Pemerintah Akan Terbitkan Kebijakan Pemanfaatan Data Kepegawaian PNS
Berita

Pemerintah Akan Terbitkan Kebijakan Pemanfaatan Data Kepegawaian PNS

Untuk menekan kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang telah terintegrasi milik BKN. Hal itu disampaikan Menteri PAN dan RB Asman Abnur saat rapat bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana beserta jajarannya di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta, Selasa (13/6).

Lebih lanjut, Menteri PAN dan RB menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan karena dirinya kerap menerima aduan terkait kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan. (Baca Juga: Hakim Vonis Guru Penipuan CPNS 2,5 Tahun Penjara)

Menteri PAN dan RB mengatakan data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian, khususnya di daerah. “Jadi, walaupun secara makro sistem yang ada telah terbangun dengan baik, permasalahan-permasalahan mikro kerap terjadi,” tutur Menpan dan RB sebagaimana dikutip dalam siaran pers BKN.

Seluruh pengelola kepegawaian, tambah Asman, dapat memanfaatkan data kepegawaian yang sudah terintegrasi milik BKN, secara optimal. “Lalu kelola dan sajikan data-data itu sedemikian rupa kepada masyarakat, salah satunya untuk menekan kasus kejahatan dan penipuan kepegawaian,” tambah Asman.

Menanggapi hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika sesuai Pasal 47 dan Pasal 48 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN memiliki tugas mengelola sistem informasi kepegawaian. (Baca Juga: Peras WNA, Eks PNS Dibekuk Polisi)
Pasal 47

BKN memiliki fungsi:
a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan
c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

Pasal 48
BKN bertugas:
a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
d. mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
e. menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan
g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Namun, walaupun sistem telah terbangun dengan baik, Kepala BKN menjelaskan penggunaan data milik BKN oleh pengelola kepegawaian belum optimal, sehingga tidak dapat menjangkau masyarakat.

“Padahal, terpaparnya masyarakat akan informasi kepegawaian yang benar sejatinya akan mengedukasi masyarakat sehingga terhindar dari kejahatan,” lanjut Bima.

Kepala BKN melanjutkan, belum adanya kebijakan penggunaan data kepegawaian yang diterbitkan oleh BKN dikarenakan BKN tidak memiliki kewenangan terkait itu. "Karenanya, BKN menyambut positif inisiasi langkah yang akan diambil oleh Kementerian PAN dan RB dan bersama-sama akan berkomitmen mewujudkan realisasi terbitnya kebijakan tersebut,” pungkas Bima.
Tags:

Berita Terkait