OJK Buka Jalan Ekspansi Perbankan ke Filipina
Berita

OJK Buka Jalan Ekspansi Perbankan ke Filipina

Ditandai dengan penandatanganan letter of intent antara OJK dengan Bank Sentral Filipina.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia berpredikat Qualified ASEAN Bank (QAB) ke Filipina melalui penandatangan letter of intent (LoI) dengan Bank Sentral Filipina (Bangko Sentral ng Pilipinas/BSP). Filipina dipilih lantaran antara Indonesia dengan negara tersebut memiliki kemiripan sosio-ekonomi dan tren pertumbuhan ekonomi yang cepat.

"Kerja sama dengan Filipina diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina. Kedua negara memiliki kemiripan kondisi sosio-ekonomi dan dengan tren pertumbuhan ekonomi yang tercepat di antara negara ASEAN-5 lainnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar dalam temu media di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (2/6).

Ia menjelaskan,sektor perbankan Indonesia dan Filipina memiliki beberapa kemiripan indikator keuangan.Antara lain,rasio kredit domestik terhadap Produk Domestik Bruto dikisaran 33,8 persen (Indonesia) dan 43,6 persen (Filipina) di 2016.Selain itu, Batunanggar juga menilai penduduk umur produktif di Indonesia dan Filipina merupakan potensi besar yang perlu digarap oleh kedua negara ke depan. "Peluang untuk pertumbuhan masih sangat besar," kata dia.

Penandatanganan LoI antara OJK dan BSP rencananya akan dilakukan pada Minggu (4/6). Kerja sama tersebut merupakan permulaan dari proses untuk menegosiasikan perjanjian bilateral dalam Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF).

(Baca: Kedepankan Azas Resiprokal dalam Kerjasama Perbankan ASEAN)

Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank di ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank. ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, yaitu azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan.

Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan QAB yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN. Batunanggar mengatakan seiring dengan dimulainya negosiasi perjanjian bilateral, OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk jadi kandidat QAB.

Ia menjelaskan volume perdagangan Indonesia dan Filipina saat ini masih di bawah nilai perdagangan Indonesia ke negara lain. Pada 2016 ekspor Indonesia ke Filipina kurang dari 4 persen total ekspor Indonesia dan impor Indonesia dari Fllipina kurang dari 1 persen total impor Indonesia.

Batunanggar berharap negosiasi perjanjian bilateral dengan BSP dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga dapat menunjang nilai perdagangan antarnegara.Menurutnya,penandatangan LoI dengan BSP merupakan LoI kedua yang ditandatangani oleh OJK dalam rangka ABIF. Sebelumnya, pada Maret 2016, OJK telah menandatangani LoI untuk memulai negosiasi bilateral ABIF dengan Bank of Thailand (BOT).

Adapun OJK saat ini telah memiliki perjanjian bilateral dengan Bank Negara Malaysia yang ditandatangani pada Agustus 2016. Bank Sentral Filipina juga sebelumnya telah memiliki perjanjian serupa dengan Bank Negara Malaysia pada April 2017 lalu. (Baca: Terapkan ABIF, OJK-Bank Negara Malaysia Berkolaborasi)

Mekanisme QAB
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, OJK menyatakan, seiring dimulainya negosiasi bilateral agreement, OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk jadi kandidat QAB. Terdapat beberapa parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi kandidat.

Parameter tersebut antara lain, bank tersebut adalah bank yang mayoritas kepemilikannya entitas di Indonesia, merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia, mempunyai tingkat permodalan yang kuat dan mempunyai pengelolaan dan tata kelola (governance) yang baik dan secara umum mempunyai track record yang baik.

Di luar syarat-syarat tersebut, bank tersebut harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Karena bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud, namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi ke luar negeri. OJK menegaskan, tak ada paksaan untuk menjadi QAB.

(Baca: Sektor Perbankan Mesti ‘Colong Start’ dalam MEA Nanti)

Setelah bank mengajukan diri menjadikan kandidat QAB, maka OJK akan menilai apakah bank tersebut layak menjadi kandidat QAB. Jika dinilai layak, maka OJK akan menyampaikan kepada negara mitra nama-nama bank kandidat QAB. Kemudian, Indonesia dengan negara tersebut akan melakukan negosiasi untuk menyepakati perjanjian bilateral. Salah satu contoh hal yang dapat diperjanjikan adalah jumlah QAB yang akan dipertukarkan oleh Indonesia dan negara tersebut.

Perjanjian tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang. Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan meliputi, proses perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sisem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah.
Tags:

Berita Terkait