Ini Catatan Kinerja KPPU Selama 17 Tahun
Berita

Ini Catatan Kinerja KPPU Selama 17 Tahun

Total denda dan ganti rugi dari penanganan perkara oleh KPPU sudah mencapai Rp2 triliun.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Pasca terjadinya krisis moneter pada tahun 1998, pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Kemudian berselang satu tahun kemudian yakni tahun 2000, lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi dibentuk.

Mandat keberadaan KPPU adalah untuk mengawasi pelaksanaan UU Anti Monopoli. KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbagnan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan tidak sehat, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan melalui PP No 5 Tahun 2010, dan KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, 16 tahun KPPU berdiri (2000-2016), KPPU sudah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan adanya dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli dengan komposisi yang didominasi oleh laporan terkait pengadaan barang dan jasa (tender) sebanyak 73 persen. Sedangkan total denda dan ganti rugi yang bervariasi dan terbagi atas
Denda bersyarat, denda administratif dan ganti rugi. (Baca Juga: Akademisi dan Praktisi Kritik RUU Persaingan Usaha)

TahunJumlah LaporanPerkara DitanganiDenda BersyaratDenda AdministratifGanti Rugi
2000 7 2 - - -
2001 31 5 - - -
2002 48 8 Rp1 M Rp42,500 M -
2003 58 9 Rp1 M Rp21 M -
2004 77 9 - Rp63,270 M Rp152 M
2005 183 22 Rp4 M Rp38,600 M -
2006 139 18 - Rp13,500 M Rp127 jt
2007 244 31 Rp18,814 M Rp351,210 M Rp520 jt
2008 232 68 - Rp20,158 M -
2009 204 35 - Rp416,218 M -
2010 215 42 - Rp215,967 M Rp7 M
2011 237 13 - Rp12,742 M
2012 212 9 - Rp58,245 M
2013 191 12 Rp1 M Rp69,920 M
2014 114 19 Rp5 M Rp324,314 M
2015 136 22 - Rp211,233 M
2016 209 24 - Rp212,049 M
Jika melihat jumlah laporan yang masuk ke KPPU dari tahun ke tahun, terlihat trend peningkatan laporan. Tetapi, tak semua perkara yang ditangani oleh KPPU berawal dari laporan. Beberapa perkara justru merupakan inisiatif KPPU.

Syarkawi mengatakan, dari 2.537 laporan yang masuk ke KPPU, hingga saat ini KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara non tender, dan sebanyak 8 perkara keterlambatan notifikasi merger. Dari 348 perkara yang masuk ke KPPU, terdiri dari 17 sektor industri yang tersebar di berbagai daerah. (Baca juga: Sejumlah Evaluasi dan Masukan ICLA Terkait Revisi UU Persaingan Usaha)


IndustriPerkara (%)
Jasa konstruksi 27%
Migas 5%
Alat kesehatan 5%
Peternakan dan pertanian 5%
Ketenagalistrikan 4%
Kepelabuhan 3%
Angkutan darat dan laut 3%
Merger/akuisisi 2%
kebandarudaraan 2%
Pendidikan 2%
Telekomunikasi 2%
Keuangan dan perbankan 2%
Minuman dan makanan 1%
Peralatan listrik 1%
Pertambangan 1%
Penerbangan 1%
Lainnya 34%



Sebaran PerkaraJumlah
Nangroe Aceh Darussalam (NAD) 3
Sumatera Utara 31
Riau dan Kepulauan 29
Jambi 9
Sumatera Selatan 8
Sumatera Barat 5
Bengkulu 8
Kepulauan Bangka Belitung 2
DKI Jakarta dan Jabodetabek 41
Jawa Barat 9
Jawa Tengah dan DIY 15
Jawa Timur 21
Jawa, Bali 3
NTB 9
NTT 5
Kalimantan Barat 6
Kalimantan Selatan 8
Kalimantan Timur 16
Kalimantan Utara 1
Sulawesi Utara 3
Sulawesi Selatan 21
Sulawesi Tenggara 2
Gorontalo 2
Papua Barat 1
Nasional 78
Internasional 1
“Perkara yang ditangani KPPU 73 persen itu berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, ini berkesesuaian dengan KPK juga, karena 80 persen perkara yang mereka tangani adalah perkara yang berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa. Pada Desember 2016 lalu, kami mengadakan diskusi dengan KPK bagaimana melaksanakan enforcement dalam pengadaan barang dan jasa dari daerah dan pusat,” kata Syarkawi dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Selasa (30/5).

Namun demikian, Syarkawi menegaskan bahwa untuk pengadaan barang dan jasa yang terdapat di pusat, KPPU tidak bisa masuk karena pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan pada peraturan menteri yang mengacu pada UU. Perkara ini menjadi pengecualian bagi KPPU sehingga KPPU lebih banyak masuk ke proyek infrastruktur yang ada di daerah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 50 dan 51 UU Anti Monopoli.

“Salah satu yang dikecualikan itu adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Biasanya (pengadaan barang dan jasa) yang dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan adalah proyek strategis sehingga KPPU tidak bisa masuk,” tambahnya. (Baca Juga: Begini Fungsi Penegakan Hukum KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli)

Lalu bagaimana dengan perkara yang masuk sepanjang tahun 2017 hingga Mei ini? Syarkawi menyebutkan sepanjang 2017 (hingga Mei), terdapat 24 perkara yang masuk, sebanyak 7 perkara (5 perkara tender, 2 perkara non tender) telah diputus dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp212 miliar.
No PerkaraPerkaraTahapDenda
01/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Pesut Kabupaten Kutai Kertanegara TA. 2015 Putusan Rp2,463 M
02/KPPU-I/2016 Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia Putusan Rp119,570 M
03/KPPU-L/2016 Tender Jack-Up Drilling Service For BD (PT2140720/PT2140720R) Putusan Rp24,400 M
04/KPPU-L/2016 Dugaan Penetapan Harga Skuter Matik 110 CC-125 CC (Yamaha dan Honda) di Indonesia Putusan Rp47,500 M
05/KPPU-L/2016 Tender Pekerjaan Pelayanan Teknis pada PT PLN (Persero) Area Rantau Prapat Tahun 2015-2017 Putusan Rp2,476 M
06/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Bendungan di Kab. Tapanuli Utara dan di Kab. Tapanuli Tengah TA. 2015-2017 Putusan Rp8,939 M
07/KPPU-L/2016 Tender Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Sulsel TA 2015 Putusan Rp6,598 M
08/KPPU-L/2016 Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin MMK -
09/KPPU-L/2016 Praktik Monopoli Gas Industri di Area Sumatera Utara Pemeriksaan Lanjutan (PT)
10/KPPU-L/2016 Indihome Pemeriksaan Lanjutan (PT)
11/KPPU-L/2016 Keterlambatan Notifikasi Merger (Akuisisi PT Cinere Serpong oleh PT Jasa Marga) Penetapan
12/KPPU-L/2016 Keterlambatan Notifikasi Merger (Akuisisi PT Ngawi Kertosono Jaya oleh PT Jasa Marga) Penetapan
13/KPPU-L/2016 Keterlambatan Notifikasi Merger (Akuisisi PT Solo Ngawi Jaya oleh PT Jasa Marga) Penetapan
14/KPPU-L/2016 Tender Pembangungan Fasilitas Pelabuhan Benteng Laut Selatan Pemeriksaan Lanjutan (PL)
15/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Puttusibau-Kalimantan Barat PPL
16/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Sarana dan Prasarana SKOI Tahun 2013 Pemeriksaan Lanjutan (PL)
17/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Kecamatan Tenggarong Kaltim TA 2013, 2014, 2015 Pemeriksaan Lanjutan (PL)
18/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Jalan (Batas Riau-Merluang-Sp.Niam) APBN TA. 2016 PP
19/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Jalan (Muara Bungo-Sei.Bengkal) APBN TA. 2016 PP
20/KPPU-L/2016 Penetapan Tarif Handling di Kawasan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPP Bea Cukai Belawan Pemeriksaan Lanjutan
21/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Lubuk Jambi- Sp. Ibul- Sp. Ifa Kabupaten Kuantan Senggingi, Riau TA. 2015 Pra-PP
22/KPPU-L/2016 Penjualan Air Mineral Dalam Kemasan di Wilayah Jabodetabek PP
23/KPPU-L/2016 Tender Pengadaan Charter  Hire Floating Storage Offloading for Cinta Terminal (No:PS2137135) Pemeriksaan Lanjutan (PL)
24/KPPU-L/2016 Tender Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Abdul Wahab Sjahrane-Samarinda TA 2012 dan 2013 Pemeriksaan Lanjutan (PL)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait