Bab Tindak Pidana Khusus Tetap Masuk dalam RKUHP
Berita

Bab Tindak Pidana Khusus Tetap Masuk dalam RKUHP

Karena empat jenis tindak pidana yang diatur dalam UNCAC belum masuk dalam UU Pemberantasan Tipikor. Begitu pula jenis tindak pidana narkotika.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana pembahasan RKUHP di Komisi III DPR. Foto: SGP
Suasana pembahasan RKUHP di Komisi III DPR. Foto: SGP
Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar bersama dengan pemerintah. Salah satu yang dibahas antara lain kesepakatan terkait bab tindak pidana khusus tetap dimasukan dalam RKUHP. Kesepakatan diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta bab tindak pidana khusus dikeluarkan dari RKUHP.

Ketua Panja RKUHP Benny K Harman mengatakan bab tindak pidana khusus yang terdiri dari lima bagian tetap disepakati masuk dalam RKUHP. Menurutnya dua bagian terakhir berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika, serta korupsi. Keberatan KPK dan BNN sudah dipertimbangkan oleh Panja dan pemerintah.

Sebab, Panja dan pemerintah bersepakat memasukan bab tindak pidana khusus dalam rangka melengkapi jenis-jenis tindak pidana korupsi dan narkotika yang selama ini belum diakomodir dalam kedua UU tersebut. Yakni, UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah dipertimbangkan dan dibahas dengan pemerintah, kita putuskan tetap dimasukan dalam KUHP,” ujarnya di Komplek Gedung DPR, Selasa (13/6).

Benny berpendapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), misalnya, belum mengakomodir beberapa prinsip yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption(UNCAC). Empat prinsip dalam UNCAC yang belum diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor yakni tindak pidana memperdagangkan pengaruh, tindak pidana penyuapan di sektor swasta, tindak pidana memperkaya secara tidak sah, dan tindak pidana penyuapan pejabat publik asing dan pejabat publik organisasi internasional. Baca Juga: Perlu Kejelasan Model Kodifikasi dalam RKUHP

Nah, dalam RKUHP, prinsip-prinsip tersebut seharusnya dimasukan. Salah satunya, tindak pidana memperdagangkan pengaruh. Sebab, UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur pasal ‘memperdagangkan pengaruh’. Niatan Panja dan pemerintah memang menambah jenis tindak pidana yang belum diatur dalam UU khusus untuk masuk dalam RKUHP. Dengan begitu, RKUHP justru melengkapi jenis tindak pidana yang belum diatur dalam UU yang bersifat khusus seperti UU Pemberantasan Tipikor dan UU Narkotika.

“Sedangkan hal-hal lain kita sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi kewenangan KPK dan BNN, itu sepenuhnya diatur dalam hukum acara. Jadi anggapan memasukan itu ke RKUHP akan mengurangi atau melemahkan sama sekali tidak terbukti dan terbantahkan,” ujar Benny yang juga Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat itu.

Anggota Panja RKUHP Arsul Sani mengatakan adanya pandangan RKUHP yang dibahas Panja dan pemerintah bersifat kontroversial, bahkan dianggap konservatif. Arsul maklum terhadap adanya pandangan tersebut lantaran tidak membaca secara utuh dan menyeluruh RKUHP. Menurutnya, alasan konservatif dengan mengedepankan penalisasi terhadap perbuatan ranah privat.

“Tapi ini kan politik hukum. Kalau pembuat UU mempertimbangkan pendapat rakyat ya sah-sah saja. UU bukan kitab suci, apalagi UU KPK. Apakah memasukan pidana korupsi masuk RKUHP akan melemahkan KPK? Saya menunggu debat terbuka berbasis akademik. Karena konsernya KPK kan itu,” ujarnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsihmengatakan ruang tindak pidana khusus masih memiliki ruang. Makanya RKUHP tidak mengunci pasal-pasal tindak pidana khusus. Dengan begitu, masih memungkinkan UU Tindak Pidana Korupsi maupun UU tentang Narkotika digunakan dan bersifat lex specialis. “Jadi RKUHP ini seolah sebagai konstitusinya hukum pidana,” ujarnya.

Menurutnya, empat jenis tindak pidana dalam UNCAC memang belum diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Ketika menemukan tindak pidana tersebut dalam praktik, penegak hukum tak dapat berbuat banyak. “Misalnya perdagangan pengaruh, kita tidak bisa menangkap karena pasalnya tidak ada. Korupsi di lembaga asing kita juga tidak bisa apa-apa,” katanya. Baca Juga: Memasukkan Semua Tindak Pidana ke RKUHP, UU Khusus Tetap Diperlukan

Baginya, masuknya jenis tindak pidana tersebut masuk dalam RKUHP menjadi positif dalam penegakan hukum. Menurutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang melakukan penindakan terhadap tindak pidana tersebut. “Lah yang menegakkan KPK. Makanya saya bilang ke KPK, buatlah rumusan sendiri siapa yang menegakkan. Biar mereka yang merumuskan sendiri, supaya bottom up,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait