Mekanisme Seleksi Anggota DKPP Diusulkan Terbuka
Berita

Mekanisme Seleksi Anggota DKPP Diusulkan Terbuka

Diharapkan masuk dalam RUU Pemilu.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Foto: RES
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Foto: RES
Proses perekrutan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun Undang-Undang ini dinilai tidak memberikan gambaran yang lebih rinci.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai ketentuan terkait perekrutan itu tidak memberi penjelasan yang rinci. Pasal 109 UU Penyelenggara Pemilu hanya mengatur lembaga pengusul dan jumlah anggota DKPP. Mengingat pentingnya peran DKPP dalam penyelenggaraan pemilu, harusnya ada ketentuan yang mengatur secara lengkap mekanisme seleksi calon DKPP yakni transparan dan melibatkan masyarakat.

Fadli mengusulkan mekanisme perekrutan anggota DKPP setidaknya sama seperti perekrutan komisioner KPU dan Bawaslu pusat. UU Penyelenggara Pemilu mengatur lebih rinci rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu pusat dibanding anggota DKPP. Misalnya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU dan Bawaslu pusat. Kemudian, Presiden Republik Indonesia membentuk tim seleksi.

“Harusnya syarat dan mekanisme perekrutan anggota DKPP lebih tinggi daripada seleksi KPU dan Bawaslu. Sayangnya, UU Penyelenggara pemilu tidak mengatur itu,” kata Fadli dalam diskusi di Jakarta, Senin (05/6). (Baca juga: 9 Aturan RUU Pemilu Potensial Langgar Konstitusi).

Menurut Fadli peran DKPP menentukan kinerja penyelenggaraan pemilu ke depan. Selama ini DKPP terbukti banyak menangani pengaduan terkait etik penyelenggara pemilu. Bahkan tidak sedikit penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi berupa pemecatan. Sebagai penjaga etik penyelenggara pemilu, proses pemilihan anggota DKPP harus dilakukan lebih hati-hati, terbuka, transparan dan melibatkan publik guna menelusuri rekam jejak para calon.

Fadli mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan seleksi anggota DKPP periode 2017-2022. Totalnya ada 7 anggota DKPP. Mengacu UU Penyelenggara Pemilu, DPR akan mengusulkan 3 calon dan Presiden 2 calon anggota DKPP. Dua orang sisanya, masing-masing perwakilan dari unsur KPU dan Bawaslu. “Walau tidak membentuk tim seleksi, pemerintah bisa membentuk panel yang anggotanya para ahli dan melibatkan publik,” usulnya.

Fadli mencatat masyarakat sipil telah mengingatkan persoalan ini sejak lama, namun tidak mendapat respon yang baik. Saat ini masyarakat sipil kembali mengingatkan pemerintah dan diharapkan ketentuan ini dibenahi dalam RUU Pemilu yang sekarang masih dibahas di DPR.

Peneliti Kode Inisiatif, Adelline Syahda, melihat setelah pelaksanaan pemilu, DKPP merupakan lembaga yang banyak disambangi peserta pemilu selain Mahkamah Konstitusi (MK). Itu menunjukan peran DKPP yang penting dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu harus ada mekanisme terbuka dan melibatkan publik dalam proses seleksi anggota DKPP sehingga para calon yang terpilih diharapkan punya reputasi yang baik. (Baca juga: Kerangka Hukum Pemilu Harus Lengkap. Mengapa?).

Apalagi pemilu akan diselenggarakan serentak, perempuan yang disapa Adel itu yakin pelaksanaannya akan lebih rumit daripada pemilu yang pernah digelar sebelumnya. Hal itu membutuhkan penyelenggara pemilu yang akuntabel dan kredibel. “Sepanjang tahun 2016 ada 44 orang penyelenggara pemilu dipecat DKPP. Mengingat peran penting DKPP, pengisian anggotanya harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif,” usulnya.
Tags:

Berita Terkait