Pesawat Mudik Delay Berjam-Jam? Inilah Hak-Hak Anda Sebagai Penumpang
Melek Hukum Saat Berlebaran

Pesawat Mudik Delay Berjam-Jam? Inilah Hak-Hak Anda Sebagai Penumpang

Kenali hak-hak Anda selama bersiap mudik menggunakan pesawat terbang. Praktiknya tak semudah membalik telapak tangan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Salah satu pengumuman di bandara udara (Ilustrasi). Foto: MYS
Salah satu pengumuman di bandara udara (Ilustrasi). Foto: MYS
Sebulan sebelum hari H Lebaran 2017, Agus Santoso langsung terjun ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu, bersama anak buahnya, melakukan pengecekan lapangan (rampcheck) kesiapan peralatan, personil, standar operasional prosedur, dan maskapai menyambut lonjakan penumpang.

Libur lebaran adalah salah satu musim puncak (peak season) bagi maskapai penerbangan untuk menangguk untung. Jumlah penumpang berlimpah, Puluhan jutaan orang akan pulang kampung, sebagian pasti menggunakan moda transportasi udara. Lalu lintas penumpang pesawat akan tinggi menjelang dan setelah libur lebaran. Saking banyaknya penumpang, maskapai harus menambah seat dan jumlah pesawat untuk rute gemuk.

Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Andre Rahadian mengingatkan agar maskapai mempersiapkan diri mulai dari pesawat hingga sumber daya manusia seperti rotasi pilot. Sebab, jika salah satu subsistem dalam penyelenggaraan angkutan itu terganggu, maka yang lain akan ikut terganggu. Jika satu pesawat terlambat, bisa mengakibatkan keterlambatan pesawat lain. “Itu seperti efek snowball,” ujarnya.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Surono juga mengingatkan hal senada waktu melakukan rampcheck ke bandara Soekarno Hatta, 28 Mei lalu. Ia mengingatkan agar perusahaan pengelola moda transportasi menyediakan armada yang cukup dan layak ketika mengangkut penumpang. Jika tidak, pelayanan penumpang akan terganggu.

(Baca juga: Delay Dua Hari, Lion Air Dinilai Langgar UU)

Padatnya lalu lintas udara saat menjelang dan setelah lebaran dapat membawa imbas pada keterlambatan (delay) pengangkutan penumpang. Oh ya, ada tiga jenis delay yang dikenal dalam hukum Indonesia: pertama, keterlambatan penerbangan (flight delayed); kedua, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger); dan ketiga, pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Patut dicatat bahwa ada risiko bisnis atau konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan jika maskapai terlambat mengangkut penumpang. Risiko itu tertuang dalam Pasal 146-148 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada prinsipnya pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang kecuali bisa dibuktikan bahwa keterlambatan itu disebabkan faktor cuaca dan faktor teknis operasional.

Apa itu faktor cuaca dan faktor teknis operasional diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

(Baca juga: Pahami Hak dan Kewajiban Penumpang Sebelum Terbang)

Lantas, kalau terjadi delay pada pesawat yang akan mengangkut Anda mudik ke kampung halaman, apa yang bisa Anda komplain? Sebagai penumpang, Anda sebenarnya punya hak-hak berupa kompensasi dan ganti rugi. Besaran kompensasi dan ganti rugi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Kategori KeterlambatanKompensasi dan ganti rugi
Kategori-1: keterlamabatan 30-60 menit Minuman ringan
Kategori-2: keterlambatan 61-120 menit Minuman dan makanan ringan (snack box); dapat dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket.
Kategori-3: keterlambatan 121-180 menit Minuman dan makanan berat (heavy meals); dapat dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket.
Kategori-4: keterlambatan 181-240 menit Minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meals); dapat dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket.
Kategori-5: keterlambatan 240 menit atau lebih Ganti rugi sebesar Rp300 ribu; dapat dialihkan ke penerbangan lain atau refund tiket; hak atas asuransi.
Kategori-6: pembatalan penerbangan Berhak atas pengalihan ke penerbangan lain atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund).

Jika mengalami salah satu kategori di atas, Anda tinggal menyampaikan komplain ke petugas di lapangan. Dalam praktik, petugas bandara biasanya proaktif jika menyadari ada keterlambatan pengangkutan penumpang bukan karena alasan teknis operasional atau cuaca.

Hak atas penginapan
Sebagai penumpang yang dirugikan akibat delay, Anda pada dasarnya berhak mendapatkan penginapan yang biasanya ditanggung badan usaha angkutan udara. Syaratnya, delay lebih dari 6 jam dan penumpang menyatakan eksplisit membutuhkan tempat penginapan. Jika Anda merasa lebih nyaman dan aman menunggu di bandara, tentu saja tak perlu menggunakan hak ini. Apalagi kalau ternyata tempat penginapannya sangat jauh dari bandara.

Hak atas Pengalihan Penerbangan
Dalam semua jenis keterlambatan pesawat dari Kategori-2 sampai kategori-6 penumpang berhak mendapatkan pengalihan penerbangan. Tetapi jangan lupa, hanya jika keterlambatan itu bukan disebabkan faktor cuaca atau faktor teknis operasional. Untuk kategori 2 sampai 5, sifatnya adalah opsional, yaitu ‘dapat’ dialihkan ke penerbangan berikutnya, atau refund tiket. Penumpang bisa memilih. Sebaliknya, dalam hal terjadi Kategori-6, pengalihan ke penerbangan berikutnya bersifat ‘wajib’ bagi badan usaha angkutan udara. Bagi penumpang tetap bisa memilih opsi refund tiket.

Penting diingat, jika Anda dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan lain ada ada biaya tambahan, maka Anda terbebas dari biaya tambahan itu. Kalau terpaksa pindah kelas pelayanan, maka Anda tak perlu membayar tambahan. Sebaliknya, jika kelas pelayanan turun, Anda berhak atas sisa kelebihan tiket yang seharusnya. 

Hak atas Refund Tiket
Penumpang dapat memilih pengembalian seluruh biaya tiket jika mengalami keterlambatan di luar Kategori-1. Jika Anda membeli tiket melalui transaksi tunai, maka badan usaha angkutan udara mengganti secara tunai pada saat menumpang melaporkan diri. Jika tiket dibeli melalui kartu kredit atau transaksi non-tunai, badan usaha wajib mengembalikan biaya tiket melalui transfer ke rekening penumpang paling lambat 30 hari hari kalender. Tetapi, aturan ini tak selalu sesuai dalam kenyataan.

Selain hak-hak yang disebut di atas, Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 menyinggung tentang asuransi. Disebutkan ganti rugi atas keterlambatan Kategori-5 wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Ganti ruginya bisa dapat uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening.

Potensi resiko akibat delay pada saat lonjakan penumpang sangat besar. Persoalan delay bukan sesuatu yang sepele, sebab sudah ada yurisprudensinya. Karena itu, Andre Rahadian menyarankan agar badan usaha pengangkutan udara mempersiapkan orang yang bisa mengambil keputusan segera di bandara. Pejabat ini standby jika sewaktu-waktu diperkirakan terjadi delay, ia harus mengambil keputusan segera. Jika tidak, resiko bisnis gara-gara membayar kompensasi dan ganti rugi bisa bertumpuk.
Tags:

Berita Terkait