Dijelaskan dalam surat tersebut, dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, maka Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya.
Tertulis dalam surat tersebut, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label. (Baca Juga: Tanpa Daya Pemaksa, Jaminan Produk Halal Bak Macan di Atas Kertas)
Berikut produk-produk yang dimaksud BPOM:
No. | Nama Dagang | Nama Produk | No. Pendaftaran BPOM RI | Importir |
1. | Samyang | Mi Instan U-Dong | ML 231509497014 | PT Koin Bumi |
2. | Nongshim | Mi Instan (Shin Ramyun Black) | ML 231509052014 | PT Koin Bumi |
3. | Samyang | Mi Instan Rasa Kimchi | ML 231509448014 | PT Koin Bumi |
4. | Ottogi | Mi Instan Yeul Ramen | ML 231509284014 | PT Koin Bumi |
Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM memerintahkan; kepada importir yang bersangkutan untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran; pencabutan nomor ijin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan; Public warning di laman BPOM.
“Dalam rangka mengantisipasi peredaran produk yang cukup luas maka Saudara (Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia-red) diminta untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan produk tersebut,” demikian isi surat tersebut. (Baca juga: UU Jaminan Produk Halal Dipercaya Jadi ‘Penolong’ Indonesia di MEA)
Surat Badan POM itu juga manginformasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk pagan yang menjual produk, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja masing-masing.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi terkait public warning oleh Badan POM pada beberapa produk mi instan dari Korea yang mengandung DNA babi tersebut. Namun, YLKI mempertanyakan kenapa public warning tersebut baru dikeluarkan sekarang ini.
“YLKI memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut, walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam rilis.
Menurut Tulus, menarik produk dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain, baik sisi administrasi dan atau pidana. Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal.
“Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal,” kata Tulus.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.