Fintech Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Utama

Fintech Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Untuk mengantisipasinya, OJK membentuk fintech advisory forum yang diharapkan dapat mengantisipasi segala bentuk kejahatan termasuk isu lain saat implementasinya.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khawatir perkembangan industri teknologi finansial (financial technology/fintech) justru dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai wadah dalam melakukan pencucian uang maupun pendanaan kegiatan terorisme. Demi mengantisipasi dampak negatif itu, OJK pun terus menyiapkan berbagai strategi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan bahwa industri fintech tumbuh sangat cepat di dunia termasuk juga di Indonesia. Saat ini, jumlah pelaku startup fintech berkembang cukup pesat dengan model bisnis yang beragam baik di tingkat global maupun Indonesia. Kata Muliaman, perusahaan startup fintech telah tumbuh hampir empat kali lipat dibandingkan dengan jumlah yang tercatat akhir 2014 yang hanya sebanyak 40 perusahaan.

“Berdasarkan data dari Asosiasi FinTech Indonesia, tercatat pelaku start-up fintech domestik yang beroperasi di Indonesia sampai dengan bulan Januari 2017 telah mencapai 165 perusahaan,” kata Muliaman saat menjadi pembicara kunci di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/6) kemarin.

Muliaman melanjutkan, perkembangan yang luar biasa cepat ini mau tidak mau harus menjadi perhatian. Sebab, OJK memandang kehadiranstartup Fintechdi Indonesia ini sebagai “inovasi disruptif”di industri jasa keuangan. Namun di sisi lain, Industri fintech ini memiliki potensi yang begitu besar, misalnya dalammemainkan peran memenuhi gap kebutuhan pembiayaan dalam negeri, mendorong pemerataan distribusi pembiayaan termasuk kepada UMKM dan peningkatan inklusi keuangan secara nasional.

(Baca: Laporan Lengkap Mengenai POJK Nomor 77/POJK.1/2016: 16 Hal yang Wajib Dipenuhi ‘Pemain’ Peer to Peer Lending dalam Fintech)

Selain itu, masih kata Muliaman, kontribusi startup fintechini diharapkan menjadi sangat substansial dalam meningkatkan pemerataan kesejahteraan seluruh lapisan penduduk di tanah air. Muliaman menekankan, kehadiran startup fintech juga diwarnai dengan berbagai inherent risks yang bila tidak dikelola dengan baik akan berdampak negatif. Ambil contoh, penurunan kualitas perlindungan konsumen, pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme, maupunlebih besar lagi yakni stabilitas sistem keuangan.

“Mencermati manfaat dan potensi risiko yang dimiliki industri fintech, kami bersama dengan kementerian/lembaga terkait, pelaku industri jasa keuangan, pelaku fintech, Asosiasi, dan Akademisi merasa perlu menyamakan persepsi dan pandangan agar industri ini dapat terus bertumbuh, namun dalam koridor kehati-hatian yang proporsional sehingga tetap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Muliaman.

Dalam kesempatan yang sama, OJK sekaligus meresmikan forum pakar fintech (fintechadvisory forum), yakni sebuah wadah yang beranggotakan individu-individu yang dinilai berkompeten di bidang teknologi informasi dan dinamika dalam bidang inovasi digital keuangan. Digagasnya wadah ini, kata Muliaman, merupakan satu langkah relevan yang dapat meminmalisir dampak negatif industri fintech terhadap industri jasa keuangan secara umum.

Sementara ini, tercatat ada 18 anggota baik itu kementerian/lembaga, institusi kampus, serta pakar yang akan membahas intens soal pengembangan arah industri fintech kedepan. Mereka diantaranya, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Huukum dan HAM.

Selain itu, ada juga dari Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung, serta pakar di bidang fintech lainnya. Kata Muliaman, penambahan anggota forum sangat mungkin terjadi melihat dinamika perkembangan fintech.

“Saya sangat mengharapkan Sekretariat Forum ini yang berada di OJK bersama anggota dapat segera menyusun mekanisme kerja dan program kerja terkait dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Muliaman. (Baca Juga: Soal Rencana OJK Terkait Fintech: OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis On Balance Sheet)
Fintech Advisory Forum
1.   mendiskusikan isu-isu terkait Fintechyang sedang berkembang serta arah pengembangan industri FinTech ke depan;
2.   memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan kementerian, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa potensi Fintechdapat dioptimalkan dalam lingkungan bisnisnya yang kompleks; dan
3.   memastikan peran serta (engagement) dan komunikasi antara kementerian/lembaga terkait dan pihak terkait lainnya dengan pelaku startup Fintechberlangsung ajeg, konsisten dan konstruktif.
 
Senada dengan Muliaman, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, selain mesti mengantisipasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, industri fintech melaluifintech advisory forum harus mengantisipasi isu lain, diantaranya terkait pelaksanaan e-Know Your Customer, tandatangan digital, dokumen elektronik, invetasi asing, dan isu perpajakan. Rahmat memprediksi, sejumlah isu tersebut bakal mengemuka pasca OJK menerbitkan POJK No. 77/POJK.1/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Ini ke depan harus dibahas bersama-sama,” kata Rahmat.

Rahmat melanjutkan, OJK juga telah membentuk dua unit khusus yang akan menangani soal fintech, yakni Direkorat Inovasi Keuangan Digital dan Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech. Tujuan dibentuknya dua unit khusus itu salah satunya untuk mempercepat proses penyiapan regulasi, penerbitan perizinan baik pelaku fintech yang bergerak di sektor jasa keuangan maupun pelaku startup fintech. Kata Rahmat, direktur untuk dua unit tersebut juga sudah ditetapkan dan hanya tinggal menunggu Surat Keterangan (SK) penugasannya.

“Kita harus dukung financial inclusion melalui fintech untuk berikan akses keuangan kepada masyarakat yang kebanyakan tidak dapat akses perbankan,” kata Rahmat.


Tags:

Berita Terkait