Buni Yani Minta KY Kawal Jalannya Persidangan
Berita

Buni Yani Minta KY Kawal Jalannya Persidangan

Sidang Buni Yani akan berlangsung pada 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bandung.

Oleh:
AID
Bacaan 2 Menit
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).
Seiring mencuatnya kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama yang disebut-sebut dipublikasikan oleh Buni Yani, dirinya turut menjalani proses hukum yang disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).  

Kuasa Hukum Buni Yani meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan agar berjalan secara professional dan transparan. Sehingga keadilan didapatkan tegakkan, tanpa ada kepentingan lain di luar proses hukum. Hal disampaikan kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di Gedung KY Jakarta, Senin (5/6/2017). Baca Juga: Kejaksaan Enggan Komentari Pencabutan Banding Ahok

“Maksud dan tujuan permohonan tim kuasa hukum Buni Yani ingin menyampaikan kepada ketua KY bahwa persoalan kasus Buni Yani sudah berlangsung delapan bulan sejak proses dimulai. Dari awal perkara ini seperti dipaksakan. Kenapa kami bilang dipaksakan? Beberapa kali sudah bolak balik dari penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan terakhir ternyata berkas dilimpahkan ke Kejati Jabar,” ujar Aldwin.

Menurutnya, banyak proses yang terkesan dipaksakan dimulai dari proses penyidikan dan gelar perkara. Saat ini, berkas perkara Buni Yani sudah dilimpahkan ke PN Bandung. “Sebetulnya locus-nya kan di Depok, lalu kemudian menerima ketetapan dari MA bahwa persidangan dialihkan ke PN Bandung dengan pertimbangan keamanan dan sebagainya,” kata dia.

Kasus ini banyak mendapatkan sorotan publik hingga akhirnya mendapatkan surat panggilan persidangan di PN Bandung yang akan dilaksanakan pada 13 Juni 2017. “Kami memohon kepada Ketua KY secara kelembagaan untuk bisa memantau dan mengawasi proses persidangan Buni Yani agar persidangan terjamin professional, transparan dan imparsial sehingga Insya Allah, keadilan akan didapatkan tanpa ada kepentingan lain diluar proses hukum yang berlangsung.”

“Dalam penyidikan tambahan menimbulkan keganjilan. Sampai masuk BAP penyidikan dan telah mendapatkan berkas hampir 70 persen persen lewat waktu 14 hari, maka Kejaksaan melanggar SOP. Ini tidak sesuai dengan KUHAP,” ungkapnya

Aldwin menjelaskan kliennya tidak pernah dipanggil dan disidik dengan UU ITE. Tiba-tiba nongol pasal dakwaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. “Dakwaan ini menimbulkan kejanggalan,” katanya.

KY pantau
Menanggapi permohonan, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhar mengatakan KY tidak akan membeda-bedakan permohonan dari manapun dan sudak banyak juga KY melakukan pemantauan. Dalam arti tidak ada kasus yang diistimewakan. Sekalipun ada yang diprioritaskan karena menyangkut perhatian publik lebih luas.

“KY melakukan pemantauan proses peradilan agar berjalan secara independen, imparsial dan memiliki akuntabilitas baik rasa keadilan masyarakat maupun dapat dipertanggungjawabkan pada Tuhan YME,” kata Aidul.

Menurut Aidul, kasus Buni Yani ini akan dilakukan pemantauan dan akan mengirimkan tim KY ke PN Bandung untuk melakukan pemantauan secara terbuka. Artinya diketahui oleh Hakim, Pengacara, JPU bahkan pengunjung. Tetapi, pemantauan dilakukan secara tertutup sebagai prosedur sesuai peraturan KY. “Yang harus diperhatikan KY tidak akan masuk ke pokok perkara,” kata dia. Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Buni Yani: Kecewa, Padahal Ada Yurisprudensi Putusan

Aidul menjelaskan KY akan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman dakwaan. Ada sepuluh nilai prinsip yang nanti akan dilihat KY dalam proses persidangan. Misalnya, apakah hakim menjaga kode etik dan perilakunya? Apakah proses sebelum sidang hakim memberikan kesan memihak atau tidak? Atau bertemu dengan salah satu pihak tanpa menyertakan pihak-pihak lain? Atau boleh jadi ada perilaku yang tidak professional.

Terakhir, Aidul menegaskan KY tidak akan memasuki dua hal. Pertama, KY tidak akan masuk soal pertimbangan hakim. Kedua, pada susbtansi putusan hakim. Sebab, pertimbangan hakim di luar kewenangan KY. Tetapi apabila dalam proses pembuktian diperoleh tindakan yang tidak sesuai dengan hukum acara, maka KY bisa mempertimbangkan ada pelanggaran kode etik disana.
Tags:

Berita Terkait