MoU BANI-KCAB, Maksimalkan Peran Kedua Lembaga
Berita

MoU BANI-KCAB, Maksimalkan Peran Kedua Lembaga

BANI menilai, MoU ini memberikan manfaat besar bagi Indonesia.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) sepakati untuk mendatangi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatangan MoU ini bersamaan dengan Seminar The Role and Development of Arbitration yang diadakan atas kerjasama kedua belah pihak yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (16/5).

Husseyn Umar, Ketua BANI, menjelaskan bahwa kerjasama tersebut nantinya akan memberikan manfaat bagi Indonesia. Terutama karena Indonesia saat ini sedang melakukan banyak pembangunan infrastuktur sehingga tentunya akan menjadikan arbitrase sebagai “penjagaan” apabila terjadi sengketa.

(Baca Juga: Menuntun Kembali pada Esensi Arbitrase)

MoU ini juga akan memanfaatkan kedua lembaga. Misalnya, jika ada kasus sengketa bisnis atau yang digugat berada di Korea, bisa ditangani KCAB. Sebaliknya, jika yang digugat di Indonesia, maka BANI bisa menanganinya. “Kita anjurkan bisa memanfaat kedua lembaga,” katanya.

Husseyn mengatakan, kerjasama ini penting mengingat di kedua negara tengah banyak pembangunan infrastruktur yang bisa saja berpotensi berujung sengketa. Terlebih lagi, banyak proyek pembangunan melibatkan Indonesia dan Korea.

“”Banyak kerjasama yang terjalin antara Indonesia dan Korea. Supaya kalau ada kasus dengan Korea jangan ke arbiter di Koreanya saja. Di Korea mereka proyek kemudian menggunakan arbiter Korea saja, seharusnya di Indonesia juga bisa. Semua bidang, sekarang yang lebih ramai karena proyek infrastuktur di negara dengan investor asing juga banyak,” jelas Husseyn.

Kemudian manfaat kedua supaya ada kerjasama saling memanfaatkan arbiter. Di mana arbiter Indonesia bisa bergabung menjadi arbiter di KCAB. Sedangkan arbiter Korea bisa menjadi arbiter di BANI. Selain itu, dengan menggunakan momen MOU antara BANI dan KCAB nantinya akan mempermudah untuk saling bertukar isu dengan mengadakan workshop atau seminar yang melibatkan kedua negara.

“Jadi ada arbiter Indonesia yang ada di KCAB dan ada juga arbiter Korea yang ada di BANI. Kemudian juga bisa ada kerjasama misalnya seperti sekarang membuat seminar, workshop dan infromasi dan saling mengenalkan,” ujar Husseyn.

Menurut Husseyn setidaknya ada 30 kasus yang melibatkan Korea yang ditangani oleh BANI dalam beberapa tahun. Sedangkan di Indonesia sudah ada orang Korea yang bahkan sudah naturalisasi untuk menjadi arbiter di Indonesia.

(Baca Juga: Makin “Ngetrend”, Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase)

Untuk diketahui, arbiter BANI juga tercatat sebagai arbiter di Korea, Jepang, Singapura, Amerika, Inggris dan Perancis. BANI sendiri terafiliasi dengan lembaga arbitrase asing. Yakni The Japan Commercial Arbitration Association, The Nedherlands Arbitration Institue, The Korean Commercial Arbitration Board, Australian Centre for International Commercial Arbitration, The Philipines Dispute Resolution Centre, Hong Kong International Arbitration, The Foundation for International Commersial Arbitration and Alternative Dispute Resolution, dan Singapore Institute of Arbitrators.

Di Indonesia sendiri banyak pihak yang lebih memilih badan arbitrase dari negara lain untuk menyelesaikan sengketanya. Padahal, menurut Husseyn, arbiter Indonesia bahkan sering dijadikan arbiter bagi perkara yang terjadi di luar negeri, sehingga sebenarnya tidak kalah saing dengan arbiter luar negeri.

(Baca Juga: Simak Delapan Perubahan Aturan Terbaru dalam “SIAC Rules 2016”)

“Tetapi memang memilih arbiter itu kesepakan para pihak yang mereka bebas memilih arbiter dari lembaga mana ataupun dari negara mana,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait