Menyoal Posisi Perppu Akses Informasi Pajak di Hadapan UU Keterbukaan Informasi Publik
Berita

Menyoal Posisi Perppu Akses Informasi Pajak di Hadapan UU Keterbukaan Informasi Publik

Meskipun data nasabah dapat diakses, namun data tersebut tetap merupakan data yang tidak bisa dibuka ke publik.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Menyoal Posisi Perppu Akses Informasi Pajak di Hadapan UU Keterbukaan Informasi Publik
Hukumonline
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2017 masih menyisakan sejumlah problem hukum. Salah satunya adalah harmonisasi ketentuan yang ada dalam Perppu tersebut dengan undang-undang yang lain, seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perppu 1/2017 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga perbankan demi kepentingan perpajakan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya,  dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan bedasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Pasal 17 H angka (3) UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: h. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: (3) kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

“Perppu bisa melanggar atau menabrak semuanya,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Henny S. Widyaningsih, kepada hukumonline di sela acara Media Gathering memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Rabu (24/5), di Cirebon. (Baca Juga: 4 Tantangan Pemerintah Usai Terbitkan Perppu Akses Informasi Pajak)

Namun, Henny menyadari dampak yang akan melanda industri jasa keuangan seperti perbankan. Menurutnya, aspek kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan terganggu apabila kerahasiaan data nasabah yang dimiliki oleh perbankan bisa diakses oleh pihak lain. Sehingga, Henny berharap perlu ada pendekatan lain untuk mengatasi persoalan ini.

Trust nya itukan, jadi orang-orang (akan) malas naruh duitnya karena khawatir datanya dibuka, nah gitu lho. Jadi mungkin itu nanti ada cara ya di industri perbankan,” terangnya.

Sehingga terhadap potensi sengketa yang akan timbul antara nasabah dengan perbankan, maka satu hal yang mesti dipahami terlebih dahulu adalah meskipun data nasabah dapat diakses, namun data tersebut tetaplah merupakan data yang tidak bisa dibuka ke publik. Data nasabah hanya merupakan konsumsi terbatas Dirjen Pajak dalam rangka penerapan ketentuan yang telah diatur dalam Perppu.

Selanjutnya, Henny mengapresiasi ketentuan Perppu yang memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengakses data nasabah perbankan sebagai sebuah terobosan baru dari rahasia perbankan. Hal ini dikarenakan pada awalnya data nasabah yang berada pada pihak perbankan dahulunya dilindungi oleh dua undang-undang sekaligus. Selain UU KIP, data nasabah juga dilindungi oleh UU Kerahasiaan Bank. (Baca Juga: Aturan Turunan Perppu Akses Informasi Pajak Akan Atur Sanksi Penyalahgunaan Data Keuangan)

Oleh karena itu, Henny mengingatkan tentang wewenang mengakses data tersebut hanya berada pada Dirjen pajak. “Hanya pihak pajak yang bisa membuka,” tegasnya.

Komisioner KIP lainnya, Abdul Hamid Dipopramono, menjelaskan terkait beda ketentuan antara Perppudengan UU KIP soal keterbukaan data nasabah. Ia mengembalikan persoalan ini kepada perbankan untuk melakukan uji konsekuensi. “Memang dalam UU KIP data nasabah itu tertutup. Tapi itu kan kita kembalikan kebadan publik soal dirahasiakan atau tidak,” ujarnya.

Menurut Hamid,dengan melakukan uji konsekuensi, perbankan dapat mengukur skala manfaat yang akan diperoleh oleh negara dengan dibukakannya data nasabah. “Mereka (Bank) melakukan uji konsekuensi, jadi barangkali ini dianggap lebih besar manfaatnya jika dibuka dari pada ditutup, dan itu hak mereka (Bank),” tukas Hamid. (Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Akses Informasi untuk Perpajakan)

Terkait uji Konsekuensi, Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Selanjutnya,Hamid menegaskan posisi KIP dalam melihat perbedaan ketentuan antara Perppu dengan UU KIP. Menurut Hamid, prinsip utama KIP adalah keterbukaan informasi. Sehingga semakin dapat diakses sebuah informasi oleh publik, maka halitu semakin baik. “Kita kan pada prinsipnya paradigmanya tebuka, jadi semakin terbuka semakin gak apa-apa,”ujarnya.

Hamid menuturkan tentang peringatan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada suatu kesempatan dalam acara KIP. “Saya ingat kembali waktu presiden di acara KIP tanggal 15 Des 2015. Saat itu presiden bilang, semua harus membuka tentang laporan keuangan karena 2018 dunia akan membuka semuanya.

Hamid juga menegaskan tentang perluya aturan teknis dari Perppu1/2017. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa hal yang mungkin belum diatur secara rigid melalui Perppu tersebut.

“Ke depan kalau ada aturan turunannya, mungkin yang harus diatur adalah batasan-batasan keterbukaan data nasabah. Yang harus di atur adalah pembatasan nilai, kemudian harus ada pengawasan terhadap orang-orang pajak yang boleh mengakses data-data pribadi ini kalau tidak kan mungkin bisa saja disalahgunakan,” pungkasnya.

Perppu No.1 Tahun 2017 adalah Perppu yang memperkuat kewenangan Dirjen Pajak untuk membuka seluruh informasi perbankan di Indonesia dan 20 negara yang masuk di dalam anggota G20 dan akan diberlakukan 2018. Informasi keuangan perbankan yang dapat diakses oleh Dirjen Pajak meliputi identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Tags:

Berita Terkait