Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Ramadhan
Berita

Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Ramadhan

Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Menjelang bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN, TNI dan Polri kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui Surat Edaran dengan Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 yang berisi tentang jam kerja untuk menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri. (Baca Juga: SKB Menteri Terbaru: Cuti Bersama 2017 Ditambah, Ini Daftarnya)

Diharapkan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan 1438 H/2017 M seperti dilansir dari situs Setkab: (Baca Juga: Yuk, Optimalkan Posko Pengaduan THR)

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat: 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00/waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30/waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota.

Tags:

Berita Terkait