Kementerian PPPA Kirim Draf RUU PKS ke Presiden
Berita

Kementerian PPPA Kirim Draf RUU PKS ke Presiden

Kini tengah menunggu Amanat Presiden mengenai kementerian mana yang akan ditugaskan membahas UU tersebut bersama DPR.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korban perkosaan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi korban perkosaan. Ilustrator: BAS
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengirimkan draf Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada minggu lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sudah menjalankan tugas, dan drafnya sudah dikrim ke Presiden Joko Widodo minggu lalu," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat ditemui di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/6).

Dia mengatakan, tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres) mengenai kementerian mana yang akan menjadi sektor unggulan dan lembaga terkait untuk membahas undang undang tersebut bersama DPR. Nantinya, undang-undang tersebut diharap dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan RUU PKS akan membuat definisi kekerasan seksual semakin jelas sehingga korban bisa mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan. Dia pun meminta pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden dan daftar inventaris masalah RUU tersebut, agar dapat segera dibahas bersama.

(Baca: Begini Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam RUU PKS)

Sebagai salah satu dari 70 anggota dewan lintas fraksi yang mengajukan RUU ini, Rieke menyebut draft RUU tersebut mencakup sembilan kategori kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

Rieke mengatakan, RUU ini juga telah melalui perjuangan yang cukup panjang. Kurang lebih setahun lamanya, 70 anggota DPR lintas fraksi bersama organisasi masyarakat yang fokus pada pelayanan korban kekerasan seksual menggodok RUU ini.

Untuk diketahui,RUU tersebut mengatur pola pencegahan terhadap kekerasan seksual. Sebanyak enam pasal, pencegahan terhadap kekerasan diatur secara detail dalam RUU tersebut, yakni mulai Pasal 5 hingga Pasal 10.  Lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.

Penyelenggaraan pencegahan tersebut meliputi berbagai hal. Mulai daribidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik serta tata ruang. Kemudian bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan serta ekonomi dan budaya.

Pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana alam, letak geografis wilayah serta situasi khusus lainnya. Nah, tugas dan tangungjawab pencegahan kekerasan seksual berada di pundak kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 

(Baca: DPR dan Pemerintah ‘Ditantang’ Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)

Sementara bentuk pencegahan yang dituangkan dalam draf RUU yakni dengan memasukan materi penghapusan kekerasan seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum dan/atau ekstrakurikuler. Tak saja di pendidikan usia dini, namun juga hingga perguruan tinggi materi tersebut diajarkan dan disosialisasikan.

Kemudian menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik di tingkat pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. Khususnya tentang materi penghapusan kekerasan seksual. Tak hanya itu, menetapkan kebijakan penghapusan kekerasan seksual dalam lingkungan lembaga pendidikan. Nah, pelaksanaan pencegahan dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pendidikan, pendidikan tinggi, agama dan pemerintahan daerah.

Sedangkan pencegahan kekerasan seksual di bidang infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang yakni dengan membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan aman. Kemudian pula membangun  sistem keamanan terpadu di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik. Nah, pelaksanaan pencegahan ini menjadi ranah dan tiga kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum, kepolisian dan pemerintah daerah. (Baca: Ingat! Korban Kekerasan Seksual Juga Punya Hak Restitusi)

Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan  dengan cara menyebarkan  informasi tentang penghapusan kekerasan seksual. Yakni melalui media massa, ke keluarga, serta organisasi kemasyarakatan. Langkah ini sebagaimana tertuang dalam draf RUU dilakukan oleh Kemensos, Kemenkominfo, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, serta Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, menyediakan program dan anggaran peruntukan pencegahan kekerasan seksual. Membangun kebijakan anti kekerasan seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan dan pemerintah daerah. Bahkan membangun komitmen anti kekerasan seksual sebagai syarat dalam perekrutan, penempatan, dan promosi jabatan pejabat publik. Tak kalah penting, memasukan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan dan latihan aparat penegak hukum yang dikelola negara.

Dalam draf RUU mengatur bentuk  pencegahan kekerasan ekonomi di bidang ekonomi. Yakni   dengan menetapkan kebijakan anti kekerasan seksual di korporasi. Kemudian serikat pekerja, asosiasi pengusaha, asosiasi penyalur tenaga kerja dan/atau pihak lain. Sedangkan pelaksana pencegahan dimaksud dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan ketenegakerjaan dan pemerintah daerah. 
Tags:

Berita Terkait