Telah Terbit, PP Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Berita

Telah Terbit, PP Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Meski pimpinan atau anggota DPRD diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Telah Terbit, PP Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Hukumonline
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atas dasar pertimbangan itu, pada 30 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam PP itu disebutkan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:  1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. (Baca Juga: Perlunya UU Khusus Aparat Pengawas Internal Pemerintah)

“Uang representasi sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP ini, seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (19/6).

Adapun uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota. Sedangkan uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

Tunjangan keluarga dan tunjangan beras, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD itu besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk uang paket sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan. Sedangkan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. (Baca Juga: Begini Mekanisme Pengisian dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Instansi Pemerintah)

“Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan d. anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD. Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) PP ini.

Mengenai tunjangan komunikasi intensif, menurut PP ini, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinandan Anggota DPRD. “Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Pasal 8 ayat (3) PP ini.

Selain itu, PP ini menyebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD berhak atas Tunjangan Kesejahteraan, yang terdiri atas:  a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a.rumah negara dan perlengkapannya; b.kendaraan dinas jabatan; dan c.belanja rumah tangga. Sementara untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a.rumah negara dan perlengkapannya; dan b.tunjangan transportasi.

Untuk jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dalam diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: PP Baru Terbit, Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional untuk Jamin Kualitas)

“Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PP ini.

Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak,” bunyi Pasal 10 ayat (4) PP ini.

Adapun jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Perumahan
Menurut PP ini, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud juga dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti,” bunyi Pasal 13 ayat (5) PP ini. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya.

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Demikian juga, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.

“Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan  terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” bunyi Pasal 15 ayat (4) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. Selain itu, bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.


Uang Jasa Pengabdian
PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2017 juga mengatur ketentuan mengenai Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut PP ini, Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau  mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD.

Masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, menurut PP ini, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi.

Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi, masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan  uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi, dan e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.

Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, menurut PP ini, uang jasa pengabdian diberikan kepada ahli warisnya. “Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Diberhentikan Sementara
Menurut PP ini, Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juni 2017.

Tags:

Berita Terkait