Modus Money Changer Ilegal: Hanya Buka Malam Hari untuk Kelabui Petugas
Berita

Modus Money Changer Ilegal: Hanya Buka Malam Hari untuk Kelabui Petugas

Bank Indonesia (BI) telah memanggil pelaku kegiatan KUPVA BB sementara pemeriksaan enam pelaku lainnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Bank Indonesia (BI) masih menemukan pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau lebih dikenal money changer yang tidak mengantongi izin dari masih beroperasi. Padahal, sejak awal April lalu BI telah menetibkan setidaknya 95 pelaku penukaran valas tanpa izin.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan bahwa pelaku penukaran valas tanpa izin tersebut telah dilakukan penertiban dengan ditempeli stiker dan poster serta dilarang untuk beroperasi sebelum mengantongi izin dari BI. Sayangnya, sekitar 783 KUPVA BB ilegal tidak seluruhnya mengajukan permohonan izin penyelenggaran penukaran uang asing dan malah tetap beroperasi layaknya pelaku kegiatan yang mendapat izin.

“Ada 783 money changer tidak berizin. Itu sudah kita ingatkan, sudah kita pasang poster dan tertibkan. KUPVA tidak izin bisa selenggarakan exra ordinary crime, pencucian uang, korupsi, narkoba sampai kegiatan terorisme. Kita harus tangani,” kata Agus di kantor Mabes Polri Senin (5/5) kemarin.

Lantaran masih maraknya kegiatan penukaran valas tanpa berizin ini, BI berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait upaya penindakan pelaku KUPVA BB tanpa izin. Dalam rapat tertutup siang kemarin, jajaran BI menyampaikan bahwa dari 783 KUPVA BB ilegal itu, ternyata 48% KUPVA BB yang melakukan kegiatan yang benar, 38% penukaran valas dilakukan oleh toko emas, 8% penukaran valas dalam perusahaan tour and travel, dan sisanya dilakukan dalam bentuk lainnya. (Baca Juga: Perusahaan Jasa Antar Uang pada ATM Rawan Dipakai Edarkan Uang Palsu)

Berdasarkan mapping per 31 Maret 2017, dari 783 KUPVA BB tidak berizin, 122 pengusaha KUPVA BB diantaranya telah mengajukan izin ke BI. Penertiban tahap pertama dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 April 2017 di wilayah kerja BI kantor pusat (Jakarta, Bogor, dan Depok) serta kantor perwakilan (KPw) BI Sumatera Utara, Pematang Siantar, dan Bali. Hasilnya, ditemukan ada 184 pelaku KUPVA BB ilegal yang melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin.

PulauJumlah KUPVA BB Tidak Berizin (Per 31 Maret 2017)Mengajukan Izin
Jawa41668
Sumtera18417
Bali dan Nusa Tenggara9010
Kalimantan8221
Sulawesi, Maluku, dan Papua116
Total783122
Sumber: Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Dari 184 pelaku kegiatan KUPVA BB tanpa izin itu, 18 KUPVA BB telah mengajukan izin ke BI dan 71 KUPVA BB telah menghentikan layanan. Sementara, sebanyak 95 KUPVA BB Ilegal diterbitkan dan terhadapnya juga telah ditempel stiker penertiban sampai mengajukan izin kepada BI. Saat ini total 1.069 KUPVA BB telah mengantongi izin dari BI. Daftar KUPVA BB resmi dapat pada laman resmi BI. Ciri-ciri KUPVA BB resmi pasti memiliki nomor izin yang diterbitkan BI serta memiliki Surat Keputusan (SK) izin yang ditandatangani oleh pejabat BI. BI juga akan menyematkan barcode di setiap SK agar keaslian izin apat lebih dijamin. Sedangkan, KUPVA BB ilegal sering menawarkan tarif yang sangat murah dibandingkan yang punya izin.
SatkerPenertiban
DKSP (Jakarta-Bogor)36
KPw Sumatera Utara4
KPw Pematang Siantar8
KPw Bali47
Total95
Sumber: Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

“Kita berkoordinasi juga soal perusahaan transfer dana. Mereka bisa merugikan masyarakat karena terapkan nilai tukar yang luar biasa, kadang membenani dengan biaya tambahan. Apalagi sudah ada UU tentang Transfer Dana, yakni hukuman pidana tiga tahun. Jadi saya dengan kapolri diskusi itu,” kata Agus. (Baca Juga: Polri-BI Perkuat Pelaksanaan Tugas Antar Lembaga)

Di tempat yang sama, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean menambahkan bahwa BI menemukan adanya perusakan terhadap stiker dan poster yang terpasang pada kegiatan KUPVA BB ilegal. Sebagian dari mereka bahkan ada yang berusaha mengelabui pengawasan aparat dengan cara beroperasi pada malam hari.

“Di Jakarta ada dan Bali yang kita awasi. Karena di Bali ada yang buka malam-malam, siang tutup. Tapi setelah ditempeli stiker, dia tetap buka,” kata Eni.

Eni mengatakan, pengawas BI akan terus melakukan pemantauan di daerah-daerah lainnya agar pelaku usaha yang nakal ini segera mengajukan izin atau jika tidak mengajukan izin segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Terkait dengan temuan itu, Eni menyebut pelaku KUPVA BB ilegal yang merusak segel telah dipanggil Bareskrim Polri. Sementara,  ada enam pelaku KUPVA BB ilegal yang mencoba mengelabui dengan beroperasi malam hari segera akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Dari yang sudah diterbtibkan masih ada yang melakukan. Jumlahnya itu belum pasti. Tapi sudah ada yang dipanggil. Dipanggil ada 6 di Jakarta yang akan dipanggil,” kata Eni.

Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian, pada kesempatan yang sama, menegaskan bahwa pelaku KUPVA BB ilegal yang telah dilakukan penertiban oleh BI namun masih berusaha beroperasi tanpa mengajukan izin ke BI akan ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Pihaknya telah berkoordinasi dengan BI terkait pelaku penukaran valas yang masih membandel setelah dilakukan penegakan pada April 2017 yang lalu.

“Sudah 455 disegel BI, tapi kadang-kadang dirusak segelnya  Ini bisa kita tegakkan hukum kepada mereka. Karena ini banhyak digunakan untuk TPPU, narkotika, judi dll. Untuk itu kita sepakat kerjasama untuk tingkatkan penerbitan terhadap money changer-money changer ilegal ini,” kata Tito. (Baca Juga: Masyarakat Dimintai Waspadai Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada)

Sekadar tahu, rapat tertutup yang digelar kurang lebih empat jam itu membahas beberapa hal. Selain penegakan terhadap pelaku penukaran valas ilegal, BI dan Polri berkoordinasi mengawasi kegiatan jasa antar uang untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dikelola oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Selain itu, BI dan Polri juga memperkuat kerjasama lain diantaranya pengendalian inflasi, sistem pembayaran, dan penanggulangan kejahatan di dunia maya.

Kedua belah pihak juga saling bersinergi dengan jajarannya yang berada di tingkat pusat maupun daerah. Pihak Polri menekankan bahwa penegakan hukum terkait penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan sementara BI memberikan dukungan berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum. Kemudian, kerjasama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), yaitu kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit.

Penegakan hukum lainnya terkait sistem pembayaran seperti pada penyelenggara transfer dana ilegal (PTD), serta pemalsuan cek atau bilyet giro juga terus diperkuat. Dalam pertemuan itu, BI dan Polri juga membahas pengendalian harga pangan. Kerjasama ini telah terjalin sejak dibentuknya Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pengendalian inflasi ini semakin relevan menjelang hari raya Idul Fitri yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga sehingga upaya pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pungutan liar, atau peningkatan harga sepihak baik dari sisi distributor maupun pedagang.

Koordinasi dengan BNN dan PPATK
Selain Polri, koordinasi terkait pengawasan KUPVA BB ilegal juga dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).BNN mencatat ada indikasi praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkotika melalui sektor jasa keuangan. Sejauh ini, BNN baru mau memberikan sedikit informasi khususnya mengenai penyalahgunaan Kupva BB sebagai wadah melakukan TPPU yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai 3,6 Triliun. Total nilai tersebut khusus untuk Kupva BB yang tidak memiliki izin dari BI.

“BNN mencatat ada enam Kupva BB. 4 Kupva BB tidak berizin dan 2 Kupva BB berizin,” kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Rokhmad Sunanto awal Januari kemarin.

Rokhmad menambahkan, secara kuantitas, penyalahgunaan Kupva BB khususnya yang menjadi catatan BNN sendiri masih tergolong sedikit. Namun, hal tersebut tetap menjadi prioritas BNN melihat nilai transaksi yang dilakukan pelaku melalui Kupva BB yang kebanyakan tidak mendapat izin dari BI ini nilainya sangat siginifikan. Setidaknya, tiga Kupva BB yang tidak berizin diatas seperti di kota Medan dan Batam sudah diminta dan direkomendasikan agar ditutup.

Hingga saat ini, BNN sendiri juga mencatat ada sejumlah modus operandi yang dilakukan pelaku yang memanfaatkan Kupva BB. Misalnya, Kupva BB yang tidak berizin dijadikan sebagai perantara transaksi keuangan oleh Bandar narkotika. Sejauh ini, BNN akan terus meminta keterangan dari pegiat Kupva BB apakah mereka menyadari bahwa wadah valuta asing ini telah dimanfaatkan oleh Bandar narkotika. Pasalnya, kata Rokhmad, ada sejumlah Kupva BB yang tidak mengetahui modus-modus pemanfaatkan Kupva BB sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Pemilik (Kupva BB) dapat dikenakan dua kemungkinan, yakni TPPU aktif atau TPPU pasif. Bergantung bagaimana perannya,” kata Rokhmad.

Kupva BB mestinya dapat menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) seperti yang selama ini dipatuhi oleh perbankan. Pengamatan BNN sendiri, menunjukkan masih banyak Kupva BB terutama yang tidak berizin seringkali tidak melakukan pengecekan identitas pengguna saat bertransaksi. Bahkan transaksi dapat berjalan lancar tanpa perlunya menunjukkan kartu identitas si pengguna jasa Kupva BB.

“Prinsip mengenal dan hati-hati penting juga diterapkan terutama ke Kupva yang tidak berizin,” sebut Rokhmad.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya fokus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap Kupva BB yang tidak berizin. PPATK sendiri sudah mengendus ada yang mencoba menyusup ke dalam skema valuta asing dengan transaksi yang cukup besar. Hanya saja, ia belum mau menyampaikan lebih rinci berapa nilai transaksi dan kemana aliran dana tersebut bermuara. Paling tidak, ia membeberkan bahwa Kupva BB yang tidak berizin tersebut menggunakan rekening pribadi sebagai alat transfernya.

“Kita monitor betul rekening (perusahaan) dan rekening pribadinya,” kata Dian.

Sebagai informasi, Peraturan BI (PBI) No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank mengatur bahwa setiap Kupva BB mesti berbadan hukum Perseoroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI. Aturan tersebut melarang setiap Kupva BB untuk menggunakan rekening bank selain atas nama Kupva BB atau dengan kata lain melarang menggunakan rekening atas nama pribadi pemilik PT.

Tags:

Berita Terkait