Ini PP THR dan Gaji ke-13 PNS Hingga Pejabat Negara
Berita

Ini PP THR dan Gaji ke-13 PNS Hingga Pejabat Negara

Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Kabar gembira bagi seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit.

“Baru saja, PP di-release Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman yang dijumpai di ruang kerjanya, seperti dikutip dari laman Kemenpan-RB, Rabu (14/6/2017).

Ada empat PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR. Pertama, PP No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kedua, PP No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural (LNS).

Ketiga, PP No. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggora Polri dan Pejabat Negara. Keempat, PP No. 26 Tahun 2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada LNS. Baca Juga: THR Para Pejabat dan PNS Tak Sebesar Gaji ke-13

Dia menerangkan THR hanya diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif, seperti PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS. Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan, dan veteran. “Jadi pensiunan hanya menerima gaji ke-13 ya (tidak dapat THR, red),” jelas Herman.

Dia melanjutkan pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non-PNS di lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2017. “Jadi dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk pensiunan dan THR segera dibayarkan,” ujarnya.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.

Ditambahkan Herman, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setelah terbit PP, Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Meski demikian, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan begitu, saat PMK keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan. "Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan," ujarnya mengingatkan.
Tags:

Berita Terkait