Sengketa Informasi Kajian Reklamasi Berlanjut ke PTUN Jakarta
Berita

Sengketa Informasi Kajian Reklamasi Berlanjut ke PTUN Jakarta

Ingin melihat kajian hukum, sosial, dan ekonomi secara lengkap.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Lahan reklamasi di teluk Jakarta. Foto: LINA
Lahan reklamasi di teluk Jakarta. Foto: LINA
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta secara resmi mengajukan gugatan (keberatan) atas putusan Komisi Informasi Pusat dalam sengketa informasi Koalisi melawan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Putusan Komisi Informasi Pusat No. 050/X/KIP-PS/2016 dinilai tidak tepat, sehingga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan pihak yang tak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan ke PTUN jika yang digugat adalah badan publik negara. Rayhan Dudayev mewakili Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan keberatan atas putusan Komisi Informasi. (Baca juga: Pro Kontra Badan Publik Non Pemerintah  dalam UU KIP).

Pada medio Mei 2017, Komisi Informasi Pusat memutuskan menolak permohonan Rayhan. Majelis menganggap Kemenko Maritim sebagai termohon belum menguasai sepenuhnya informasi. Hasil kajian tersebar di beberapa instansi. Lagipula, menurut majelis, ringkasan kajian reklamasi sudah diserahkan kepada Pemohon. Namun, putusan itu diwarnai pendapat berbeda dari ketua majelis, Evy Trisulo D.

Rayhan, peneliti di pusat kajian hukum lingkungan ICEL, mengatakan alasan mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta lantaran keberatan terhadap putusan Komisi Informasi. Ia menepis dalil majelis komisioner bahwa Kemenko Maritim sudah memberikan informasi yang diminta. Memang ada informasi yang dikasih berupa power point (paparan). Padahal bukan informasi itu yang diminta.


Menurut Rayhan, bahan presentasi itu tidak bisa digunakan sebagai landasan bagi publik untuk melihat dengan jelas kajian yang dilakukan terhadap kebijakan reklamasi. "Yang kami minta itu kajian lengkap mengenai landasan yang digunakan untuk menentukan kebijakan reklamasi berjalan terus atau dihentikan," katanya kepada wartawan di PTUN Jakarta, Senin (12/6). (Baca juga: Putusan PTUN Harusnya Jadi Momentum Buat Pemerintah).

Rayhan mengatakan ada beberapa hal yang ditekankan koalisi dalam gugatan ke PTUN diantaranya memasukan keterangan dissenting opinion salah satu komisioner KIP yang memutus perkara sengketa informasi terkait reklamasi itu. Pada intinya komisioner KIP tersebut menilai ada kajian yang dilakukan pemerintah terhadap kebijakan reklamasi. Kemudian mengutip keterangan ahli mengenai apa yang dimaksud dengan kajian. (Baca juga: KPK: Reklamasi Seharusnya Digerakkan oleh Pemerintah).

Advokat publik LBH Jakarta, Nelson Simamora, yakin gugatan koalisi akan dikabulkan majelis PTUN Jakarta karena informasi yang jadi subyek sengketa itu masuk kategori serta merta sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. "Aturannya jelas, masyarakat yang meminta informasi publik mengenai suatu kebijakan wajib disertakan kajiannya," ujarnya.

Nelson menjelaskan kajian yang diinginkan koalisi itu misalnya di bidang kelautan, sosial dan hukum. Oleh karena itu dalam. gugatan koalisi meminta majelis PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP bernomor 050/X/KIP-PS/2016 dan memerintahkan Kemenko Maritim memberikan informasi publik mengenai kajian reklamasi yang diinginkan koalisi.
Tags:

Berita Terkait