Kejaksaan Segera Eksekusi Ahok
Berita

Kejaksaan Segera Eksekusi Ahok

Alasan pencabutan banding jaksa demi kemanfataan dan masih sesuai Pasal 235 KUHAP.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Ahok saat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai jaksa terbukti melakukan penodaan agama Islam.
Ahok saat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai jaksa terbukti melakukan penodaan agama Islam.
Kejaksaan segera mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob, Depok ke rutan yang ditentukan pascapencabutan permohonan banding oleh jaksa penuntut umum.

"Nanti kita tunggu penetapan hakimnya juga (soal pemindahan tahanan Ahok)," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis (8/6/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Jaksa Pastikan Banding atas Vonis Ahok

Seperti diketahui, kejaksaan ternyata sudah mencabut permohonan banding Ahok sejak 6 Juni 2017 terkait perkara penistaan agama, mengikuti jejak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya.

Saat ditanya tempat tahanan mana untuk Ahok, ia menyebutkan biasanya perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dibawa ke Rutan Cipinang. "Biasanya kalau utara dibawa ke Cipinang," ucapnya.

Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama. "Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6) sore," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan salah poin pencabutan berkas banding itu karena karena kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," ujarnya.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. "Makanya, ketika kita banding supaya gak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," katanya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Sebelumnya, Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua. "Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," katanya di Jakarta beberapa waktu.

Dalam kesempatan itu, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan. "Saya mau berterima kasih kepada Saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," katanya mengutip pernyataan suaminya melalui surat.

Pada Selasa (9/5) lalu, Majelis Hakim yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Jupriadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wijarna, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Ahok dianggap terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 156 KUHP dianggap tidak terbukti seperti yang dituntut Jaksa sebelumnya yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.  

Majelis juga memerintahkan Ahok untuk segera ditahan. Lalu, Ahok bersama tim pengacara langsung mengajukan banding. Kini, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Depok, yang sebelumnya sempat ditahan di Rutan Cipinang segera setelah putusan dibacakan. (Baca juga: Testimonium de Auditu di Vonis Ahok)
Tags:

Berita Terkait