Kisah Hakim Ad Hoc yang Juga Minim Fasilitas
Mengurai Status Hakim:

Kisah Hakim Ad Hoc yang Juga Minim Fasilitas

IKAHI mengakui belum semua hakim ad hoc PHI menikmati tunjangan perumahan atau transportasi yang layak. Selama ini hanya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang telah menikmati tunjangan perumahan sebesar Rp 25 juta per tahun.

Oleh:
AIDA MARDATILLAH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Munculnya hakim ad hoc merupakan faktor kebutuhan keahlian tertentu dalam rangka mengimbangi kemampuan hakim karier dan efektivitas pemeriksaan perkara di pengadilan khusus, seperti pengadilan hubungan industrial (PHI), pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), pengadilan niaga yang biasanya diatur dalam undang-undang. Saat ini, hampir semua lingkungan pengadilan khusus memiliki hakim ad hoc, kecuali pengadilan anak.

Umumnya hakim ad hoc dikelompokkan dalam dua jenis. Pertama, hakim ad hoc yang sementara yang mendapat tugas khusus menangani perkara tertentu sebagai hakim anggota seperti hakim ad hoc di pengadilan pajak dan pengadilan niaga. Kedua, hakim ad hoc yang bertugas dalam periode waktu tertentu, misalnya hakim ad hoc pengadilan tipikor, pengadilan HAM, PHI, pengadilan perikanan.

Pengaturan keberadaan hakim ad hoc diatur secara mandiri dalam UU yang berbeda. Yakni, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang didalamnya mengatur secara khusus tentang kedudukan hakim ad hoc pengadilan tipikor, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang didalamnya diatur tentang hakim ad hoc PHI.

Demikian pula, UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Karenanya, pengaturan keberadaan hakim ad hoc dalam UU yang berbeda menimbulkan perbedaan perlakuan. Secara definisi pengertian hakim ad hoc ditemukan dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Baca Juga: MK: Hakim Ad Hoc PHI Dapat Diusulkan Kembali pada Periode Berikutnya

Hakim ad hoc adalah: “hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.”

Hakim ad hoc sendiri diangkat pada pengadilan khusus, yang merupakan pengadilan dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), baik dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Misalnya, hakim ad hoc pada Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, atau Pengadilan Niaga.  

Dengan begitu, perbedaan hakim ad hoc dan hakim karier terletak dari masa tugasnya yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, di samping harus memiliki keahlian dan pengalaman tertentu di bidangnya. Namun, dari sisi tugas hakim ad hoc praktis memiliki tugas pokok yang sama dengan hakim karier dalam sebuah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu.

Suatu persidangan tidak akan dapat dilaksanakan tanpa hadirnya Majelis Hakim secara utuh dengan demikian hakim ad hoc adalah hakim sebagaimana yang dimaksud dan diatur Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Awalnya, dari sisi status sebagian pihak memandang hakim ad hoc dan hakim karier memiliki kedudukan yang sama sebagai pejabat negara. Hal ini didasarkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebut hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah MA.

Lalu, penegasan kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat negara dikukuhan lewat Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2007 dan diganti oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hakim ad hoc termasuk kategori pejabat negara lainnya. Namun, seiring terbitnya  UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), status hakim ad hoc bukanlah pejabat negara.
Pasal 122 huruf e UU ASN

“Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: (e) Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.”   

Munculnya norma Pasal 122 huruf e UU ASN membuat sejumlah hakim ad hoc “geram”. Tak lama kemudian, sekitar 11 hakim ad hoc mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar April 2014 lalu. Intinya, mereka menganggap tugas hakim ad hoc dan hakim karier sama-sama menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga hakim ad hoc seharusnya disamakan dengan hakim karier yang berstatus pejabat negara. Baca Juga: Hakim Ad Hoc Ingin Dijadikan Pejabat Negara

Namun, keinginan ini kandas di tangan sembilan hakim konstitusi. Melalui putusan MK No. 32/PUU-XII/2014, Majelis MK menolak permohonan tersebut. Pertimbangannya, penentuan kualifikasi hakim ad hoc apakah sebagai pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Kebijkan ini sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan. Baca Juga: Hasrat Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara Kandas di MK

Meski begitu, seperti halnya hakim karier yang berstatus pejabat negara yang mendapat hak dan fasilitas sesuai PP No. 94 Tahun 2012, hakim ad hoc juga memiliki hak dan fasilitas yang hampir serupa sesuai Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad hoc yang ditetapkan Presiden pada 10 Januari 2013. Aturan ini menyebutkan hakim ad hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas seperti tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.

Sebagai tindak lanjut Perpres No. 5 Tahun 2013, terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No. SE-6/PB/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc disebutkan besaran tunjangan hakim ad hoc sudah termasuk pajak penghasilan. Hakim ad hoc yang dimaksud berada pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Perikanan.

Tabel tunjangan hakim ad hoc menurut Perpres No. 5 Tahun 2013.

Pengadilan Tipikor
Tingkat PeradilanBesaran Tunjangan
Pertama Rp 20.5000.000
Banding Rp 25.000.000
Kasasi Rp 40.000.000

PHI
Tingkat PeradilanBesaran Tunjangan
Pertama Rp 17.500.000
Kasasi Rp 32.500.000

Pengadilan Perikanan
Tingkat PeradilanBesaran Tunjangan
Pertama Rp 17.500.000

Dalam Pasal 4 Perpres 5 Tahun 2013 disebutkan Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.

Namun, dalam hal pemenuhan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi dapat dikatakan baik hakim karier maupun hakim hakim ad hoc bernasib hampir sama lantaran keduanya belum sepenuhnya bisa menikmati kedua fasilitas ini. Hal ini seperti dituturkan seorang Hakim Ad Hoc PHI pada PN Padang, Rustan Sinaga.

Dia menuturkan hakim ad hoc PHI belum mendapatkan tunjangan rumah dinas dan transportasi yang memadai hingga saat ini. Padahal, dalam Pasal 4 Perpres sudah memberikan jaminan bahwa setiap hakim ad hoc mendapatkan rumah negara dan fasilitas transportasi. “Saya sendiri juga tidak mendapatkan fasilitas itu. Tunjangan kesehatan juga belum diperoleh,” ujar Rustan kepada Hukumonline, Selasa (30/5/2017).

Untuk tempat tinggal, dia mengaku selama ini mengeluarkan uang sendiri untuk kontrak rumah. “Agak berat memang mencari rumah kontrakan paling sedikit mengeluarkan biaya 7,5 juta per tahun. Tahun kemarin saja mengeluarkan uang Rp15 juta per tahun untuk kontrak rumah dan fasilitas didalamnya diisi sendiri,” kata dia.

Belum lagi, perjalanan dari rumah kontrakan ke PN Padang tidak bisa dijangkau kendaraan umum, yang ada hanya ojek motor. Awalnya, sehari-hari berangkat ke PN Padang naik kendaraan taksi, tetapi lama-kelamaan dirinya merasa keberatan dengan biayanya. “Jadi mau tidak mau membeli kendaraan pribadi dengan uang sendiri,” kata Rustan yang memulai bertugas menjadi hakim ad hoc PHI sejak tahun 2016 yang diusulkan APINDO.

“Kalau jaminan kesehatan, memang ada (perusahaan) asuransi yang datang, tetapi saat pihak asuransi mengetahui pesertanya mempunyai riwayat penyakit, malah tidak bisa mengikuti asuransi. Yang tidak memiliki riwayat sakit malah diperbolehkan mengikuti asuransi kesehatan. Itupun belum tentu memenuhi seluruh biaya rumah sakit, misalkan seluruh biaya rumah sakit totalnya 4 juta, hanya diganti 1 juta saja,” ungkapnya.

Menurut Rustan, Perpres No. 5 Tahun 2013 belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah. Dia meminta agar regulasi ini tak hanya di atas kertas, tetapi harus direalisasikan pemerintah. “Sebenarnya, kita tidak banyak menuntut dan bukan persoalan nominal besarannya, tetapi setidaknya pemerintah konsisten bisa merealisasikan aturannya sendiri agar kami benar diakui dan dihargai sebagai hakim ad hoc. Bagi kami pengakuan itu juga perlu,” katanya.  

Hal yang sama dialami Hakim Ad Hoc PHI PN Ternate Rohkana yang mulai bertugas sejak 1 April 2016 lalu. Rohkana mengungkapkan hingga saat ini hakim ad hoc belum sepenuhnya menerima fasilitas seperti dalam Perpres No. 5 Tahun 2013. “Fasilitas yang diperoleh tidak sama dengan fasilitas hakim karier dan gajinya tidak sama dengan hakim karier yang didasarkan pangkat dan golongan,” kata Rohkana yang dihubungi Hukumonline, Senin (29/05/2017).

“Saya tidak mendapatkan tunjangan transportasi (mobil), tetapi kalau rumah dinas kebetulan disini karena rumah dinas kosong tidak ditempati hakim karier, jadi saya gunakan untuk tempat tinggal selama mengemban jabatan ini,” lanjutnya.

Menurutnya, seharusnya hakim ad hoc PHI dan hakim ad hoc memiliki hak dan tunjangan yang sama. Sebab, keduanya memiliki beban tugas dan tanggung jawab yang sama. Apalagi, hakim ad hoc dan hakim karier sama-sama menjadi objek pengawasan sesuai PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada MA dan Peradilan yang Berada di Bawahnya.  

“Seharusnya perlakuannya sama, hakim ad hoc juga dituntut kedisiplinan dan (wajib) datang ke kantor walaupun tidak ada sidang. Masalah cuti, hakim karier mendapatkan cuti panjang sedangkan hakim ad hoc hanya cuti tahunan saja plus izin sakit selama dua hari. Jika dihitung mendapatkan cuti hanya 14 hari dengan alasan jangka waktu hakim ad hoc hanya 5 tahun,” ujarnya.

Tidak dapat jaminan kesehatan
Mantan Hakim Ad Hoc PHI Juanda Pangaribuan melihat hakim karier juga sama tidak mendapatkan fasilitas mobil dan rumah dinas seperti hakim ad hoc. Tetapi, mungkin yang membedakan adalah jaminan kesehatan.

“Hakim ad hoc tidak mendapatkan jaminan kesehatan saat terakhir kemarin saya menjadi hakim ad hoc PHI tahun 2016. Sedangkan, hakim karier mendapatkan jaminan kesehatan termasuk anak dan istri. Hakim ad hoc tidak mendapatkan jaminan kesehatan, artinya ditanggung sendiri,” kata Juanda, Senin (29/05/2017).

“Terakhir yang saya tahu untuk jaminan kesehatan diberikan satu juta per bulan, jadi dalam arti setahun itu hanya mendapatkan 12 juta untuk kesehatan. Untuk rumah dinas sendiri saya dahulu tidak mendapatkan rumah dinas,” ujarnya.

Menurutnya, hakim karier dan hakim ad hoc seharusnya ada hal-hal yang mesti dipersamakan perlakuannya terkait hak dan fasilitas ini. Misalnya, hakim karier mempunyai tunjangan gaji ke-13 setiap tahun seharusnya hakim ad hoc juga berhak menikmati hak itu. Meski dirinya tidak lagi menjabat hakim ad hoc lagi, tetapi Juanda berharap agar MA menerima keberadaan hakim ad hoc secara ikhlas, sehingga ada perlakuan yang sama.  

“Kalau tidak ikhlas, maka membuat regulasi hakim ad hoc mendapat fasilitas sama seperti hakim karier itu tidak muncul,” tutupnya.

Hanya hakim ad hoc tipikor
Ketua Umum IKAHI Suhadi mengakui belum semua hakim ad hoc PHI menikmati tunjangan perumahan dan transportasi yang layak. Selama ini hanya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang telah menikmati tunjangan perumahan sebesar Rp 25 juta per tahun. “Karena hakim ad hoc tipikor memang adanya di pengadilan kelas IA (kota-kota besar),” kata Suhadi yang ditemui Hukumonline di Gedung MA, Jumat (26/5/2017).

Sementara untuk fasilitas mobil dinas, dirinya kurang tahu persis, hakim ad hoc tipikor mendapat fasilitas itu atau tidak. “Intinya, masing-masing hakim ad hoc tipikor, PHI, perikanan, niaga punya aturan sendiri mengenai besaran tunjangan dan uang kehormatan berbeda-beda,” kata Suhadi.   

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan berbagai jenis hakim ad hoc ini ada yang berasal dari pegawai negeri dan swasta. Aturan setiap jenis hakim ad hoc berbeda-beda antara hakim ad hoc yang satu dengan yang lainnya, sehingga gaji dan tunjangannya pun berbeda. “Hakim ad hoc tipikor mendapatkan uang perumahan dan tunjangan kesehatan, tetapi kalau hakim ad hoc PHI tidak dapat,” kata Pudjo yang dihubungi Hukumonline, Rabu (31/05/2017).

Dia menambahkan hakim ad hoc ini hanya menyidangkan perkara-perkara tertentu, tidak seperti hakim karier yang menyidangkan perkara perdata dan pidana di pengadilan umum. Karena itu, tentu, beban kerjanya lebih berat hakim karier ketimbang hakim ad hoc. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa dibedakan hak dan fasilitas antara hakim karier dan hakim ad hoc yang memiliki masa tugas periode tertentu.

“Tentunya, hakim ad hoc ini juga diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Pada 29 Mei kemarin pemerintah baru saja menyerahkan RUU Jabatan Hakim ke Komisi III DPR untuk dibahas Panja. Tetapi, ini semua prosesnya masih panjang karena ada banyak masalah yang harus disinkronkan terlebih dahulu,” katanya. 
Tags:

Berita Terkait