Untungnya pada bab kedua buku bersampul biru itu menjelaskan mengenai salah satu aturan penting bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan ke PHI yakni terlebih dulu harus mengantongi anjuran dan/atau risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pada bab ketiga, penulis buku ini menguraikan struktur organ PHI dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bagian paling penting di bab ketiga yakni merinci hukum acara PHI. Ternyata hukum acara PHI tidak hanya berpedoman pada UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), tapi juga hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum seperti HIR dan RBG.

Berikutnya, bab keempat, menjelaskan tentang gugatan yang terdiri dari posita dan petitum. Penting bagi pihak yang menggugat ke PHI untuk memahami bagaimana membuat surat gugatan yang benar. Antara posita dan petitum tidak boleh saling bertentangan. Bab kelima buku setebal 408 halaman ini mengupas perihal surat kuasa. Ada 5 pihak yang boleh bertindak sebagai kuasa hukum di PHI yakni pengurus serikat buruh, pengurus Apindo, advokat, pegawai perusahaan, dan keluarga pekerja.

Mengenai eksepsi dibahas pada bab keenam yaitu eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi yang tidak berkaitan dengan kompetensi mengadili. Tuntutan dalam eksepsi memohon pengadilan untuk mengatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) atau ditolak tanpa memeriksa pokok perkara.

Judul Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
Penulis Juanda Pangaribuan
Penerbit MISI, Jakarta
Tahun Maret 2017

Kadang ada pihak yang awalnya menjadi penggugat, tapi dalam perjalanan pihak tergugat mengajukan gugat balik. Peristiwa itu dijelaskan dalam buku ini pada bab ketujuh tentang rekonpensi. Selain menjelaskan tentang syarat gugatan rekonpensi, dicantumkan juga contoh petitum rekonpensi.

Dari rangkaian proses persidangan di PHI, tahap yang cukup penting dalam memeriksa perkara yakni pembuktian. Bab kedelapan memaparkan soal pembuktian mulai dari hakikat pembuktian dan berbagai macam alat bukti. Penggugat dan tergugat wajib membuktikan dalil dan sangkalan. Kaidah pembuktian PHI berpedoman pada HIR/RBG dan KUHPerdata.

Bab kesembilan soal upaya hukum, menjelaskan tentang perlawanan yang meliputi verzet tegen verstek dan perlawanan atas penetapan sita dan eksekusi. Sekaligus kasasi dan peninjauan kembali (PK). Hirarki upaya hukum PHI terdiri dari kasasi dan PK. Tapi tidak semua putusan bisa dikasasi, upaya hukum itu hanya boleh untuk perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak.

Terakhir, bab kesepuluh berisi kritik penulis buku terhadap PHI dan hukum acaranya. Hukum acara PHI yang diatur UU PPHI dinilai belum sempurna dan kurang ideal untuk pengadilan khusus. Sejak masa P4 sampai sekarang, penyelesaian perselisihan perburuhan tidak lepas dari HIR. Begitu pula PHI, masih mengandalkan HIR, RBG dan Rv. Itu berdampak pada penyelesaian perkara sulit berjalan cepat dan suasana PHI tak berbeda dengan peradilan umum.
Tags:

Berita Terkait