Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik
Melek Hukum Saat Lebaran

Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik

Jumlah dan ukurannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam carry-on baggage program di dalam company operation manual yang telah disetujui.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: SGP
Foto ilustrasi: SGP
Barang bawaan merupakan hak setiap penumpang yang menggunakan fasilitas kendaraan umum. Namun dalam kesempatan tertentu, barang bawaan terkadang menjadi persoalan tersendiri dalam penggunaan kendaraan angkutan umum. Hal ini bisa kita lihat pada saat musim mudik berlangsung. Tidak jarang penumpang yang mudik menggunakan kendaraan angkutan umum membawa serta barang dalam jumlah yang melebihi kapasitas bagasi perorang.

Menyiasati agar jumlah barang bawaan bisa dikendalikan, pihak operator angkutan umum biasanya telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan tertentu untuk mengatur jumlah barang bawaan penumpang tidak overload.

Laman resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah merilis ketentuan barang bawaan yang diatur dalam item bagasi. Dalam ketentuan tersebut, setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimal untuk masing-masing penumpang sebesar 20 kg. Secara spesifik, volume bagasi tersebut maksimal 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi). Selama penumpang yang Kereta Api membawa bagasi dengan ketentuan tersebut, maka tidak dikenakan bea tambahan.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan, setiap bagasi penumpang nantinya akan diperiksa di pintu pemeriksaan boarding pass stasiun. Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas stasiun. "Untuk kelebihan bagasi hanya diperkenankan khusus dari 20 sampai 40 kilogram," kata Suprapto, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sementara untuk bagasi yang berat dan/atau ukurannya melebihi seperti kentuan yang telah diatur, masih diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang, namun dikenakan bea kelebihan bagasi atau kepada penumpang bersangkutan dapat membeli tempat duduk ekstra. Khusus untuk jenis bagasi ini, memiliki ukuran setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm).(Baca Juga: Mau Angkut Barang dengan Sepeda Motor? Ini Risiko Hukumnya)

Terdapat pengecualian untuk bagasi dengan kriteria ini:
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta kecuali :
a.    Sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh;
b.    Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.

Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa kedalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan, dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta.
 
Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya.

Untuk bea tambahan bagi bagasi yang melebihi kapasitas perinciannya adalah; untuk Kereta Api kelas Eksekutif, setiap kelebihan bagasinya dikenai tambahan bea sebesar Rp 10.000,- per kg; sementara Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial, bea tambahan kelebihan bagasinya sebesar Rp 6.000,- per kg; sedangkan Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial, bea tambahan kelebihan bagasinya sebesar Rp. 2000,- kg. Permbayaran untuk bea bagasi tersebut dilakukan di stasiun.

Apabila ternyata ditemukan di dalam kereta, bagasi penumpang yang berat dan ukurannya melebihi ketentuan dan belm memiliki surat bagasi, maka kepada penumpang pemilik bagasi akan dikenai suplisi dengan rincian, Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp. 50.000,- per 5 kg; Kereta Api kelas Bisnis/Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- per 5 kg; dan Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- per 5 kg.(Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Ketentuan Hukum Kapan Pengendara Boleh Menerobos Lampu Merah)

Terdapat sejumlah barang yang menurut ketentuan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi, antara lain seperti, binatang; narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan menggangu menyamanan penumpang lainnya; barang-barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi; serta barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Kemudian tempat untuk meletakkan bagasi, menurut ketentuan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), bagasi ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang, atau ditempatkan di tempat lain dengan kondisi sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada Kereta. Hal ini patut untuk diperhatikan karena setap kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penummpang, akan menajdi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian atas kerusakan tersebut.

Bagasi pada Pesawat Terbang
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, melalui surat Edaran Keselamatan Safety Circular DSKU/EK/002/2005 menghimbau terkait barang bawaan penumpang di dalam kabin pesawat (Carry-on baggage). Mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulations (CASR) bagian 121 dan 135 yang mensyaratkan bahwa barang bawaan penumpang di dalam kabin pesawat,
a.    Tidak menghalangi jalan evakuasi jika terjadi keadaan darurat
b.    Tidak menghambat dalam pengambilan peralatan keselamtan sepeti tabung pemadam api, tabung oksigen dan kotak PPPK jika diperlukan
c.    Tidak jatuh atau terlepas dari tempat penyimpanannya sehingga dapat dihindarkan tejadinya cedera pada penumpang atau awak pesawat terbang

 
Sehubungan dengan itu maka barang-barang bawaan penumpang dalam kabin pesawat perlu memperhatikan: jumlah dan ukurannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam carry-on baggage program di dalam company operation manual yang telah disetujui.

Selain itu tempat penyimpanannya mesti diperhatikan, di rak di atas kepala yang dilengkapi dengan pengikat atau penutup dan label tentang berat maksimum barang yang diperbolehkan disimpan didalamnya; atau, di bawah kursi, dengan syarat harus memiliki sarana yang dapat mencegah bahwa barang-barang yang dismpan di abwah kursi tersebut tidak akan meluncur kedepan dan/atau ke gang. (Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Risiko Hukum Mengendarai Motor di Trotoar)

Oleh karena itu, sesuai dengan syarat-syarat tentang barang bawaan penumpang di dalam kabin pesawat terbang, maka kepada setiap perusahaan penerbangan wajib secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan untuk memastikan sejumlah hal:
a.  Jumlah dan ukuran barang-barang yang akan dibawa masuk ke kabin pesawat terbang oleh calon penumpangnya sesuai dengan yang telah ditentukan.
b.  Melarang memasuki kabin pesawat terbang jika calon penumpangnya membawa barang yang jumlah dan ukurannya melebihi dari yang telah ditentukan.
c.   Melarang menutup pintu masuk pesawat terbangnya dalam persiapan taxi atau push back, sebelum awak pesawat yang ditugaskan selesai memeriksa bahwa seluruh barang bawaan penumpang telah disimpan pada tempat yangtelah disediakan.

 
Terkait ketentuan bagasi penumpang, Operator penerbangan Garuda Indonesia melalui laman resminya garuda-indonesia.com, secara detail menjelaskan ketentuan-ketentuan mengenai bagasi penumpang.

“Bagasi yang diterima dan dapat dibawa sebagai bagasi penumpang hanya mencakup barang, benda atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan. Operator memiliki hak (kecuali untuk tas diplomatik) namun tidak berkewajiban untuk memverifikasi isi bagasi di hadapan penumpang,” terang pihak Garuda Indonesia lewat laman resminya.

Garuda Indonesia membuat kategori-kategori untuk bagasi. Pertama, Bagasi Terdaftar, adalahbagasi yang terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan. Barang/benda tersebut diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada tiket penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.

“Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.”

Kedua, Bagasi Tidak Terdaftar. Berdasarkan pengaturan interior kabin pesawat, bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang. Bagasi tidak terdaftar sendiri terdiri dari dua kategori yakni,Barang bawaan bebas biaya, barang/benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. Barang/benda tersebut tidak diberi label.

Bagasi kabin, barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. Barang/benda tersebut diberi label khusus. Bagasi kabin hanya mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan batas maksimum;panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg.

Terdapat pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR, yaitu dengan batas maksimum: panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg. Selain hal-hal yang telah  diatur, terdapat peraturan khusus yang berlaku untuk bagasi yang bersifat rentan, berukuran besar, atau bernilai tinggi serta bagasi/barang untuk keperluan diplomatik yang dibawa ke kabin penumpang.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait