Mudik Pakai Kapal Laut? Pahami Hak dan Kewajiban Anda Selama di Atas Kapal
Melek Hukum Saat Berlebaran

Mudik Pakai Kapal Laut? Pahami Hak dan Kewajiban Anda Selama di Atas Kapal

Pemerintah memprediksi terjadi kenaikan sebesar 4,57% penumpang yang menggunakan kapal sebagai angkutan lebaran. Akankah peningkatan penumpang kapal itu diikuti dengan fasilitas yang layak serta jaminan keamanan penumpang?

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Libur hari raya Lebaran akhirnya tiba. Tradisi pulang kampung barangkali jadi opsi yang paling banyak dipilih, baik itu dalam rangka menengok orang tua, mertua, atau mengunjungi sanak saudara yang lain. Sejumlah moda transportasi pun dapat dilirik, salah satunya moda tranportasi laut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meskipun jumlah pertumbuhan penumpang kapal laut pada masa angkutan lebaran tahun 2017 relatif sama dengan tahun 2016, ia mengaku punya strategi tersendiri untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mudik dengan menggunakan angkutan laut. Menurutnya, ada tiga hal penting yang harus ditingkatkan agar angkutan laut menjadi angkutan pilihan pemudik ke depan.

“Ada tiga hal yaitu, safety, security, dan level of service mesti ditingkatkan,” kata Menteri Budi secara tertulis pertengahan Juni lalu.

Pemerintah sendiri memprediksi jumlah peserta mudik tahun ini mencapai 19 juta pemudik atau naik sekitar 5% dari tahun sebelumnya. Kenaikan tertinggi diprediksi terjadi pada moda pesawat udara dan kendaraan roda dua, masing-masing diangka 9,80% dan 15,42%. Mengikuti urutan selanjutnya secara berturut-turut, yakni kendaraan pribadi roda empat (12,01%), kereta api (7,16%) dan kapal laut (4,57%). Sebaliknya, penurunan sebesar minus -2,26% diprediksi pada moda transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Hukumonline.com

Terkait aspek keselamatan, lanjut Menteri Budi, pemerintah menekankan agar operator kapal laut menjunjung tinggi disiplin bagi para awak kapal termasuk nakhoda yang mengoperasikan armada kapal. Terkait aspek keamanan, koordinasi dengan pihak Polri maupun TNI diyakini dapat lebih menjamin keamanan penumpang angkutan laut. Sementara, soal pelayanan laut, Menteri Budi meminta PT Pelni dan PT ASDP untuk meningkatkan pelayanan kepada para penumpang.

Pelayanan itu, lanjutnya, terkait pula soal harga tiket yang dijual kepada masyarakat. Menteri Budi menghimbau agar operator kapal menerapkan harga yang kompetitif. Bila ketahuan menetapkan tarif yang tidak seusai dengan aturan, ia tak segan menindak dan berjanji untuk menetapkan sanksi terhadap operator kapal yang nakal tersebut. Pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) berkomitmen melakukan pengawasan terhadap operator kapal laut.

"Saya kira kompetitiflah, seperti tadi saya cek ongkos kapal laut Balikpapan-Surabaya itu Rp400 ribu, saya kira kan enggak ada pesawat harga segitu, kapal ditambah jalan-jalan lagi. Batas atas batas bawah kira-kira 30 persen, kita kasih peringatan," kata Menteri Budi.

Selain soal harga tiket yang wajar, tahukah Anda mengenai hak penumpang kapal laut lainnya ketika menggunakan transportasi laut, baik angkutan laut ataupun angkutan penyebrangan? Bila belum, simak sejumlah hak penumpang kapal laut berikut ini:

1.    Hak Berupa Potongan Harga Tiket untuk Lansia, PNS, dan Balita
Soal harga tiket ini memang jadi hak buat penumpang. Perusahaan atau operator angkutan laut sebagaimana Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran wajib mengumumkan tarif kapal penumpang. Secara umum, tarif dibedakan menjadi dua kategori yakni tarif kelas ekonomi dan tarif kelas non-ekonomi. Khusus untuk tarif penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi, terdapat potongan harga khusus untuk anak dan bayi.

Kriteria harga khusus tersebut diatur Pasal 2 ayat (2) Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam Negeri Kelas Ekonomi, di mana anak umur 23 bulan sampai dengan 11 tahun dikenakan tarif 75% dari tarif penumpang dewasa.Sedangkan, bayi berumur 0 sampai dengan 23 bulan, dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif penumpang biasa.

Tak hanya anak dan bayi, pemberian diskon atau pengurangan tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi juga diberikan untuk penumpang lanjut usia (lansia), anggota veteran pegawai negeri sipil (PNS) –saat ini disebut Aparatur Sipil Negara/ASN- ,TNI, Polri, hingga mahasiswa/pelajar yang ditetapkan perusahaan angkutan laut.

Meski mendapat potongan, tarif itu juga sudah termasuk biaya makan dan minum, biaya embarkasi/debarkasi, dan biaya lain untuk penumpang di kapal berupa hiburan aau rekreasi dan penyediaan air mandi. Namun, belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja serta asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan keberangkatan dan biaya reede transport di pelabuhan yang menggunakan reede transport.

2.    Hak Mendapat Asuransi Kecelakaan
Potongan harga tiket atas beberpa kategori penumpang, bukan berarti menghilangkan hak penumpang dalam mendapatkan asuransi ketika terjadi kecelakaan. perusahaan atau operator angkutan laut tetap wajib mengasuransikan tanggung jawab dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar, seperti kematian atau luka, musnah atau hilangnya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan, serta kerugian dari pihak ketiga.

Bila masih ada perusahaan angkutan laut tidak menyertakan asuransi tersebut, Pasal 203 huruf I PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang sebagian sudah direvisi melalui PP Nomor 22 Tahun 2011, mengatur bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 100 juta.

3.    Hak Diangkut dengan Kapal yang Laik
Setelah membeli tiket, penumpang berhak dilayani dan diantar ke tujuan yang tertera pada tiket. Namun, yang lebih penting dari itu adalah penumpang berhak diantar dengan kapal dengan kondisi yang baik. Menurut Pasal 37 huruf I Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan, perusahaan wajib mengoperasikan kapal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tetap memperhatikan keselamatan.

Pada prinsipnya, nakhoda wajib memastikan kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan. Apabila ternyata diketahui tidak layak, nakhoda berhak menolak melayarkan kapal, begitu pula sebaliknya. Nakhoda yang tetap melayarkan kapalnya padahal ia tahu kalau kapalnya tidak laik, Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp 400 juta. Bahkan, bila hal itu mengakibatkan kerugian harta benda, nakhoda terancam pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Dan jika sampai mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar siap menunggu. Ancaman pidana itu tak hanya buat nakhoda, pemilik kapal pun juga diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah dalam hal menghalangi Nakhoda yang menolak melayarkan kapal yang dinilai tidak memenuhi kelaikan.

(Baca Juga: Mendudukan Syahbandar, Nakhoda, Pemilik Kapal, dan ABK Ketika Kecelakaan)

4.    Hak Mendapatkan Fasilitas Kesehatan dan Obat-obatan
Kondisi fisik yang fit memang diharapkan dalam menghadapi perjalanan mudik. Tapi, tak menutup kemungkinan penumpang mengalami penurunan kesehatan, misalnya karena faktor kelelahan sewaktu mengantri dan sebagainya. Menurut aturan, setiap kapal wajib menyediakan fasiltas kesehatan dan obat-obatannya termasuk tenaga medis. Pasal 152 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 mewajibkan setiap kapal memiliki fasilitas kesehatan yang meliputi ruang pengobatan atau perawatan, peralatan medis dan obat-obatan, serta tenaga medisnya.

5.    Hak Ibu Hamil untuk Tetap Berlayar
Undang-undang tegas bahwa perusahaan angkutan laut wajib memberikan fasilitas khusus, termasuk salah satunya ibu hamil agar dapat menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Fasilitas khusus itu, menurut penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 dapat berupa, penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda.

Namun, untuk sekadar informasi, hampir kebanyakan perusahaan angkutan laut berdasarkan penelusuran Hukumonline tidak mengizinkan ibu hamil dengan usia kandungan enam bulan atau lebih untuk berlayar. Ketentuan itu lazim tertuang dalam tiket penumpang atau informasi syarat dan ketentuan perusahaan angkutan di perairan.
SYARAT dan KETENTUAN
1. Bukti Pembayaran ini wajib ditukar menjadi tiket selambat-lambatnya 3 jam sebelum kapal berangkat di kantor cabang atau terminal penumpang.
2. Booking yang tertera pada Bukti Pembayaran adalah bersifat rahasia, *sensor* tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalah gunaan kode booking yang digunakan pihak lain.
3. Pembatalan tiket dilayani setelah Bukti Pembayaran ini ditukar menjadi tiket di cabang *sensor* sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan/keterlambatan calon penumpang.
5. Penumpang wanita yang hamil 6 bulan atau lebih tidak diijinkan berlayar.
6. Penumpang dilarang berjudi, mengkonsumsi minuman keras, berdagang di atas kapal, dan membawa barang-barang terlarang seperti :
a. Petasan, bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya
b. Barang-barang berbau
c. Barang-barang yang berbahaya
d. Barang-barang yang mengotori
e. Hewan
f.  Narkoba
g. Barang-barang yang dilarang perundangan yang berlaku
7. Setiap penumpang diijinkan membawa bagasi cuma-cuma maksimal 50 kg dengan dimensi ukuran 70x50x50 atau setara 0,175 m3
8. Setiap kelebihan barang bawaan sebagaimana ketentuan di atas maka dikenakan tarif overbagasi
9. PT. *sensor* tidak bertanggung jawab atas hilang/rusaknya tiket dan barang-barang bawaan penumpang
10. Penumpang diharapkan untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan kapal yang mungkin terjadi dan selambatnya 2 jam sebelum kapal berangkat sudah berada di terminal penumpang.
11.  Check in ditutup 15 menit sebelum waktu keberangkatan.
12. Informasi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh di Kantor Cabang atau website *sensor*

6.    Fasilitas Khusus bagi Penyandang Disabilitas
Selain orang hamil, ada empat kategori atau kelompok yang berhak mendapat fasilitas khusus serta kemudahan selama di kapal, salah satunya penyandang disabilitas. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjain hak mereka ketika menggunakan jasa transportasi publik termasuk transportasi laut.

Pertama, hak berupa pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. Kedua, hak mendapatkan akomodasi yang layak untuk memanfaatkan fasilitas publik. Ketiga, hak kebudayaan dan pariwisata bagi penyandang disabilitas yang salah satunya meliputi hak untuk mendapatkan kemudahan mengakses, perlakuan, dan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.

Pasal 85 ayat (2) huruf b aturan itu, mengatur pemerintah dan pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya pemandu wisata yang punya kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan penyandang disabilitas netra, disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.

Mesti dicatat, bila Anda diminta biaya tambahan untuk fasilitas itu, maka Anda berhak menolak karena Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tegas mengatakan bahwa perusahaan angkutan laut dilarang memungut biaya tambahan atas fasilitas yang diberikan kepada penumpang.

7.    Hak Mendapat Jaket Pelampung dan Alat Keselamatan Lain
Setiap pelayar termasuk penumpang wajib menggunakan baju penolong (life jacket) selama pelayaran. Pemberlakuan itu sebelumnya diinstruksikan lewat telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011 kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda sebelum berlayar.

Baru-baru ini, Dirjen Hubla juga menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Lewat instruksi tersebut, Dirjen Hubla menghimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla agar memerintahkan para Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda untuk memastikan penumpang telah menggunakan jaket penolong.

Dalam instruksi itu, awak kapal juga diwajibkan untuk memperagakan penggunaan baju pelampung, menunjukkan jalur keluar darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) serta perintah penyelematan diri kepada penumpang laut. Selain itu, awak kapal juga diminta untuk menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiannya.

8.    Hak Terbebas dari Asap Rokok
Meski tak mudah melarang perokok agar tidak merokok selama di atas kapal, nyatanya pemerintah tegas melarang aktivitas perokok di atas kapal. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 29 tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang Larangan Merokok di Seluruh Angkutan Umum menghimbau kepada para operator angkutan penumpang, termasuk angkutan laut agar memasang stiker bertuliskan “Dilarang Merokok” di setiap angkutan dan meminta agar tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan.

Catatan Hukumonline, salah satu penyedia angkutan laut, PT Pelni juga telah mengeluarkan aturan larangan merokok di atas kapal, baik di dalam atau di luar kapal, melalui surat instruksi direksi yang ditandatangani sejak 18 Desember 2014. Mesti dicatat, dalam surat edaran itu, Menteri Perhubungan mempersilahkan para operator angkutan umum untuk menerapkan sanksi terhadap penumpang yang nekat melanggar larangan untuk tidak merokok di dalam sarana angkutan.

9.    Membawa Hewan Peliharaan
Penumpang kapal laut pada dasarnya tidak dilarang membawa hewan peliharaannya naik di atas kapal, meskipun beberapa operator kapal laut tegas melarang. Boleh atau tidaknya hewan peliharaan ikut dibawa keatas kapal memang sama sekali tidak disebut dalam UU Nomor 17 Tahun 2008. Meski begitu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebelum mengangkut hewan ke atas kapal salah satunya izin dari karantina.

Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantia Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan. Dalam aturan yang lain, yakni UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut, dokter pelabuhan sebelumnya dapat mengambil tindakan pencegahan masuknya barang, tanaman, termasuk hewan yang diduga akan menyebarkan infeksi penyakit karantia di dalam kapal yang akan berangkat.

Secara prinsip, tindakan karantina dilakukan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina. Kapal yang datang dari pelabuhan baik dari dalam negeri ataupun luar negeri yang diketahui atau diduga terjangkit suatu penyakin dilakukan tindakan karantina. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 1962 mengatur, nakhoda kapal yang dalam karantina dilarang menurunkan atau menaikan orang, barang, tanaman dan hewan sebelum memperoleh surat izin karantina.

Mesti dicatat, Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. Sedangkan, kelalaian melakukan karantina diancam penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

10. Berhak Dapat Ganti Kerugian
Seperti disunggung di atas, perusahaan angkutan laut bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya, termasuk musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut. Itu berpenumpang berhak mendapat penggantian atas barangnya.

Tetapi, Pasal 181 ayat (4) PP Nomor 10 Tahun 2010 memberikan batasan tanggungjawab, yakni sebatas apa yang disepakati antara perusahaan dengan penumpang yang tertuang pada tiket. Penelusuran hukumonline, hampir kebanyakan tiket penumpang tertulis klausul, yakni perusahaan tidak bertanggungjawab atas rusak atau hilangnnya benda yang di bawa penumpang. Lalu bagaimana bila seperti itu?

Pada kondisi normal, Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 ‘memberi porsi’ bagi perusahaan angkutan di perairan untuk membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah atas hilang atau rusaknya barang bawaan penumpang. Namun, karena ada hubungan yang bersifat perdata antara perusahaan dan penumpang, maka penumpang berhak menggungat perdata perusahaan angkutan laut ke pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Tetapi, dalam hal kondisi rusak atau hilangnya barang itu misalnya dalam kondisi terjadi kecelakaan kapal, penumpang mesti menunggu hasil Sidang Majelis Pelayaran untuk melihat apakah ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan nakhoda atau pemimpin kapal, atau perwira kapal dalam menjalankan tugasnya. Bila ternyata terbukti bahwa pihak tersebut bersalah, maka ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 itu menjadi tidak berlaku. Sehingga, perusahaan angkutan tetap bertanggungjawab atas penggantian barang yang musnah, hilang, atau rusak milik penumpang.

Mesti diperhatikan, penumpang pada saat penyerahan barang sebelumnya harus memberitahukan kepada pihak kapal mengenai ciri-ciri umum barang yang diangkut dan tata cara penanganannya, sepanjang penumpang menghendaki itu. Selain itu, penumpang juga harus memberi tanda atau label terhadap barang khusus, berbahaya, dan beracun. Tanpa dilakukan hal itu, maka Pasal 178 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2010 memberi hak kepada perusahaan angkutan laut untuk menolak mengangkut barang tersebut.

11. Hak dapat Kompensasi Saat Kapal Terlambat
Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal, penyelenggara angkutan laut wajib memberikan kompensasi kepada penumpang. Kompensasi itu diatur rinci dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Permenhub Nomor PM.37 Tahun 2015 tentang Standar Pelyanan Penumpang Angkutan Laut, yang sebagian subtansinya telah direvisi dua kali melalui Permenhub Nomor PM.199 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor PM.39 Tahun 2015.

Dalam aturan itu, bila keterlambatan berkisar antara delapan jam sampai 24 jam, maka penumpang berhak diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman. Namun, apabila keterlambatan lebih dari 24 jam, perusahaan kapal laut wajib mengembalikan tiket 100 persen, khusus terhadap penumpang yang membatalkan perjalanan serta biaya ketika melakukan penginapan.

Sekadar informasi, penyelenggara angkutan laut wajib mengumumkan keterlambatan dan alasan keterlambatan kepada calon penumpang paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Dimintai tanggapanya, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujanto mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali masih menerima aduan dari konsumen yang menggunakan jasa transportasi laut. Salah satu hal yang banyak diadukan, yakni mengenai keterlambatan jadwal keberangkatan atau kedatangan kapal laut. Sayangnya, YLKI tidak memiliki data secara pasti mengenai total jumlah aduan yang diterima terkait dengan keterlambatan jadwal itu.

“Dia delayed saat beli tiketya dan kemudian jam berangkatnya,” kata Agus saat diwawancarai Hukumonline pada (13/6) yang lalu.

Agus melanjutkan, terlambatnya jadwal datang kapal punya dampak lanjutan kepada keberangkatan dan jadwal sampai di pelabuhan tujuan. Akibatnya, konsumen yang mengadu itu sempat terlalu lama terombang-ambil di tengah laut lantaran terlalu lama menunggu waktu untuk sanggah ke pelabuhan tujuan. Belum lagi, pengamatan YLKI, ketika proses keluar masuk dari atau menuju kapal juga menjadi catatan. Desak-desakan dan kericuhan acapkali terjadi pada saat masuk atau keluar kapal. Menurutnya, pola penanganan penumpang dan pengantar seperti yang sudah diberlakukan pada stasiun kereta api atau bandara mesti mulai diikuti oleh pelabuhan.

Namun terlepas dari hal itu, Agus menilai ada kemajuan yang dilakukan pada transportasi laut salah satunya pelayanan pembelian tiket secara online oleh beberapa perusahaan angkutan laut. Meski agak terlambat, YLKI tetap mengapresiasi pembenahan yang dilakukan pemerintah terkait sistem pembelian tiket yang sangat memudahkan dan tidak membuat konsumen atau calon penumpang menghabiskan waktu yang percuma hanya karena mengantri tiket kapal laut.

“Ini ada terobosan baru di laut. Itu sekarang ini mulai ada pembeliian tiket online. Ini sangat terlambat sementara trasportasi lain sudah online, di laut baru mulai online. Ini sudah lama YLKI meneriaki ini, apa susahnya memesan kapal online, karena kan tidak mungkin konsumen ke pelebuhan ngabisin waktu,” kata Agus.

12. Berhak dapat Pelayanan yang Baik Selama di Pelabuhan
Kondisi pelabuhan sebagaimana kritik YLKI lantaran tidak teratur dan acapkali terjadi kericuhan tentunya membuat penumpang dan pengantar menjadi tidak nyaman. Padahal, penumpang sekaligus pengantar berhak mendapatkan sejumlah fasilitas berupa pelayanan keselamatan, keamanan, keteraturan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan selama berada di pelabuhan. 

Baru-baru ini, pemerintah juga telah mengecek sarana dan prasarana sejak April 2017 dengan melakukan inspeksi ke 13 pelabuhan se-Indonesia, antara lain pelabuhan Merak, Belawan, Ambon, Balikpapan, Nunukan, Sorong, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Lembar, Batam, Manado, dan Bitung.

Tolak ukur ada atau tidaknya fasilitas itu bisa dilihat di sekitar pelabuhan apakah terdapat informasi dan fasilitas berupa alat pemadam kebakaran, petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul evakuasi, dan nomor telepon darurat. Lalu, penumpang berhak atas fasilitas kesehatan berupa perlengkapan P3K, kursi roda, tandu, dan petugas kesehatan. Selain itu, fasilitas keamanan juga mesti ada seperti tersedianya CCTV, pos dan petugas berseragam yang mudah terlihat, ruang tunggu untuk penumpang dan pengantar atau penjemput.

Pelabuhan juga wajib menyediakan fasilitas lain berupa toilet yang jumlahnya proporsional, yakni satu toilet untuk 50 penumpang dan jumlah toilet wanita dua kali jumlah toilet pria, tersedianya tempat ibadah, pendingin ruangan, tempat sampah, serta area khusus merokok, dan tempat parkir yang luas. Ketersediaan trolley dan porter berseragam dan beridentitas juga merupakan hak bagi penumpang kapal laut.

Tak kalah penting, penumpang di pelabuhan berhak mendapatkan informasi pelayanan yang mudah dijangkau yakni berupa informasi dalam bentuk visual melalui layar LCD dan audio yang jelas terdengar. Dalam hal terdapat informasi gangguan kapal misalnya, pemberian informasi itu harus diumumkan maksimal 10 menit setelah gangguan. Untuk diketahui, fasilitas-fasilitas tersebut juga wajib tersedia buat penumpang selama dalam perjalan di atas kapal.

Ada hak tentu ada kewajiban. Sejumlah hak tersebut tentu tidak dapat ditagih penumpang sepanjang kewajibannya belum ditunaikan. Satu kewajiban yang paling subtansial adalah setiap penumpang wajib membeli tiket sesuai dengan harga yang ditetapkan. Tanpa tiket, tentu penumpang tidak akan diizinkan menaiki kapal terlebih lagi proses pembelian tiket kapal telah dipermudah dengan sistem online sehingga tidak ada alasan lagi penumpang memaksa masuk ke kapal tanpa mengantongi tiket.

Bila tidak bisa menyerahkan tiket, petugas operator menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyebrangan Memiliki Tiket, diwajibkan menolak penumpang untuk masuk ke dalam kapal dan apabila operator membiarkan penumpang tanpa tiket masuk, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, sejumlah kewajiban penting yang mesti dipenuhi serta diperhatikan penumpang kapal laut atau penyeberangan, lebih kepada kewajiban yang sifatnya teknis serta keberlakuannya ditetapkan dengan aturan setingkat Dirjen atau tingkat perusahaan atau operator kapal laut. Ambil beberapa contoh kewajiban penting yang wajib diperhatikan, diantaranya larangan membawa barang bawaan yang berlebihan.

Ambil contoh, PT Pelni memperbolehkan penumpang membawa bagasi dengan berat maksimal 30 kilogram dan tidak dipungut biaya. Namun, bila melebihi itu, penumpang akan dikenakan biaya tambahan karena over bagasi. Ketentuan itu berlaku pasca PT Pelni mengeluarkan SK Direksi PT. Pelni Pusat Nomor : 132/KHO.01/DIR/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 tentang Tarif Over Bagasi.

Dalam ketentuan lain terkait bagasi, PT Pelni mengeluarkan ketentuan yang berbeda yakni Instruksi Direktur Utama PT Pelni Nomor:03/INS/DIR/VII/2013 menyebutkan bahwa penumpang yang membawa selain tidak boleh melebihi muatan 50 Kg dan ukuran maksimum barang 70X50x50 cm dan yang hanya dapat dipanggul oleh satu orang saja. Dalam ketentuan itu, muatan over bagasi akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dihitung sebagai muatan palka atau container PT Pelni.

Selain soal bagasi, penumpang kapal yang membawa kendaraan pribadi dilarang tetap berada dalam kendaraannya selama perjalanan. Menurut aturan, petugas operator kapal wajib menurunkan penumpang dari kendaraannya dan mengarahkan ke tempat duduk penumpang di kapal.

Mengacu pada Instruksi Dirjen Hubla tersebut disampaikan melalui Telegram Dirjen Hubla Nomor. 21/PHBL-11 tanggal 31 Januari 2011, selain nakhoda dan awak kapal, semua penumpang kapal harus berada di ruang penumpang dan tidak boleh berada di car deck termasuk pengemudi, penumpang pribadi, sopir bus, kernet bus, dan penumpangnya harus berada di ruang penumpang.

Aspek Keamanan dan Keselamatan Minim
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities), Abdul Halim mengatakan, aspek keamanan dan keselamatan transportrasi laut masih tergolong minim. Dalam 10 tahun terakhir misalnya, tak terlihat perubahan signifikan dalam sejarah transportasi dalam konteks jumlah armada kapal penyebrangan atau kapal Ro-Ro yang jumlahnya masih sangat sedikit.

“Jumlah armada kapal penyeberangan (kapal ro-ro) pada tahun 2016 tidak jauh berbeda dengan tahun 2017, yakni hanya 1.273 unit. Sebagian besar di antaranya telah berusia lebih dari 15 tahun,” kata Abdul kepada hukumonline, Kamis (22/6).

Minimnya armada kapal laut, kata Abdul, berdampak pada kepatuhan perusahaan pelayaran dalam menerapkan regulasi di bidang keamanan dan keselamatan pelayaran. Faktanya, angka kecelakaan laut di Indonesia sangat tinggi yang dimulai dengan tragedi Tampomas II sekira tahun 1980-an.

Sepanjang 1981-2017 saja, kecelakaan kapal di laut yang berhasil direkam Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sebanyak 28 kejadian. Sebagian besar diakibatkan oleh kelebihan muatan dan kerusakan mesin yang berujung pada kebakaran dan tenggelamnya kapal meski tak menutup kemungkinan adanya dugaan faktor lain seperti umur kapal yang sudah tua serta minimnya jumlah armada sehingga penggunaanya dipaksaan.Dari 28 kejadian kecelakaan kapal di laut tersebut, jumlah korban jiwa meninggal dunia sebanyak 803 orang, 772 orang dinyatakan hilang, dan 329 orang mengalami luka-luka.

“Presiden Joko Widodo belum memberikan perhatian utama kepada transportasi laut. Hal ini dikarenakan pemerintah lebih mengedepankan pembangunan jalan tol sebagai sarana transportasi ketimbang membangun kapal penyeberangan yang bisa mengangkut penumpang dalam jumlah besar dan jadwal penyeberangan yang lebih reguler,” kata Abdul Halim.
Tags:

Berita Terkait