Evy Trisulo Dianasari: ‘Putusan Kami Bersandar pada Pasal 46 UU KIP’
Berita

Evy Trisulo Dianasari: ‘Putusan Kami Bersandar pada Pasal 46 UU KIP’

Komisi Informasi Pusat adalah lembaga penyelesaian sengketa informasi yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008. Bagaimana pelaksanaan UU ini?

Oleh:
HAG/NEE
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Evy Trisulo Dianasari. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Evy Trisulo Dianasari. Foto: RES
Tujuh tahun sudah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku. Sepanjang usia itu sudah ribuan permohonan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi, baik di pusat maupun di daerah. Perjalanan tujuh tahun UU KIP bukan hanya semata penyelesaian sengketa, tetapi juga masalah penataan lembaga.   Disahkan pada 2008, UU KIP memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan badan publik untuk mempersiapkan segala hal yang relevan. Termasuk perangkat perundang-undangan, lembaga komisi informasi, pengelolaan informasi, dan penataan organisasi pelayanan informasi. Persiapan dua tahun ternyata tak cukup. Banyak sarana dan fasilitas aksesibilitas informasi yang belum tersedia. Alhasil sengketa informasi banyak muncul.   Komisi Informasi Pusat menjadi salah satu pilar penting dalam implementasi UU KIP. Karena itu, penting untuk melihat bagaimana perspektif Komisi Informasi Pusat dalam perjalanan tujuh tahun UU KIP. berkesempatan mewawancarai Evy Trisulo Dianasari, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat. Lulusan S1 Hukum Universitas Brawijaya Malang dan S2 Hukum Universitas Indonesia ini menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara di kantornya, Mei 2017. Berikut petikannya.   Secara umum keterbukaan informasi dari sisi hak dan kewajiban masyarakat dan sisi badan publik.  Dua komponen itu menjadi tolok ukur.  Cita-cita mulianya harapnya menjadi yang menjadi budaya, itu cita-cita holistik.  Kalau boleh secara umum, 7 tahun ini badan publik masih setengah hati.  Kenapa? Kami punya data dengan variabel yang tidak lepas dari Undang-undang.  Itu kita jadikan variabel. Kenapa kita ke badan publik dulu?  Karena ini adalah simbol penyelenggara negara, karena dia yang melakukan hal yang diharapkan Undang-Undang.  Itu menjadi fokus di tahun awal. Badan publik diminta untuk menjalankan kewajibannya.  Kemudian ada pemantauan indikator yang tiap tahun kita report, dan di situ badan publik terukur apakah dia taat pada UU KIP atau tidak. Tujuh tahun masih setengah hati karena masih was-was untuk terbuka.  Indikator itu dengan tingkatan, dari tidak informatif menjadi sangat informatif.  Berdasarkan data, terakhir 2016, masih cukup informatif. Itu dibagi menjadi 7 kategori.  Sekarang, badan publik sudah mulai bagus, ada progress yang terukur, kita wajibkan untuk memenuhi dan juga harus apa.   Pada tahun 2014 kita harus mewujudkan masyarakat informatif.  Konsideran pertama mewujudkan masyarakat yang informatif. Masyarakat masuk ke KI kalau sudah ada sengketa, sebelumnya dia bersengketa langsung ke badan publik.  Sepanjang dia merasa tidak puas dia bisa memasukan ke KI. Akhirnya kemudian pada waktu itu, masyarakat sampai 2014 orangnya itu-itu saja.  Seiring dengan badan publik paham hak dan kewajiban, tahun 2014 karakteristiknya sudah beda.  Tahun 2015 sudah ada nilai yang diinginkan, sudah lawyer dan orang-orang yang permohonannya juga berbeda: minerba, tanah, dan lain-lain. Ada perubahan dari sisi pemohonan dan juga karakteristik pemohonnya. Kita memulai mendata, langsung drop dan sudah linear yang ada nilainya.   Dari KI, tentu kita memberikan keadilan yang seadil-adilnya.  Karena kita yang menyelesaikan sengketa, antara badan publik dengan pengguna. Pengguna informasi inilah yang mulai kita soroti dan menilai betul apakah pemohon benar-benar pengguna atau bukan.  Agar tidak terjadi, misalnya dari sisi badan publiknya maka dia takutnya apriori dengan badan publiknya.  Pengguna informasi inilah yang menjadi pemikiran utama bagi majelis diberikan atau tidak (informasinya), disamping menyangkut subtansinya. Masyarakatnya kita kembalikan sesuai dengan undang undang. Badan publik yang menjadi penyelenggara negara, yang memang kita fokuskan, sudah ada . Badan publik ada ukurannya dan masyarakat juga harus ada batasannya.   Sebenarnya, permasalahan yang terjadi dahulu masih mengenai pemohon yang itu-itu saja. Sekarang sudah berjalan dan pemohon sudah mulai beragam, baik dari lawyer maupun benar-benar memiliki nilai untuk melakukan permohonan. Namun memang banyak yang mengajukan permohonan tetapi tidak diambil ketika putus. Badan publik juga masih memiliki rasa was-was untuk membuka informasi itu juga menjadi masalah. Tapi sejauh ini hal itu sudah berjalan dan sudah ada .   KI Pusat ini dibiayai oleh APBN, sedangkan KI daerah dibiayai oleh APBD sehingga itu mempengaruhi pembentukan KI daerah. APBD kan mutlak dari kepala daerah dan legislatif di daerah.  Kita cuma mengingatkan ada kewajiban yang diminta Undang-Undang.  Sedangkan teknis dan petunjuk pelaksanaannya dibuat oleh pusat.  Secara hirarkis memang tidak subordinat. Yang belum empat daerah, namun sudah ada . Kalimantan Utara sudah timsel, Sultra sudah melakukan seleksi, Papua Barat sudah terpilih tinggal keputusan gubernur, dan Maluku Utara sudah konsultasi dan sudah ada .  Yang belum ada ialah Kupang NTT. Karena APBD, maka tergantung pada pemerintah daerahnya.   Kami menyampaikan pertanggungjawaban kepada Presiden mengenai kondisi yang terjadi di badan publik. Kami memberikan dan melaporkan hasil keterbukaan pubik yang terjadi. Juga, meminta kepada lembaga negara untuk membuka informasi yang sudah diatur oleh undang-undang. Tidak perlu was-was mengenai informasi tersebut.   Seperti yang sudah saya sampaikan, sekarang sejak 2014 sampai dengan saat ini nilainya sudah mencapai 60, 53. Semua sudah ada indikatornya, hal tersebut sangat jauh ber- dibandingkan dengan sebelumnya.   Sumber: Komisi Informasi Pusat Kalau saya menilainya, masih banyak yang harus diperjuangkan. Karena itu tadi, hukum acaranya, kelembagaan, eksekusinya, makanya saya berharap segera direvisi. Memang sebenarnya UU KIP harus segera direvisi karena ada hal-hal yang tidak diatur UU ini. Salah satunya mengenai cara penyelesaian sengketanya.   Mari kita bedah, Badan Publik adalah sepanjang dia APBN atau APBD atau organisasi non pemerintah mendapatkan sebagian atau seluruh sumber dananya dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, sumbangan luar negeri. Artinya yang dipermasalahkan sekarang adalah sebagian atau seluruhnya sumber dari sumbangan masyarakat. Contoh kasus Alfa, Anda terbukti melakukan penggalangan sumbangan masyarakat. Karena definisi Badan Publik tidak ada penerjemahan lain di dalam  UU: bersumber seluruhnya atau sebagiannya sumbangan masyarakat. Saat pemeriksaan kami melihat itu nggak jelas, pembagiannya di laporan CSR yang katanya sudah diumumkan ke masyarakat tidak jelas. Dia tidak berani menjawab. Masuk nggak? Kalau CSR kan bagian dari operasional organisasi kamu. Kewajiban. Lalu sumbangan masyarakat ini bagian dari CSR-mu. Berdasarkan fakta dan saksi, kami menilai anda terbukti menghimpun sumbangan masyarakat. Lah dalam laporannya dia yang CSR, dimasukin dalam report tahunan CSR. CSR kewajiban PT. Dia tidak ada laporan lain yang menunjukkan cuma mengelola. Dokumennya tidak sesuai dengan mengumpulkan dan menyalurkan. Tapi dicampur dengan CSR. Kami menerjemahkan definisi dari UU KIP. Definisi yang ada dalam UU seperti itu, sangat elastis. Bahaya kalau kita tanpa mempertimbangkan yang lainnya.   Harus teliti terutama majelisnya. Akhirnya kita telusur dulu terhadap SOP terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi. Misalkan kita melihat, informasi -nya selalu dokumen. Majelis tanya, mana SOP kamu dalam penerimaan dokumen-dokumen, surat masuk, berkas-berkas, kita teliti. Kita harus berakrobat dengan secermat mungkin. Kalau memang bukti-buktinya ada, saksi, dan keyakinan dari kami, kita kemudian memutuskan dengan amar yang tidak bisa lepas dari Pasal 46 UU KIP.   Saya kembali ke esensi, yang kita buka tidak hanya objek persoalannya tapi juga prosesnya. Sidang terbuka, masyarakat akan menilai.  Biarkan publik sendiri menilai. Putusan kami tidak boleh lepas dari Pasal 46 UU KIP. Instrumen putusan sudah terkunci dengan pasal itu.  Sampai saat ini sudah banyak kasus yang ditangani oleh KI, lebih dari 2.800 kasus   Berdasarkan pengalaman, instrumen penyelesaian sengketa kita ini dalam perspektif yang apabila informasi yang diminta atau dokumen itu sudah ada di badan publik. Cek di Pasal 46 UU KIP. Itu adalah bentuk amar putusan dari sengketa informasi. Yaitu, kalau dia informasi yang dikecualikan, maka Komisi Informasi dalam amarnya itu membatalkan atau menguatkan PPID, penetapan tentang informasi yang dikecualikan. Itu pilihannya. Kalau sengketa informasi yang terbuka maka harus memerintahkan untuk membuka, menjalankan kewajibannya yaitu mengumumkan, menyediakan. Artinya limitatif sekali terhadap putusan. Padahal sepanjang pengalaman kami ternyata masyarakat sekarang lebih kritis. Jadi informasi yang diminta itu, belum tentu kita tahu sudah ada atau tidak. Bagaimana kita mengukur suatu badan publik tahu informasi yang diminta oleh masyarakat ini ada atau tidak. Belum terbuka atau tertutup dulu. Jadi sudah mulai tumbuh daya kritis masyarakat bahwa sesuai aturan harusnya badan publik itu punya. Itu persepsinya. Tapi ternyata belum tentu. Tapi dalam Pasal 46 UU KIP sudah dibatasi dalam perspektif kalau sudah ada barangnya.   Untuk proses eksekusi, belum ada payung hukum yang kuat terhadap sengketa informasi. Walaupun dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) ada sepanjang tidak diatur UU KIP maka itu berlaku hukum acara yang lainnya. Dalam revisi UU KIP harus dimasukkan eksekusi terhadap putusan KI itu harus bagaimana. (Pengaturannya) ngambang itu. Eksekusi itu dimana? Tidak bisa KI. Bukan kewenangan. KI kan non-litigasi.   Beliau-beliau itu, saya pun secara individu untuk jadi komisioner diseleksi 5 tahap sampai di DPR/DPRD. Artinya beliau yang sudah terpilih, tentunya kompetensinya sudah terukur. Kami percaya penuh beliau sudah saringan dengan yang tidak mudah.  Untuk menyamakan (kapasitas) kami ada bimbingan teknis, tahun lalu sudah mulai intens. Kita di Pusat yang berikan.  
Membuat peraturan-peraturan KI untuk semakin menunjang UU KIP. Sejak 2016 sampai dengan sekarang sudah 5 Perki kita keluarkan.

Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi?
Coba kita lihat ini. Di penjelasan UU KIP nggak ada, dia harus pengguna. Ada memang ketidakkonsistenan dalam UU 14 terhadap penterjemahan dia sebagai pemohon atau pengguna. Itu yang menjadikan catatan kenapa ini harus segera direvisi. Tapi KI tidak boleh  terlalu meributkan,  pokoknya bagaimana perkara selesai berdasarkan UU yang ada dulu. Akhirnya kami kepada pengguna selalu menekankan begini. Gunakan record data yang kita punya. Maksudnya begini, pemohon itu katakanlah Anda sudah berapa kali, kalau orang yang sudah lebih dari 1 kali, itu akan mudah bagi kami untuk melihat anda pengguna atau tidak. Karena yang namanya menggunakan, dia tentu memanfaatkan dulu informasinya. Kalau ternyata minta saja, ternyata terus dilaporkan, itu pernah minta ke kami, nggak diambil, bukti pertama. Atau misalkan diambil, tetapi kita korelasikan dengan catatan contoh. Ini contoh bagi mereka yang sudah lebih dari satu kali meminta dan akhirnya sengketa ke KI.

Para komisioner, terutama saya, selalu nanya, Anda sudah pernah bersengketa? Kalau sudah, berarti ada output-nya. Di UU kan permohonan informasi harus disertai alasan, untuk apa digunakan? Rata-rata, adalah sebagai kontrol masyarakat. Apa output-mu, membuat tulisan? Mana tulisannya? Sepanjang dia bisa membuktikan, ada hasil produknya, dan itu sesuai dengan kaidah-kaidah, maka saya pun sebagai majelis menganggap pemohon sebagai pengguna. Dalam catatan saya pribadi, sepanjang saya menjadi anggota majelis, organisasi atau teman-teman CSO yang benar-benar dia yang murni, justru kami dapat buku-buku. Karena itu pertanyaan saya pertama, anda buat apa? Kajian. Kami adalah lembaga ini.. Buktikan. Bisa dibawain banyak buku. Kan malah dapat ilmu. Tapi ada juga oknum-oknum yang kemudian, kami kontrol, mana? Jawaban tak jelas, tidak bisa dibuktikan. Maka selalu saya tawarkan,, ini kan sidang kami terbuka, prosesnya selalu terbuka, Anda tidak bisa membuktikan, dicabut permohonannya sama pemohonnya.

Saya selalu menekankan, karena UU-nya nggak ada menjelaskan, maka perlu ketelitian seorang majelis. Pada saat sudah bersidang boleh dong majelis bertanya dan harus menggali untuk kepentingan pemeriksaan. Jika sudah terbukti pernah melakukan permintaan informasi, tapi tidak bisa membuktikan (sebagai pengguna), karena sidang ini terbuka, (kami katakana) Anda akan disoroti masyarakat lho, benar nggak anda mewakili masyarakat, kalau untuk kepentingan, mana buktinya? Jika dia tidak membuktikan, supaya dalam “tidak tambah malu”, mekanisme hukum acara kita, pemohon berhak untuk mencabut permohonannya sendiri di hadapan persidangan, waktunya sebelum disidang atau pada saat sidang. Kalau pas sidang maka majelis akan membuat penetapan. Itu cara kita mewujudkan keadilan.

Bagi pemohon yang belum pernah, pemohon awal, kami cukup akan melihat dia hubungan kepentingan langsungnya dengan informasi ini. Terutama hal-hal yang menyentuh dirinya sendiri, kepegawaian, pajak, atau waris atau apapun. Misal dia minta surat tanah. Jadi tidak asal kita mengabulkan, mentang-mentang masyarakat.

Benarkah permohonan bisa diajukan orang yang sama di KI Pusat dan KI Provinsi?
Antara KI Pusat dengan KI Daerah kita bukan subordinat, tapi kita berkoordinasi. Terhadap hukum acara sengketa, hanya KI Pusat yang boleh membuat aturan. Tekait kelembagaan, dia mandiri. Pembentukan oleh Pemda. Tetapi kami sangat solid terhadap hukum acara harus sama. Tetapi putusannya tidak bisa banding ke KI Pusat, kami bukan hirarki.

Badan publik terhadap kewenangan yang dapat disengketakan oleh KI, apakah itu masuk ke KI Pusat atau KI Provinsi (dengan melihat) badan publik itu tingkat pusat atau daerah. Kita menterjemahkannya, induknya di pusat atau daerah? Kalau yang sering terjadi, karena masyarakat nggak tahu, masyarakat sengketa ke KI daerah, kemudian diputus sela bukan kewenangan relatifnya. Ada Surat Edarannya dari KI Pusat soal itu. Maka pemohon harus meminta ke KI Pusat.




Hukumonline

UU KIP berlaku selama 7 tahun. Bagaimana penilaian Anda atas pelaksanaan UU ini selama 7 tahun terakhir?
mindsetguide



progress

Masalah-masalah apa saja yang terjadi di lapangan?
progress

Sudah tujuh tahun berlaku, pembentukan KI di level provinsi kok belum tuntas. Apa menurut Anda yang menjadi kendala?
progresswillingness

Apa saja agenda Pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi yang masih belum tuntas dijalankan?


Bagaimana kepatuhan Badan Publik terhadap amanat UU KIP?
progress

Hukumonline.com


Benarkah penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi belum sepenuhnya seperti yang diharapkan oleh praktisi keterbukaan?


Kami mendengar informasi bahwa ada juga perusahaan swasta murni yang mulai diminta informasi. Benarkah? Apakah ini semacam penyimpangan dari makna keterbukaan informasi yang dimaksud UU KIP?


Bicara tentang sengketa informasi, bagaimana kinerja KI Pusat menyelesaikan sengketa sejauh ini?
output

Kalau badan publik mengaku tidak punya informasinya, baik karena lalai tidak mengelolanya ataupun karena memang bukan kewenangannya, putusan KIP seperti apa?


Apakah menurut Anda mekanisme hukum acara sudah bagus atau masih ada bolong di sana sini?


Apa yang perlu diperbaiki dari sisi mekanisme hukum acaranya?


Apakah kapasitas lembaga dan para komisioner sangat menentukan selama ini?
fit proper test

Apa yang prioritas dilakukan dalam waktu dekat, khususnya untuk komisioner KI Pusat yang sebentar lagi diseleksi?
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait