Mereposisi Status Hakim yang Ideal, Cermati secara Mendalam!
Fokus

Mereposisi Status Hakim yang Ideal, Cermati secara Mendalam!

Ada yang berpendapat sebaiknya hakim tetap sebagai pejabat negara, diubah menjadi pejabat negara tertentu, dibagi dua menjadi PNS dan pejabat negara, disebut pegawai yudisial, pejabat negara khusus, dan hakim saja tanpa perlu diberi embel-embel pejabat negara atau PNS.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI/AID
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kepada DPR. Salah satu fokus permasalahan mengenai status hakim sebagai pejabat. Status tersebut berimpilkasi cukup kompleks, terutama berkaitan dengan rekrutmen, sistem karier, masa jabatan, dan pemenuhan hak-fasilitas hakim sebagai pejabat negara.

Sejak 2011, rekrutmen hakim bak "mati suri". Sudah hampir tujuh tahun tidak ada perekrutan hakim. Padahal, rekrutmen hakim dirasa sangat mendesak, mengingat meningkatnya beban kerja dan kebutuhan pengisian 86 satuan kerja baru pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara akibat pemekaran wilayah.  

Mengutip Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2016, berdasarkan analisis beban kerja tahun 2015, kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebanyak 12.847 orang. Sementara, jumlah hakim yang ada saat ini 7.989 orang. Berarti, masih ada kekurangan sebanyak 4.858 hakim.

Ternyata permasalahannya, ya itu tadi, implikasi dari status hakim sebagai pejabat negara belum jelas. Hal ini diamini pula Hakim Agung yang juga Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi. "Nah, ini permasalahannya, sehingga dalam hal rekrutmen hakim, sampai tujuh tahun kita terbelenggu," katanya saat ditemui hukumonline di kantornya di Gedung MA, Jumat (26/5/2017). Baca Juga: Dilema ‘Wakil Tuhan’ sebagai Pejabat Negara

Memang, sesuai Pasal 19 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang". Hakim dimaksud adalah hakim pada MA dan hakim di bawahnya pada lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta hakim pada pengadilan khusus (hakim ad hoc) yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Penyebutan hakim sebagai pejabat negara kembali diperjelas dalam Pasal 31 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, "Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung".

Tak hanya UU Kekuasaan Kehakiman. Masih ada beberapa UU lain yang menyebutkan hakim sebagai pejabat negara. Terakhir, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dimana, Pasal 122 menyebutkan secara tegas bahwa hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc, merupakan pejabat negara.

Akibat perubahan status hakim menjadi pejabat negara, permintaan MA untuk perekrutan hakim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak dapat dipenuhi. Sebab, KemenPAN-RB hanya berwenang menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan Calon Pejabat Negara.

Padahal, menurut Suhadi, sejak 2011 dan tahun-tahun berikutnya, MA selalu memiliki alokasi anggaran untuk rekrutmen hakim. Namun, rekrutmen tidak dapat dilaksanakan karena terbentur ketiadaan aturan mengenai tata cara rekrutmen calon hakim selaku pejabat negara yang memang memiliki karakteristik berbeda dengan pejabat negara lain.

"Dulu kita undang dari MenPAN-RB dan BKN. Bagaimana, bisa tidak? Selama ini, penerimaan hakim dari MenPAN-RB seluruh kementerian/lembaga dapat kuotanya dari sana, untuk pegawai negeri sekian. (Tapi) Di sana kita mengatakan ‘angkat tangan’, kita hanya mengurus pegawai negeri dan ASN, kita tidak mengurus pejabat negara," ujar Suhadi mengutip pernyataan kedua lembaga pemerintah itu. Baca Juga: Persoalan Ini Jadi Penghambat Rekutmen Calon Hakim

Respon serupa juga datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Suhadi membeberkan, ketika berkonsultasi dengan Kemenkeu, lembaga yang dipimpin Sri Mulyani ini mengaku tidak dapat mengeluarkan pembayaran untuk penerimaan hakim. Alasannya, harus ada Keputusan Pejabat Penyelenggara Negara, misalnya Presiden, sebagai dasar pembayaran.

Namun, sebelum lebih jauh masuk pada pokok permasalahan kedudukan hakim sebagai pejabat negara, mari tengok perjalanan posisi hakim hingga menjadi pejabat negara dalam berbagai UU. Seperti diketahui, dahulu, badan peradilan belum berada satu atap di bawah MA, tetapi masih "tersebar" di beberapa kementerian/lembaga.

Peradilan umum dan tata usaha negara masih di bawah Departemen Kehakiman, peradilan agama di bawah Departemen Agama, dan peradilan militer yang masih berada di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). Tak heran, jika dahulu hakim-hakim berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau militer. 

Dengan keberadaan hakim di bawah eksekutif, dahulu, hakim sangat rentan diintervensi penguasa. Bahkan, jika menilik ke belakang, di era orde lama dan orde baru, kekuasaan kehakiman tidak sepenuhnya bebas dan merdeka. Dalam UU No.19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman misalnya.

Pasal 19 UU No.19 Tahun 1964 jelas sekali membuka "pintu" bagi campur tangan Presiden. Secara gamblang, penjelasan Pasal 19 menyebutkan, pengadilan tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat undang-undang. Ada kalanya, Presiden harus turun atau campur tangan, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Hal ini disebabkan karena adanya kepentingan-kepentingan negara dan bangsa yang lebih besar.

Bagaimana dengan era orde baru? Meski UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan kekuasaan kehakiman merdeka dan bebas dari campur tangan penguasa, tetapi masih ada celah karena ada klausul "kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang."

Hingga era reformasi pun tiba. Ketetapan MPR-RI No.X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara mengamanatkan pemisahan yang tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif. Wujud pemisahan dilaksanakan dengan mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan yang semula berada di bawah Kementerian/Lembaga yang bersangkutan menjadi di bawah kekuasaan (tunggal) MA yang lazim disebut sistem satu atap.  

Kemudian, UU Kekuasaan Kehakiman direvisi dengan UU No.35 Tahun 1999 dan UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian direvisi dengan UU No.43 Tahun 1999. Pada 2001, UUD 1945 juga mengalami amandemen ketiga, dimana Pasal 24 menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dari perubahan yang terjadi setelah era reformasi, UU Kepegawaian mulai menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Berikut riwayat posisi dan kedudukan hakim di berbagai UU hingga akhirnya dikukuhkan menjadi pejabat negara:

UU Kekuasaan Kehakiman dan Perubahannya
UU No.19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara. Hakim masih berpencar di bawah Kementerian/Lembaga)
Pasal 7
(1) Kekuasaan Kehakiman yang berkepribadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan:
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara

(2) Semua pengadilan berpuncak pada Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.

(3) Peradilan-peradilan tersebut dalam ayat (1) di atas teknis ada di bawah pimpinan Mahkamah Agung, tetapi organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen-departemen dalam lingkungan Angkatan Bersenjata
UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara. Hakim masih berpencar di bawah Kementerian/Lembaga. Namun, disebutkan di situ, Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara)
Pasal 10
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan; 
a. Peradilan Umum;  b. Peradilan Agama;  c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 11
(1) Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris, administratif dan finansial ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan

Pasal 31
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara.

Pasal 32
Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri.

Penjelasan Pasal 31 :
 Dengan diangkatnya dan diberhentikannya para Hakim oleh Kepala Negara, maka dijaminlah kebebasan kedudukannya.

Penjelasan Pasal 32 :
Agar para Hakim pengadilan tersebut dapat melakukan tugasnya dengan bebas dan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung-jawabnya.
UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.14 Tahun 1970
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara. Sudah diamanatkan pengalihan badan-badan peradilan ke MA)
UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.14 Tahun 1970
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara. Sudah diamanatkan pengalihan badan-badan peradilan ke MA)
***

Pasal 11
(1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara organisatori, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing.

Pasal 11 A
(1) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku.
(2) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara, tetapi hakim disebut sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman. Sudah ada pengalihan badan-badan peradilan  ke MA)
Pasal 31
Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 43
Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) :
a. semua pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan tinggi tata usaha negara, menjadi pegawai pada Mahkamah Agung;

Pasal 44
Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2):
a. semua pegawai Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama menjadi pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung, serta pegawai pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama menjadi pegawai Mahkamah Agung;

Pasal 45 
Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) :
a. pembinaan personel militer di lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur personel militer;
b. semua pegawai negeri sipil di lingkungan peradilan militer beralih menjadi pegawai negeri sipil pada Mahkamah Agung
UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Pertama kali di UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara)
Pasal 19
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 31
(1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.


UU Kepegawaian dan Perubahannya
UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara. Pejabat negara hanya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung)
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil, dan
b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) :
a. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah : (salah satunya)
− Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya, seperti Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain.

Pasal 11 
Yang dimaksud dengan Pejabat Negara ialah :
4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974
(Pertama kali di UU Kepegawaian, hakim disebut sebagai pejabat negara. Namun, dalam UU ini, ada pula penyebutan hakim sebagai "Pejabat Negara Tertentu").
Pasal 11
(1) Pejabat Negara terdiri atas :
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
(2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya

Pasal 1
7. Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.

Penjelasan Pasal 11 ayat (3) :
Yang dimaksud pejabat negara tertentu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari jabatan karir; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh yang berasal dari diplomat karir, dan jabatan yang setingkat menteri.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
(UU ASN ini mencabut UU Kepegawaian sebelumnya. Dalam UU ASN, hakim disebut sebagai pejabat negara, kecuali hakim ad hoc. Tidak ada lagi Penyebutan hakim sebagai Pejabat Negara Tertentu).
Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

Empat UU Badan Peradilan
UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
(Belum ada penyebutan hakim sebagai pejabat negara, tetapi hakim disebut sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan)
Pasal 1
4. Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
Pasal 18, 19, 20 mengatur syarat prajurit untuk diangkat menjadi Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, dan Hakim Militer Utama

Pasal 21
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
UU No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
(UU No.49 Tahun 2009 merupakan perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Perubahan pertama melalui UU No.8 Tahun 2004)
Tidak secara spesifik menyebut hakim sebagai pejabat negara.
Hanya disebut : Pasal 12 (1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
Namun, dari UU No.2 Tahun 1986, UU No.8 Tahun 2004, hingga UU No.49 Tahun 2009 terlihat beberapa perubahan, antara lain :
- Syarat untuk menjadi hakim pengadilan negeri yang semula dalam UU No.2 Tahun 1986 harus pegawai negeri, dihapuskan.

- Dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 1986 disebutkan : Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 13 ini diubah dalam UU No.8 Tahun 2004 menjadi :
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung
- Pasal 25 UU No.2 Tahun 1986 tidak detil mengatur hak-hak hakim. Namun, dalam UU No.49 Tahun 2009, bunyi Pasal 25 diubah menjadi :
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(UU No.51 Tahun 2009 merupakan perubahan kedua atas UU No.5 Tahun 1986. Perubahan pertama melalui UU No.9 Tahun 2004)
Hampir serupa dengan UU Peradilan Umum. Tidak secara spesifik menyebut hakim sebagai pejabat negara. Hanya menyebut, hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
(UU No.50 Tahun 2009 merupakan perubahan kedua atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perubahan pertama melalui UU No.3 Tahun 2006)
Hampir serupa dengan UU Peradilan Umum. Tidak secara spesifik menyebut hakim sebagai pejabat negara. Hanya menyebut, hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.


UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi : 5. Hakim;
Penjelasan Pasal 2 Angka 5 :
Yang dimaksud dengan “Hakim” dalam ketentuan ini meliputi Hakim di semua tingkatan Peradilan

Beragam konsekuensi hakim sebagai pejabat negara
Setelah mencermati perjalanan posisi hakim hingga berujung pada "penyematan" status pejabat negara, mari lebih jauh membahas konsekuensi kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Namun, pembahasan dikhususkan pada hakim-hakim yang berada di bawah MA, yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Suhadi mengungkapkan, ada beberapa konsekuensi yang timbul dari kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Konsekuensi itu, antara lain berkaitan dengan pola rekrutmen, pendidikan, karir, kepangkatan, periodesasi masa jabatan, serta pemenuhan hak dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara. Baca Juga: Begini Konsekuensi Logis Status Hakim Pejabat Negara

Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan, pada umumnya, pejabat negara memiliki periodesasi masa jabatan, misalnya lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode. Periodesasi masa jabatan semacam ini tidak dapat diterapkan kepada hakim? Sebab, jabatan hakim tidak mengenal periodesasi, melainkan karir dan pensiun.

Selain itu, pejabat negara juga tidak mengenal kepangkatan. Namun, layaknya PNS, hakim memiliki kepangkatan atau golongan. Bahkan, kepangkatan hakim mengikuti kepangkatan PNS. Begitu pula dengan struktur gaji. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan, ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan PNS.

Dari sisi rekrutmen dan pendidikan calon hakim, konsekuensinya menjadi lebih rumit. Lazimnya, pejabat negara dipilih melalui proses seleksi lembaga lain, pemilihan umum, atau penunjukan. Faktanya, selama ini, pola rekrutmen hakim hampir serupa PNS, meski memiliki tata cara tersendiri, yakni melalui proses seleksi (CPNS) dan pendidikan calon hakim.   

Sebagai panduan, Ketua MA kala itu, Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor : 169/KMA/SK/X/2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. Kurikulum ditetapkan terdiri dari kurikulum pendidikan dan latihan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, serta panduan magang pada pengadilan tingkat pertama.

Dengan tahapan sebagai berikut :
No Kegiatan Minggu
1 Diklat I 2 Minggu
2 Magang I (sebagai administrator) 22 Minggu
3 Diklat II 13 Minggu
4 Magang II (sebagai panitera pengganti) 26 Minggu
5 Diklat III 13 Minggu
6 Magang III (sebagai asisten hakim) 30 Minggu
Total 106 Minggu (2 tahun lebih)

Setelah lulus pendidikan hakim selama dua tahun lebih, para calon hakim tersebut baru dapat diangkat menjadi hakim ketika diusulkan oleh Ketua MA kepada Presiden. Sayang, pasca penetapan status hakim sebagai pejabat negara, terjadi kekosongan hukum mengenai tata cara rekrutmen hakim selaku pejabat negara.

Menurut Suhadi, para calon hakim yang mengikuti rekrutmen hingga pengusulan oleh Ketua MA ke Presiden tidak memiliki status. Berbeda dengan pejabat negara pada umumnya, begitu dilantik langsung berstatus sebagai pejabat negara. "Tidak ada (istilah) calon pejabat negara, 2,5 tahun (ikut pendidikan dan pelatihan). Tidak ada aturanya," ucapnya.

Sebenarnya, sesuai amanat UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Tata Usaha Negara Tahun 2009, pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh MA dan Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A. Dahulu, ketiga UU ini juga mengatur proses seleksi pengangkatan hakim dilakukan MA bersama Komisi Yudisial (KY).

Bahkan, MA dan KY sempat menandatangani Peraturan Bersama No.01/PB/MA/IX/2012 dan No.01/PB/P.KY/09/2012 tentang Seleksi Pengangkatan Hakim. Belakangan IKAHI “protes” dengan melakukan uji materi, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 43/PUU-XIII/2015 menyatakan ketentuan mengenai keterlibatan KY inkonstitusional.

Alhasil, proses seleksi pengangkatan hakim dikembalikan sepenuhnya kepada MA. MA pun menerbitkan Peraturan MA (PERMA) No.6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim. Mengutip Laporan Tahunan MA 2016, MA juga sempat mengusulkan formasi hakim kepada Presiden, tetapi belum dipenuhi pemerintah.

Hal inilah yang mengakibatkan tidak ada perekrutan hakim sampai sekarang. Demi mencari solusi, MA sempat mempertimbangkan perekrutan hakim melalui jalur CPNS, tetapi urung dilakukan. Mengingat kebutuhan hakim yang sangat mendesak, Pengurus Pusat IKAHI menyambangi Presiden Joko Widodo di Istana pada Maret lalu.

Pertemuan itu membawa angin "segar". Presiden mempersilakan MA melakukan pengadaan hakim. Sebagai tindak lanjut, pada 31 Maret 2017, Ketua MA M Hatta Ali menandatangani PERMA No.2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. PERMA ini mengatur perekrutan hakim melalui jalur CPNS. Baca Juga: MA: PERMA Pengadaan Hakim Solusi Atasi Krisis Hakim
PERMA No.2 Tahun 2017
Pasal 2
(1) Mahkamah Agung melaksanakan pengadaan hakim
(2) Pengadaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
Pasal 3
Pengadaan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan :
a. Perencanaan;
b. Pengumuman pengadaan hakim;
c. Pelamaran;
d. Pelaksaan seleksi;
e. Pengumuman hasil seleksi;
f. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim;
g. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim;
h. Pendidikan calon hakim; dan
i. Pengangkatan sebagai hakim

Lantas, jika kembali menggunakan pola rekrutmen CPNS, apa kabar status hakim sebagai pejabat negara? Dan, apakah MA telah mendapat respon baik dari MenPAN-RB? Suhadi menceritakan, ketika konsultasi dengan sejumlah Kementerian menemui jalan buntu, MA mencoba berkonsultasi dengan Sekretariat Negara (Setneg).

"Waktu itu coba merapat ke Setneg, bagaimana jalan keluarnya. Setneg ke Presiden, ditugaskan lagi MenPAN-RB untuk mencari jalan keluarnya. Menteri yang baru ini terbuka untuk melalui jalur pegawai negeri lagi. (Tapi) Saya belum tahu bagaimana finalisasinya, karena tempo hari saya tanya, sedang ada konsultasi antara MenPAN-RB dengan Kemenkeu (terkait anggaran)," terangnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan, sejauh ini, peraturan perundang-undangan tidak secara spesifik dan seragam mengatur apa konsekuensi jika seseorang memegang sebuah jabatan atau fungsi penyelenggaraan negara dengan status atau sebutan "pejabat negara".

Karena itu, sambung Arsul, konsekuensinya mengikuti peraturan perundang-undangan masing-masing pejabat negara. Bisa jadi, konsekuensi pejabat negara yang satu berbeda dengan yang lain. Contoh konkrit, meski anggota DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK sama-sama berstatus pejabat negara, konsekuensi jabatan mereka berbeda.

"Jadi, konsekuensi bagi hakim (selaku pejabat negara) akan bergantung pada UU Jabatan Hakim yang akan disahkan nantinya, serta peraturan perundang-undangan turunannya," ujarnya kepada hukumonline, Jumat (2/6/2017).

Arsul menambahkan, mengenai persoalan struktur penggajian, kepangkatan, dan rekrutmen hakim yang masih mengikuti pola PNS, sudah seharusnya dibenahi lewat UU Jabatan Hakim. Selebihnya harus dijabarkan lagi dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk jika perlu me-review kembali PP No.94 Tahun 2012.

Anggaran vs pemenuhan hak dan fasilitas hakim
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Karjono mengatakan, konsekuensi lain dari status hakim sebagai pejabat negara adalah mendapatkan hak keuangan, serta sejumlah fasilitas pejabat negara, seperti perumahan dan pengawalan.

Berdasarkan ketentuan PP No.94 Tahun 2012, hak keuangan dan fasilitas hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lain berupa, tunjangan keluarga, beras, dan tunjangan kemahalan.

Apa yang ada diatas "kertas" tak berbanding lurus dengan realita. Karjono tidak menampik jika fasilitas belum memadai. Namun, ia berpendapat, masing-masing pejabat negara memiliki karakter berbeda-beda. Terlebih lagi, karakter pejabat negara pada profesi hakim sedikit berbeda, karena pada umumnya pejabat negara berjumlah sedikit dan berada di pusat.

"Kalau hakim itu sebagai pejabat negara secara keseluruhan, apakah nanti iya, yang di pengadilan, pengadilan tinggi, MA? Makanya, kemarin itu, saat (pembahasan draf RUU Jabatan Hakim) hakim sebagai pejabat negara, ditawarkan (solusi). Sebab, saat (hakim berstatus) pejabat negara, perlakuannya juga pejabat negara," tuturnya kepada hukumoline di kantornya di Gedung Ditjen PP, Selasa (30/5).

Menurut Karjono, salah satu kendala pemenuhan fasilitas hakim adalah anggaran. Maka, menjadi suatu yang wajar bila pemberian fasilitas atau tunjangan pengganti fasilitas disesuaikan dengan kemampuan negara. Tengok saja ketentuan yang tercantum pada Pasal 5 ayat (2) PP No.94 Tahun 2012.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Kenapa 'dapat', itu pasti terkait dengan anggaran. Dan, itu teman-teman dari Kemenkeu pasti selalu menjaga gawang itu. Artinya, kalau dia ada perumahan ya dia dapat perumahan, kalau dia tidak dapat perumahan, 'dapat' diganti dengan uang sewa, dan lain-lain. Tapi, teman-teman dari Kemenkeu biasanya, 'sepanjang keuangan negaranya itu ter-cover," kata Karjono.

Untuk diketahui, kata "dapat" dalam Pasal 5 ayat (2) PP No.94 Tahun 2012 pernah diuji materi oleh Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) ke MA. Akan tetapi, MA melalui putusan No.28 P/HUM/2015 tanggal 29 Desember 2015 menolak dalil permohonan FDHI karena objek permohonan dianggap tidak bertentangan dengan UU. Baca Juga: MA Tolak Uji Materi PP Gaji Hakim

Karjono berpendapat, sebenarnya justru perumahan hakim lebih baik dibandingkan petugas pemasyarakatan, meski keduanya sama-sama aparat Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Jadi, istilahnya, jika fasilitas perumahan hakim cukup tersentuh dengan baik, aparat pemasyarakatan masih jauh dari harapan.

Kemudian, mengenai adanya pendapat yang menyatakan pemerintah dapat menggelontorkan anggaran tanpa perlu menerbitkan PP atau Peraturan Presiden (Perpres), tetapi cukup misalnya dengan PERMA, Karjono menilai itu tidak akan berjalan. "Karena apa? Kalau tidak ada Perpres, tidak ada PP, sepanjang itu kelembagaan, tidak bisa dibayar nanti," imbuhnya.

Terlepas dari problematika pemenuhan hak dan fasilitas hakim, Karjono menyarankan agar PP No.94 Tahun 2012 direvisi. PP itu dibuat tahun 2012, sehingga sudah sepatutnya nominal yang ada di PP disesuaikan dengan kondisi sekarang. Tentu, penentuan hak keuangan menjadi ranah dua kementerian, yaitu KemenPAN-RB dan Kemenkeu.

Senada, Arsul mengakui bila negara belum memenuhi kewajibannya dengan memberikan seluruh hak-hak para hakim sebagaimana diatur dalam PP No.94 Tahun 2012. Penjelasan pemerintah kepada Komisi III DPR, kendala utama pemenuhan hak-hak tersebut tak lain karena keterbatasan kemampuan fiskal.

"Namun, ini tidak berarti tidak ada perbaikan lho. Dibanding masa lima tahun (lalu) dan sebelumnya, maka perbaikan gaji dan tunjangan hakim lumayan signifikan. Yang belum banyak tersentuh adalah soal fasilitas, seperti rumah dinas, dan lain-lain itu," ujarnya,

Sementara, Arsul menerangkan, Komisi III di satu sisi terus meminta Menteri Keuangan memperhatikan pemenuhan kewajiban hak dan fasilitas hakim. Di sisi lain, Komisi III juga meminta agar MA mengalokasikan anggaran dengan lebih baik lagi. Misalnya, dengan mengurangi alokasi belanja yang bertitik berat pada pemenuhan fasilitas di MA saja.

Suhadi mengamini jika fasilitas bagi hakim belum terpenuhi seluruhnya. Sebagai contoh, hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jumlahnya mencapai 50 orang, belum tentu semuanya mendapatkan rumah dinas. Bagi mereka yang tidak mendapat rumah dinas, akan mengontrak rumah/kost. Itu pun tidak ada penggantian tunjangan perumahan, tetapi dibiayai sendiri dari gaji mereka. Hal ini juga terjadi di daerah.

Untuk alokasi anggaran pembangunan fasilitas bagi hakim, menurut Suhadi belum menjadi fokus. Sebab, 80 persen anggaran sudah habis untuk belanja pegawai, sedangkan sisanya 20 persen untuk belanja barang dan modal. Kualifikasi biaya modal sendiri, antara lain dapat berwujud bangunan dan kendaraan.

Dengan demikian, pemenuhan fasilitas rumah negara bagi hakim dirasa belum memadai. Apabila mengacu Laporan Tahunan MA 2016, sampai dengan tahun 2015, rumah negara yang dimiliki oleh MA sebanyak 4.701 unit, sedangkan tahun 2016 tidak ada penambahan. Kondisinya, 4.034 unit baik, 492 unit rusak ringan, dan 175 unit rusak berat. Untuk itu, masih dibutuhkan anggaran pembangunan, rehabilitasi dan renovasi rumah negara.

Perbandingan Renovasi dan Rehabilitasi Rumah Negara Tahun Anggaran (TA) 2014 sampai dengan TA 2016:
No Peradilan 2014 2015 2016
1 Umum 1 3 -
2 Agama - 2 -
3 TUN 2 - -
4 Militer - 1 -
Jumlah 3 6 -
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait