Baleg Respon Positif KMI Usung RUU Permusikan
Berita

Baleg Respon Positif KMI Usung RUU Permusikan

Pengusung RUU tentang Permusikan disarankan membuat naskah akademik agar dapat dimasukan ke dalam Prolegnas jangka panjang. Pengusung yakni KMI bakal menyerap aspirasi ke daerah-daerah dalam rangka penyempurnaan naskah akademik.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Perwakilan Kami Musik Indonesia (KMI) beraudiensi dengan Baleg DPR, Rabu (7/6). Foto: RFQ
Perwakilan Kami Musik Indonesia (KMI) beraudiensi dengan Baleg DPR, Rabu (7/6). Foto: RFQ
Kami Musik Indonesia (KMI). Begitu komunitas pelaku insan musik Indonesia menamakan dirinya saat bertandang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Di bawah pimpinan Glend Fredly, KMI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sekaligus menyodorkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan. Tujuannya, agar RUU tentang Permusikan masuk dalam Prolegnas.

Mengenakan batik lengan panjang dan berkopiah hitam, Glend menjadi juru bicara KMI. Di hadapan sejumlah anggota Baleg dan jajaran KMI, Glend berpandangan bidang musik mestinya dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Sayangnya, dengan maraknya berbagai persoalan di industri musik termasuk pembajakan, industri musik hanya mampu berkontribusi bagi bangsa hanya di bawah satu persen.

“Ini sangat menyedihkan. Karena ini potensi besar di dunia musik, seharusnya memberikan kemajuan bagi bangsa,” ujarnya di ruang Baleg DPR, Rabu (7/6).

Saat ini, kegelisahan kalangan insan musik sudah mencapai titik puncak. Bagi Glend, sudah saatnya Indonesia memiliki aturan soal permusikan. Tak hanya soal kesejahteraan bagi insan musik, namun juga soal kedaulatan musik Indonesia di dalam negeri. “Kegelisahan ini sudah sampai pada titik. Musik ini harus berdaulat di tanah air sendiri,” ujarnya pelantun lagu berjudul ‘Januari’ itu.

Ketua Tim Perumus Naskah Akademik RUU dari KMI, Prof Agus Sardjono mengatakan pihaknya telah melakukan riset dalam rangka penyusunan naskah akademik sementara. Antara lain adanya fakta pelaku insan musik belum sepenuhnya hidup sejahtera dengan profesi musisi yang dijalaninya. Hal itu membuktikan pelaku insan musik tak dapat menggantungkan kesejahteraan dari bidang musik.

Karena itu, tujuan mikro aturan tentang permusikan supaya pelaku insan musik dapat memperoleh kesejahteraan dari bidang musik yang digelutinya. Sedangkan tujuan makro, kata Prof Agus, membuat regulasi dalam rangka memajukan budaya Indonesia di bidang musik. Menurutnya, sesuai dengan UU Pemajuan Kebudayaan. “Ini menjadi selaras dan momentum yang tepat,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu lebih jauh mengatakan dengan adanya aturan tentang permusikan nantinya dapat menciptakan ekosistem yang baik dalam dunia permusikan di tanah air. Dengan begitu, permusikan dengan berbagai instrumen dan pelakunya dapat berkembang dan mengejar ketertinggalan.

Diharapkan dapat memiliki musisi yang berkualitas dan kreatif, termasuk pengembangan musik sebagai karya anak bangsa. “Serangkaian tujuan itulah dijadikan target. Seperti, masih banyak terjadi ketimpangan-ketimpangan kontrak dalam bidang permusikan. Musik belum sepenuhnya dapat dijadikan sumber penghidupan,” lanjutnya.

Tak kalah penting, belum ada pengaturan tata kelola dan pertumbuhan teknologi digital. Sementara, sistem industri musik belum dapat mengikuti perkembangan teknologi digital yang kian cepat. Bahkan ketiadaan asosiasi artis musik menjadi perhatian. Bahkan ketiadaan kejelasan perpajakan bagi permusikan dan jaminan sosial bagi insan permusikan.

“Kita ingin ada kejelasan permusikan ditata kelola secara baik. Kami akan melakukan riset ke daerah untuk menyerap keinginan musisi daerah,” ujarnya.

Musisi senior Ian Antono menambahkan sepanjang 40 tahun menjalani profesi sebagai musisi tak ada jaminan kesejahteraan. Karena itu, melalui RUU Permusikan nantinya dapat memberikan sesuatu yang lebih baik bagi insan permusikan. Dengan begitu, musik dapat menjadi ladang bersandar kalangan pelaku insan musik. “Jadi musik bisa menjadi pengharapan sesuatu yang lebih baik,” ujar gitaris God Bless itu.

Sikap Baleg
Menanggapi pandangan KMI, Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan selama ini negara dinilai belum hadir dalam melindungi pelaku insan permusikan. “Belum ada keseriusan pemerintah dalam memenuhi keadilan insan musik. Bahkan CD player pun rusak akiban CD bajakan yang ujungnya belum adanya perlindungan. Bagaimana nasib seniman kala tua, itu harus dipikirkan,” ujarnya.

Meski naskah akademik yang diboyong KMI masih mentah, namun pihaknya melihat ada urgensi yang perlu mengambil sikap politik. Setidaknya, nantinnya UU Permusikan dapat memberikan  rasa keadilan. Firman berpandangan RUU Permusikan dapat dipaksakan masuk dalam Prolegnas jangka panjang untuk kemudian dijadikan prioritas. Bahkan Golkar, tempat Firman bernaung dapat menjadi pengusul utama RUU tersebut.

“Kalau memenuhi persyaratan dan kita ajukan masuk menjadi usul inisiatif,” katanya.

Sama halnya dengan Firman, seluruh anggota Baleg yang hadir pun memberikan pandangan yang sama. Beberapa anggota dewan dari berbagai fraksi pun memberikan dukungan terhadap RUU tentang Permusikan yang diusung para musisi melalui KMI ini.

Anggota Baleg Anang Hermansyah menilai semua fraksi telah memberikan dukungan dalam rangka menggolkan RUU tentang Permusikan masuk dalam Prolegnas. Harapannya, setelah parlemen memberikan respon positif, seharusnya pemerintah pun mempunyai sikap yang sama terhadap RUU Permusikan. “Semoga pemerintah memberikan dukungan pula,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Di ujung rapat, pimpinan rapat yakni Totok Darmanto menyarankan agar pengusung RUU tersebut menempuh semua prosedur. Apalagi semua fraksi sudah siap menjadi inisiator RUU tersebut di Senayan. “Makanya disiapkan naskah akademik yang sempurna agar dapat dimasukan dalam Prolegnas jangka panjang. Syukur-syukur bisa ditambahkan dan perubahan penambahan Prolegnas 2017,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait