MK: Penyelenggaraan PKPA Wajib Libatkan Perguruan Tinggi Hukum
Berita

MK: Penyelenggaraan PKPA Wajib Libatkan Perguruan Tinggi Hukum

Organisasi advokat tetap sebagai penyelenggara PKPA dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat mengabulkan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum.      

“Menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 95/PUU-XIV/2016 di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Sebelumnya, Pengurus Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Stefanus Laksanto Utomo dan Lisa Marina mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat yang menjadi dasar penyelenggaraan PKPA dan ujian profesi advokat (UPA) oleh organisasi advokat. Namun, MK menolak pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf f ini dengan dalih organisasi advokatlah yang berhak menyelenggarakan UPA.

Inti permohonannya, APPTHI meminta MK memutuskan agar perguruan tinggi dilibatkan dalam setiap penyelenggaraan PKPA dan UPA bersama organisasi advokat. Ini semata-mata agar ada standar materi dan kurikulum penyelenggaraan PKPA dan UPA yang disusun bersama. Sebab, selama ini penyelenggaraan PKPA dan UPA hanya “monopoli” organisasi advokat. (Baca Juga: Pemohon Minta Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam PKPA)

Bagi Pemohon, penyelenggaraan pendidikan advokat adalah hak perguruan tinggi ilmu hukum seperti dijamin Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan melaksanakan pendidikan itu adalah universitas atau perguruan tinggi. Kedua pasal ini dinilai menghambat hak warga negara (calon advokat) untuk mendapatkan standar dan jaminan kualitas pendidikan advokat yang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah beralasan merujuk pertimbangan hukum Putusan MK No. 103/PUU-XI/2013 memberi penegasan yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat (PERADI ataupun di luar PERADI). Namun, tidak berarti organisasi advokat dapat menyelenggarakan PKPA mengabaikan standar dan kaidah-kaidah yang berlaku di dunia pendidikan dengan menekankan aspek keahlian dan keterampilan profesional.

Pelaksanaan PKPA harus memiliki standar mutu dan target capaian tingkat keahlian/keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA. Kaitan ini kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum menjadi penting. Sebab, berbicara pendidikan, terminologi yang melekat dalam PKPA, secara implisit harus memenuhi kualifikasi pedagogi yang lazim dituangkan dalam kurikulum.

“Keharusan tersebut didasarkan argumentasi bahwa standardisasi pendidikan termasuk pendidikan profesi advokat akan terjaga kualitasnya seperti dikehendaki Pasal 28 UU Advokat dan sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945,” sebut Mahkamah dalam pertimbangannya.  

Penegasan maksud dan tujuan ini telah pula ditegaskan dalam Putusan MK No. 066/PUU-II/2004. Hal ini menjadi pembeda antara profesi Advokat dengan profesi lain seperti didalilkan Pemohon yang berpandangan bahwa seharusnya PKPA adalah pendidikan yang masuk kategori pendidikan formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

“Karena itu, organisasi advokat tetap sebagai penyelenggara PKPA dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B,” tegasnya. Baca Juga: Begini Respons PERADI atas Uji Materi Aturan PKPA
Tags:

Berita Terkait