Pemerintah Perlu Susun Panduan Bisnis dan HAM
Berita

Pemerintah Perlu Susun Panduan Bisnis dan HAM

Agar kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras prinsip HAM.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi lingkungan hidup. Pemerintah perlu membuat panduan bisnis dan HAM. Foto: MYS
Ilustrasi lingkungan hidup. Pemerintah perlu membuat panduan bisnis dan HAM. Foto: MYS
Indonesia kerap disebut sebagai negara yang rawan bencana, baik bencana alam atau disebabkan oleh ulah manusia. Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, mengatakan apapun penyebab bencana, Pemerintah wajib memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan standar kehidupan yang memadai. Untuk bencana yang disebabkan oleh kegiatan manusia, tak jarang terjadi karena aktivitas bisnis sebuah korporasi. Misalnya, semburan lumpur panas Lapindo dan bencana asap akibat pembakaran hutan untuk membuka lahan.

Misalnya, kasus luapan lumpur di Sidoarjo. Nurkhoiron mencatat sudah 11 tahun berjalan tapi kasus itu belum diselesaikan secara komprehensif. Sejak semburan itu terjadi pada 2006 silam Pemerintah dinilai tidak punya instrumen hukum yang solid untuk menegakkan hukum terhadap bisnis korporasi yang berdampak pelanggaran HAM. "Pemerintah juga tidak mampu menggunakan instrumen kebijakan yang ada dalam upaya penegakan HAM dan pemulihan korban," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/5).

Penyelesaian perkara lumpur di Sidoarjo, kata Nurkhoiron, tidak menggunakan prinsip HAM. Pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Melalui regulasi itu pemerintah membentuk BPLS dan telah dibubarkan beberapa waktu lalu. Selain itu mengatur kawasan terdampak lumpur dan mekanisme jual beli tanah serta bangunan. Komnas HAM tidak setuju dengan mekanisme itu karena dianggap tidak sesuai prinsip HAM. Dalam kondisi itu posisi warga sebagai korban terpaksa menjual aset mereka karena terkena bencana. Padahal mekanisme jual beli harus dilakukan oleh para pihak secara sadar. (Baca juga: Mendudukkan Isu Lingkungan Sebagai Instrumen Save Guard).

Untuk mengatasi persoalan bencana yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis perusahaan, Komnas HAM mendorong pemerintah segera mengadopsi panduan bisnis dan HAM. Nurkhoiron menegaskan semua kegiatan bisnis harus sejalan dengan prinsip HAM. Panduan itu merupakan kumpulan dari berbagai ketentuan terkait bisnis dan HAM yang ada dalam kovenan sipol dan ekosob. Jika panduan itu diadopsi Nurkhoiron yakin bisa mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis korporasi. (Baca juga: Begini Tips Agar Korporasi Tidak Terjerat Kasus Pidana).

"Dalam prinsip HAM, sebuah bencana yang terjadi karena keterlibatan bisnis perusahaan, maka perusahaan itu harus bertanggung jawab. Baik dalam proses penghormatan, perlindungan dan pemulihan korban bencana," urai Nurkhoiron. (Baca juga: Korporasi Tambang Perlu Simak 3 Rekomendasi Komnas HAM Ini).

Menurut Nurkhoiron pemerintah bisa menyelaraskan implementasi panduan bisnis dan HAM dengan regulasi yang ada seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut ada hal yang harus dipenuhi perusahaan sebelum menjalankan bisnisnya seperti perencanaan, pengendalian dan evaluasi. Perusahaan yang kegiatannya berdampak lingkungan harus mengikuti prosedur seperti amdal dan analisis resiko lingkungan hidup. Selain itu ada konsep strict liability kepada perusahaan.

Melalui cara itu Nurkhoiron percaya pemerintah bakal punya instrumen hukum yang kuat untuk melakukan tindakan tegas. Sekaligus melakukan litigasi dan mitigasi kebencanaan serta pemulihan korban. "Memastikan perusahaan ikut bertanggung jawab," tukasnya.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mendorong pemerintah untuk membentuk panduan bisnis dan HAM lewat rencana aksi nasional. Menurutnya, masyarakat sudah banyak melihat adanya praktik bisnis yang dijalankan tanpa memperhatikan HAM. Oleh karena itu pemerintah harus secepatnya membentuk panduan tersebut. "Kami mendorong pemerintah untuk segera menyusun panduan bisnis dan HAM," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait