Catatan Asosiasi Perbankan Terkait Akses Informasi Data Keuangan
Berita

Catatan Asosiasi Perbankan Terkait Akses Informasi Data Keuangan

Asosiasi menyatakan dukungan terhadap pemerintah terkait pelaksanaan Perppu 1/2017 dan PMK 70/2017 dengan beberapa catatan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Catatan Asosiasi Perbankan Terkait Akses Informasi Data Keuangan
Hukumonline
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah dirilis oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan Perppu 1/2017. Aturan teknis tersebut diatur dalam PMK No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK 70/2017 memberikan penjelasan mengenai subyek yang wajib melaporkan informasi keuangan, salah satunya adalah perbankan. Selama ini, informasi terkait pemilik rekening merupakan rahasia dan wajib dilindungi oleh perbankan. Kerahasiaan data tersebut diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tetapi, pelaksanaan AEoI mewajibkan adanya keterbukaan infromasi nasabah. Artinya, UU Perbankan harus merevisi kerahasiaan bank demi kepentingan perpajakan. Revisi UU Perbankan yang saat ini masih berada di DPR pun masih ‘mandeg’.

Kemenkeu kemudian melakukan sosialisasi Perppu 1/2017 dan PMK 70/2017 kepada seluruh asosiasi perbankan. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi mengenai keterbukaan informasi keuangan. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kemenkeu, Senin (5/6), sejumlah asosiasi memberikan pandangannya terhadap dua aturan tersebut.

Pertama, pandangan dari Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas). Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan bahwa pihaknya memahami tujuan dari lahirnya Perppu 1/2017 dan PMK 70/2017. Ia juga menyatakan dukungan pemerintah untuk mengatur keterbukaan informasi perpajakan.(Baca Juga: Mekanisme, Nilai Saldo, hingga Sanksi Terkait Akses Informasi Keuangan di PMK 70/2017)

Namun demikian, Kartika memberikan satu catatan untuk pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang jelas untuk menghindari keragu-raguan dari pemilik rekening. Jika sosialisasi tidak dilakukan dengan benar dan tepat, maka memunculkan kekhawatiran dari nasabah yang membuat nasabah berpikir untuk memindahkan rekening ke luar negeri.

“Memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan kerangka persetujuan global, negara yang masuk dalam mutual agreement ini mengikut pola yang sama, jadi nasabah tidak akan  bisa memindahkan akun ke LN tanpa tidak terlihat,” kata Kartika.

Kartika juga memnberikan catatan mengenai kewajiban laporan yang dilakukan secara otomatis. Menurutnya, informasi yang dilaporkan secara otomatis oleh perbankan di setiap akhir periode adalah saldo akhir tahun dan pendapatan dari akun yang bersangkutan. Informasi data mutasi rekening tidak menjadi bagian yang masuk ke dalam bagian yang harus dilaporkan oleh perbankan.

“Hanya data saldo akhir dari satu periode. Sering tercampur bahwa ada akses apabila ada permintaah khusus dari DJP. Itu dulu dan  dilakukan melalui OJK, kalau ada penyelidikan baku dibuka lebih lanjut. Jadi perlu diingat bahwa yang dibuka hanya saldo akhir,” tambahnya. (Baca Juga: 4 Tantangan Pemerintah Usai Terbitkan Perppu Akses Informasi Pajak)

Poin lainnya yang disampaikan oleh Kartika adalah terkait dengan porsi informasi. Tentunya pihak pelapor memerlukan tim yang handal.  Sehingga ia meniali perlu adanya lanjutan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Perbankan agar data yang dibuka benar-benar terjaga kerahasiaannya.

Kedua, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Wakil Ketua Himbara Haru Koesmahargyo menilai bahwa keberadaan Perppu 1/2017 merupakan sebuah kesuksesan pemerintah dan mengangkat posisi Indonesia di mata dunia. Kekhawatiran yang muncul terkait adanya pemindahan dana menjadi tidak beralasan.

Menurutnya, dengan kedudukan yang sama dengan Negara-negara lain (peserta AEoI), Indonesia justru menjadi tempat yang menarik. Ia menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah ini. (Baca Juga: Aturan Turunan Perppu Akses Informasi Pajak Akan Atur Sanksi Penyalahgunaan Data Keuangan)

“Bank-bank yang tergabung dalam Himbara medukung penuh (akses keterbukaan infromasi), dimulai dengan sosialisasi dan internalisasi hingga implementasi. Sebagaimana kami pernah lakukan pada saat sosialisasitax amnesty (TA),” ungkapnya.

Ketiga, Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina). Ketua Umum Perbina Batara Sianturi menyatakan hal yang sama dengan Perbanas dan Himbara. Pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait Perppu dan PMKyang sudah diterbitkan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi guna mendapatkan pengertian dari masyarakat bahwa common reporting standard (CSR) merupakan global iniciatives dan menjadi bagian yang slaing berkesinambungan dengan pelaksanaan TA yang sudah dilakukan.

“Yang perlu dilakukan nasabah di Perbina adalah memahami mengenai pengertian tentang rekening yang wajib dilaporkan supaya pengertian ini sama dengan yang dicanangkan oleh Perppu dan PMK. Sehingga sewaktu nasabah melaporkan pajaknya angkanya juga sama. Penting sekali yang kami lakukan di TA, menghadirkan narasumber yang bisa diakses oleh nasabah sehingga imlementasinya lancar,” tuturnya.

Keempat, Asosiai Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Ketua Umum Asbanda Kresno Sediarsi menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan Perppu dan PMK, diperlukan data detail petunjuk pelaksanaan dan data-data yang diperlukan. Tujuannya, agar perbankan daerah lebih mudah untuk melaksanakan amanat Perppu dan PMK.

“Dan sosialisasi yang baik serta petunjuk teknis bagi pelaksana dan WP. Karena ini di daerah dan kebetulan anggotanya dari Aceh sampai Papua sehingga ada 27 BPD secara geografis dan sosialisasi ini kami dukung seperti yang kami lakukan pada waktu TA. Pada saat TA, kami kerjasama dengan Kanwil Pajak di daerah untuk sosialisasi. Kami harap saat sosialisasi menggunakan bahasa yang mudah dipahami,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait