Pada akhir April lalu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah berusia 7 tahun. Selama ini, keterbukaan informasi dipercaya menjadi kunci penting penyelenggaraan good governance. Meski begitu, tingkat kepatuhan Badan Publik untuk membuka informasinya ke khalayak luas masih beragam. Ada yang masih rendah, ada pula yang telah membenah diri. Selain itu, keterbukaan informasi juga dipercaya dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi. Terkait hal ini, Hukumonline coba mengurai penyelesaian sengketa informasi. Mulai dari hukum acara yang belum jelas, pemahaman pemangku kepentingan yang berbeda-beda dan inkonsistensi antara satu putusan dengan putusan lain. Jika dibiarkan terus, masalah yang timbul 7 tahun ini bisa melahirkan sengkarut sengketa informasi.