Waspada Investasi Ilegal
Isu Hangat

Waspada Investasi Ilegal

Investasi ilegal kembali menghantui masyarakat. Terakhir, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup enam entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi illegal pada akhir Maret 2017. Dua bulan sebelumnya, Satgas menutup 13 menutup kegiatan investasi yang diduga illegal. Bukan itu saja. Akhir tahun 2016, OJK menyebut berdasarkan data Satgas Waspada Investasi ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia sampai dengan saat ini. Beragam modus investasi illegal dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab, salah satunya adalah dengan membentuk koperasi. Modus lainnya, dengan menawarkan berinvestasi melalui perdagangan berjangka komoditi (PBK). Pelaku cenderung memanfaatkan masyarakat yang tergiur mendapatkan dana dengan mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 2016 sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong. Investasi ilegal marak di daerah, tapi paling banyak di Jakarta. OJK memastikan kalau jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Maraknya praktik investasi illegal menarik untuk ditulis dalam liputan khusus.

Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Tongam L Tobing: Jangan Cepat Tergiur Tawaran dengan Imbalan Hasil Tinggi
Tongam L Tobing: Jangan Cepat Tergiur Tawaran dengan Imbalan Hasil Tinggi
Bukan hanya penghimpunan dana yang menjadi concern dari Satgas Waspada Investasi, tetapi semua kegiatan yang mengumpulkan dana atau yang mengumpulkan sejenis investasi dari masyarakat.
.
NANDA NARENDRA PUTRA/FNH
Berinvestasilah dengan Bijak, Ini Tips Aman Bagi Pemula
Berinvestasilah dengan Bijak, Ini Tips Aman Bagi Pemula
Investasi di pasar modal punya peluang return yang tinggi. Tetapi mesti dicatat, tidak ada satupun investasi tanpa risiko termasuk berinvestasi pada instrumen yang sah secara hukum.
.
NANDA NARENDRA PUTRA
Tongam L Tobing, Sarjana Hukum Pemberantas Perusahaan Investasi Ilegal
Tongam L Tobing, Sarjana Hukum Pemberantas Perusahaan Investasi Ilegal
Merupakan salah satu ex-officio dari Bank Indonesia pada masa transisi OJK. Sarjana Hukum jebolan USU ini menggeluti dunia moneter saat baru diterima menjadi pegawai BI pada tahun 1994.
.
FITRI NOVIA HERIANI/NNP
Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi
Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi
Gagalnya upaya pencegahan terhadap potensi timbulnya kejahatan dimasyarakat, seringkali ditandai dengan terjadinya penyimpangan yang berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
.
M DANI PRATAMA HUZAINI
Skema Ponzi, Jerat Penipuan Investasi dengan Korban Bernilai Triliunan
Skema Ponzi, Jerat Penipuan Investasi dengan Korban Bernilai Triliunan
Law enforcement perlu memanfaatkan UU No.7 Tahun 2014 untuk melindungi masyarakat dan melindungi roda perekonomian negara terus berputar sebagaimana mestinya.
.
M DANI PRATAMA HUZAINI
<i>Non-Conviction Based Asset Forfeiture</i> untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal
Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal
Pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ini belum pernah digunakan sebelumnya untuk mengejar aset pelaku kejahatan terkait investasi ilegal. Namun, dua kasus lain sudah diterapkan untuk merampas aset pelaku tindak pidana tanpa melalui proses pidana.
.
NANDA NARENDRA PUTRA
Money Game Berkedok Investasi Ada di Sekitar Kita, Waspadalah!
Money Game Berkedok Investasi Ada di Sekitar Kita, Waspadalah!
Selain berbentuk money game, arisan berantai, investasi berjangka, penipuan berkedok investasi dapat pula kita temukan dalam bentuk koperasi.
.
M DANI PRATAMA HUZAINI/YOZ
Mendudukkan ‘Si Pemberi Testimoni’ ke Kursi Pesakitan
Mendudukkan ‘Si Pemberi Testimoni’ ke Kursi Pesakitan
Tak hanya pelaku utama dan pengurus kegiatan investasi ilegal saja yang dapat dijerat hukum. Pihak lainnya yang terkait seperti orang yang mempromosikan kegiatan investasi termasuk peserta dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
.
NANDA NARENDRA PUTRA
OJK Didorong Gugat Perdata
OJK Didorong Gugat Perdata
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan. Padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan.
.
NANDA NARENDRA PUTRA
Belajar dari Kasus Pandawa, Mari Kenali Kriteria Perusahaan Investasi Ilegal
Belajar dari Kasus Pandawa, Mari Kenali Kriteria Perusahaan Investasi Ilegal
Jika terdapat lembaga-lembaga yang mengelola dan mengumpulkan dana masyarakat tidak berbentuk PT atau seperti CV, Firma, maka masyarakat wajib mencurigai bahwa perusahaan tersebut cukup riskan dan berisiko bodong.
.
MOHAMAD AGUS YOZAMI/FNH
Tags: