Temuan Sel Mewah, Bukti Ada Perdagangan Fasilitas di Lapas
Berita

Temuan Sel Mewah, Bukti Ada Perdagangan Fasilitas di Lapas

Semua narapidana berhak mendapatkan sel yang layak tanpa adanya perbedaan perlakuan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Narapidana: BAS
Ilustrasi Narapidana: BAS
Hasil temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso terkait keberadaan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang bukti adanya perdagangan fasilitas di Lapas. Persamaan hak terhadap semua narapidana nampaknya tak lagi diindahkan. Narapidana yang memiliki kocek lebih dapat “mengontrak” di sel yang memiliki fasilitas mewah.

Gambaran ini yang terjadi di Lapas yang memberikan fasilitas mewah di sel tertentu. Mulai alat pendingin ruangan (air conditioner), CCTV yang dapat memantau orang yang bakal datang mengunjungi, jaringan wifi hingga menu makanan khusus. Untuk itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kememkumham menjadi pihak yang bertanggungjawab atas hal tersebut.

“Berarti permainan-permainan di Lapas dari dahulu sampai sekarang. Bukan sekedar Kalapasnya, Dirjen Lapas harus diganti,” ujar Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (14/6/2017).

Fakta ini menjadikan persoalan kelebihan kapasitas jumlah narapidana yang tidak berbanding dengan ruangan sel menjadi terbantahkan. Pasalnya, adanya ruang sel mewah mengindahkan keberadaan narapidana lain yang mesti berdesakan di ruangan yang ukuran minim. Sementara adanya narapidana yang menempati sel mewah justru mendapatkan perlakuan khusus. Boleh jadi, mendapatkan fasilitas sel mewah bukanlah gratis. Namun mesti mengeluarkan kocek yang besar.

“Omong kosong saja Dirjen Pemasyarakatan dan Menkumham bicara over kapasitas. Tidak aneh dari dulu perdagangan lapak, perdagangan fasilitas itu bukan satu hal baru,” ujarnya. Baca Juga: Menteri Yasonna Akui Masih Ada Pungli di Penjara

Anggota Komisi III Didik Mukrianto mengatakan informasi keberadaan sel mewah di Lapas sudah menjadi rahasia umum. Semestinya persoalan ini menjadi evaluasi mendalam bagi pihak pemerintah, khususnya Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas menjadi hak semua narapidana dengan perlakuan yang sama. Sebab, Lapas adalah hak setiap narapidana yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama. Sehingga ada persamaan fasilitas terhadap narapidana diberikan tanpa terkecuali.

“Apabila berulang kali adanya lapas mewah di luar standar dari negara tentu harus dipertanyakan kepada Kalapasnya di sana. Saya minta kepada seluruh aparat Kemenkumham untuk betul-betul mengevaluasi dan mencari apakah memang hal tersebut penyimpangan atau kesalahan,” katanya.

Politisi Partai Demokrat itu menilai, bila terbukti adanya kesalahan dan penyimpangan maka pejabat selevel Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas mesti diganti. Setidaknya diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Dikatakan Didik, pengawasan Lapas mestinya dilakukan oleh masyarakat umum. Menurutnya temuan BNN masuk ke Lapas adalah hal wajar. Sebab, BNN melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba.

Temuan BNN tersebut menunjukan potret buruk di dalam Lapas secara umum maupun khusus. Karena itu, komisi tempatnya bernaung pun bakal menyambagi Lapas Cipinang untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut. Setidaknya, meminta pembersihan terhadap oknum Lapas yang bermain mata dengan pihak narapidana tertentu.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan Komisi III bakal menyambangi Lapas Cipinang. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan segala lembaga terkait. Ia menilai keberadaan sel mewah bukanlah informasi baru yang beredar di masyarakat. Meski begitu, pihaknya akan memeriksa melalui kesekretariatan dengan melakukan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan Dirjen Pemasyarakatan.

“Kami akan lakukan kunjungan kerja spesifik ke Lapas Cipinang kalau memang betul,” pungkas politisi PDIP. Baca Juga: Lapas Over Kapasitas, Kebijakan Pemidanaan Perlu Dievaluasi

Sekedar diketahui, tim BNN melakukan penggeledahan di Lapas Cipinang terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari jaringan bandar narkoba, pada 31 Mei 2017 lalu di sel atas nama Haryanto Chandra alias Gombak. Belakangan diketahui Haryanto merupakan narapidana kelas IA dengan hukuman 14 tahun.

Hasil temuan BNN, sel yang ditempati Haryanto sedemikan mewah. Selain adanya fasilitas AC, CCTV, wifi, akuarium ikan arwana serta mendapatkan menu makanan khusus. Tak hanya itu, di sel Haryanto ditemukan beberapa barang elektronik seperti satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.
Tags:

Berita Terkait