Mengintip Hak Tahanan Saat Lebaran
Edsus Lebaran 2017

Mengintip Hak Tahanan Saat Lebaran

Pengunjung tahanan pada hari raya akan lebih banyak jika dibandingkan hari biasa.

Oleh:
FAT/NOV/DAN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tahanan. Foto: RES
Ilustrasi tahanan. Foto: RES
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah atau biasa disebut Lebaran sudah tiba. Tiap masyarakat yang merayakan menyambutnya dengan suka cita. Tak terkecuali yang tengah dalam tahanan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Meski berstatus tahanan, para tersangka atau terdakwa tersebut tetap memiliki hak yang sama merayakan Hari Lebaran bersama keluarga.

Setidaknya hal itu yang selalu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap menjelang hari raya. Salah satu hak bagi tahanan muslim adalah menunaikan ibadah shalat Idul Fitri. Hampir tiap tahun, KPK mempersilakan para tahanannya untuk melaksanakan ibadah ini.

Misalnya yang terjadi dua tahun lalu. KPK memberikan waktu bagi para tahanan muslim untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1436 Hijriah di dua tempat berbeda. Bagi tahanan laki-laki, melaksanakan shalat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan tahanan perempuan menunaikan shalat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hak menunaikan shalat pada lokasi yang sama juga diberlakukan bagi tahanan KPK saat ingin melaksanakan ibadah shalat di Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah, dua-tiga bulan berikutnya. Bahkan, dua lokasi ini hampir menjadi ‘favorit’ KPK dalam memberikan hak para tahanannya melaksanakan shalat di hari raya.

Tapi untuk tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1438 Hijriyah bagi tahanan KPK tahun ini ada perubahan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ibadah shalat Idul Fitri tahun ini diilaksanakan di halaman atau lapangan tenis Pomdam Guntur. Seluruh tahanan muslim pria dan wanita cabang Rutan KPK C1 dan Guntur totalnya berjumlah 23 orang akan melaksanakan shalat Idul Fitri.

“Terdiri atas tahanan wanita tiga orang, tahanan pria C1 lima orang dan tahanan pria di Guntur 15 orang,” kata Febri.

(Baca: Remisi, Hadiah Istimewa untuk Penghuni Jeruji Besi)

Begitu juga untuk ibadah shalat Jumat tanggal 23 Juni 2017. Ibadah shalat ini dilaksanakan di Masjid Husnul Khotimah Pomdam Guntur. Ibadah shalat Jumat ini akan diikuti oleh tahanan muslim pria dari Rutan Guntur dan lantai 9 C1 gedung KPK.

Namun, kurang lengkap rasanya jika perayaan Hari Raya Idul Fitri setelah shalat tanpa diikuti maaf-maafan atau sekadar bercengkerama melepas rindu antara tahanan dengan sanak keluarga. Hal ini pula yang menjadi concern aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk memberikan waktu bagi para tahanan dijenguk oleh keluarga.

Biasanya, waktu menjenguk dilakukan tak lama setelah shalat Idul Fitri berlangsung. Jelas, fasilitas ini dimanfaatkan maksimal oleh para tahanan, karena menyambut hari raya, ditambah menikmati hidangan ‘khas’ lebaran yang dibawa oleh keluarga. Semakin menambah kental rasa kebersamaan yang dilalui.

Menurut Febri, kunjungan atau besuk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal 1438 H dan 2 Syawal 1438 H pukul 10.00-13.00 WIB. Biasanya, jumlah pengunjung tahanan pada hari raya akan angkanya akan melonjak dari hari biasa. “Kalau dibanding hari biasa tentu lebih banyak,” katanya.

Perlu diingat, bagi orang yang ditahan atau berstatus tahanan (tersangka dan terdakwa), memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya. Hak-hak tersebut diatur rinci dalam Bab VI mengenai Tersangka dan Terdakwa, mulai Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP.
1. Hak menghubungi dan didampingi pengacara;
2. Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan;
3. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
4. Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan;
5. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan;
6. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga;
7. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara;
8. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan; serta
9. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Hak beribadah seperti shalat Idul Fitri merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu berbunyi bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 18 ayat (1) UU HAM menegaskan, setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca: Melek Hukum Saat Berlebaran)

Dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 juga disebutkan mengenai perlindungan oleh hukum kepada tiap manusia hingga kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta memperoleh perlindungan atas hak-haknya tersebut (Pasal 6, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 27).

Hal senada juga dijamin UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 42 ayat (1) menyebutkan, setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya. Hal ini termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan ayat (2)-nya menyebutkan, sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang diperluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Pada Pasal 43 ayat (1) disebutkan, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga orang tua, wali dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya. Pada ayat (2) disebutkan, perlindungan anak dalam memeluk agamanya tersebut meliputi pembinaan, pembimbingan dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Perlakuan terhadap seorang tersangka dan terdakwa yang ditahan ini juga wajib diingat oleh anggota Polri. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)disebutkan bahwa anggota Polri wajib melindungi hak-hak tahanan.

Selain itu, wajib menjaminpemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polriagar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.Mulai dari mendapat perawatan berupa dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan hingga larangan Polri menyiksa para tahanan.

(Baca: Penyimpangan Distribusi Zakat, Pahami Aspek Hukumnya)

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetapdiperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Selain itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri disebutkan, setiap tahanan diberi kesempatan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam rutan. Bahkan, setiap tahanan berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani yang meliputi ceramah/penyuluhan agama, kegiatan beribadah, olahraga dan membaca buku agama.

Bukan hanya beribadah, tiap tahanan juga diberi hak untuk menerima kunjungan keluarga/teman sesuai jadwal kunjungan dan tempat yang telah ditentukan serta diawasi oleh petugas jaga. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan, para tahanan Polri pada hari besar keagamaan akan diberikan waktu beribadah dan waktu kunjungan yang lebih panjang bagi pihak keluarga. Namun, untuk teknisnya, diperlukan aturan tersendiri.

“Artinya satu keluarga berapa lama, kemudian gantian keluarga yang lain selama lebaran Idul Fitri,” kata Rikwanto.

Untuk itu, ke depan akan diatur lebih lanjut lagi ketentuannya. “Nanti akan dibuatkan peraturannya, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti). Hal ini akan berlaku untuk semua tahanan di Indonesia,” katanya.

Hal serupa juga diutarakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Penyusunan peraturan penting sebagai dasar tahanan memperoleh haknya di saat hari besar keagamaan. Itu akan ada aturannya. Untuk hari-hari libur keagamaan akan ada aturannya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait