Eks Penyidik Polri Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita

Eks Penyidik Polri Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogianya dapat memberikan contoh perbaikan kinerja di instansi kepolisian.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Mantan penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Brotoseno dinilai terbukti menerima suap terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah.  

Menurut jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Akhmad dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Brotoseno dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Akhmad saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca Juga: Terdakwa Suap Brotoseno Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogianya dapat memberikan contoh perbaikan kinerja di instansi kepolisian," ujarnya

Suami mantan anggota DPR Angelina Sondakh itu, dinilai jaksa terbukti menerima suap saat menyidik dugaan korupsi Cetak Sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Terkait pemanggilan Dahlan, pengacara Jawa Pos Grup Harris Arthur Hedar mengurus penundaan panggilan pemeriksaan Dahlan karena ia masih di China. Bila Dahlan tidak bersalah agar meminta surat keterangan tidak bersalah.

Harris lalu meminta Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Baroma untuk menyiapkan biaya operasional sebesar Rp6 milir hingga Rp7 miliar dan disanggupi. Dana berasal dari PT Kaltim Elektrik Power, perusahaan tempat Dahlan memiliki saham sebagian besar, dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup/JPPN.

Brotoseno sebagai penyidik kasus itu, beralasan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu terdakwa juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan. Brotoseno mengaku sedang membutuhkan uang miliaran rupiah untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal.
Tags:

Berita Terkait