Kenali 5 Announcement di Pesawat Udara yang Berkaitan dengan Hukum
Melek Hukum Saat Berlebaran

Kenali 5 Announcement di Pesawat Udara yang Berkaitan dengan Hukum

UU Penerbangan Indonesia punya pasal khusus mengenai penegakan hukum keselamatan penerbangan lho.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: RES
Ilustrasi: RES
Masih ingat apa saja pengumuman (announcement) yang diucapkan pramugari, pramugara, purser atau pilot sebelum pesawat terbang (take off) atau mendarat (landing)? Sebagian dari pengumuman flight attendants itu bersinggungan dengan hukum. Apa saja itu? Sekarang, coba ingat kali ketika pesawat masih di landasan dan bersiap-siap mengudara.

Pertama-tama, pramugari  akan membuat pengumuman penting mengenai penerbangan. Lalu dua atau lebih pramugari lain berdiri sambil menyiapkan alat-alat keselamatan penerbangan, kemudian memperagakannya di depan penumpang. Di maskapai tertentu, peragaan itu sudah dalam bentuk pemutaran video keselamatan penerbangan.

(Baca juga: Pertanggungjawaban Hukum Jika Terjadi Kecelakaan di Atas Kapal)

Adegan safety demonstration itulah yang bersinggungan dengan keharusan menyampaikan prosedur keselamatan penerbangan sebagaimana ditentukan aturan keselamatan penerbangan internasional. Keselamatan penerbangan bukan hanya mengacu para peraturan nasional, tetapi juga regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation/ICAO).

Sekarang, Anda sudah ingat kata-kata pramugari berikut: “sesuai dengan aturan keselamatan penerbangan sipil internasional, maka kami wajib memperagakan…..dan seterusnya”? (Baca juga: Mengenal Hak Penumpang Difabel dalam Penerbangan Komersial)

Di Indonesia, keselamatan penerbangan juga telah diatur. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berulangkali menyinggung keselamatan penerbangan. Bahkan ada pasal khusus mengenai penegakan hukum keselamatan penerbangan. Coba cek Pasal 313 Undang-Undang dimaksud. Ada pula diatur keselamatan penerbangan dikaitkan sipil dikaitkan dengan kualifikasi awak pesawat udara, semisal Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 Tahun 2016 sebagai bagian dari Civil Aviation Safety Regulation.

Pengumuman yang kedua berkaitan dengan penggunaan frekuensi radio dan alat-alat elektronik yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Anda ingat waktu pramugari meminta agar penumpang mematikan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya? Ini berkaitan antara lain dengan Pasal 306 UU Penerbangan yang menyebutkan “setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan”.

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Kalau Anda termasuk yang masih mengaktifkan telepon genggam secara sembunyi-sembunyi, sebaiknya sejak saat ini perbuatan itu ditinggalkan demi keselamatan penerbangan.

(Baca juga: Sanksi Bagi Orang yang Mengaktifkan Peralatan Elektronik di Pesawat)

Mengaktifkan alat elektronik yang punya frekuensi radio bukan satu-satunya aktivitas yang dilarang selama pesawat mengudara. Pramugari di hampir semua maskapai Indonesia juga mengumumkan larangan merokok di dalam kabin atau di toilet pesawat. Ini pengumuman yang ketiga berkaitan dengan hukum. Anda bisa melihat tanda larangan merokok pada display di bagian kabin, dekat tanpa kenakan sabuk pengaman.

Meskipun dilarang, tak semua penumpang patuh. Tercatat sejumlah kejadian penumpang merokok dalam pesawat, termasuk di Indonesia. Pada 29 Maret lalu, misalnya, seorang penumpang asal Tuban, Jawa Timur, ketahuan merokok di toilet pesawat AirAsia yang mengudara dari Malaysia. Akibatnya, penumpang diinterogasi, dan diserahkan ke aparat keamanan setelah mendarat di Sidoarjo. Ia dinasehati dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (Baca juga: Aturan tentang Keterlambatan Penerbangan)

Pada Juli 2014 silam, seorang penumpang Citilink juga ketahuan merokok di dalam toilet pesawat  yang mengudara dari bandara Soekarno Hatta Cengkareng menuju Bengkulu. Sesampai di tempat tujuan ia diserahkan ke polisi bandara dan diperiksa. Di depan polisi, penumpang membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kisah maskapai Varig yang terbakar karena api dari orang yang membuang sisa rokok di toilet seharusnya cukup menjadi pelajaran sejarah. Kala itu, 11 Juli 1973, pesawat terbakar dan jatuh mengakibatkan 116 penumpang tewas. Sejak saat itu, larangan merokok dalam pesawat kian dipertegas. Jadi, larangan merokok di pesawat bukan karena alasan kesehatan, melainkan keselamatan. Merokok dapat membahayakan penumpang dan pesawat. Toh, selalu saja ada orang yang berusaha melanggar larangan itu.

Awak kabin dari sejumlah maskapai juga terbiasa mengumumkan jenis aktivitas lain yang masuk kategori tindak pidana. Apa itu? Mencuri barang-barang dalam pesawat. Salah satu barang yang larangan pencuriannya sering diumumkan pramugari adalah pelampung di bawah kursi. Pelampung tak boleh diambil kecuali dalam keadaan darurat, apalagi dibawa pulang.

Sebagai penumpang, Anda harus memperhatikan barang apa yang boleh dan tidak boleh dibawa karena ada banyak jenis barang yang dipakai. Misalnya, sendok dan peralatan makan lainnya, headphone, majalah, dan lembar panduan keselamatan penerbangan. Penting untuk memastikan kepada awak pesawat apakah barang itu boleh diambil atau tidak.

Pasal 412 ayat (2) UU Penerbangan mengancam setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 200 juta rupiah.

Yang terakhir, ketika pesawat akan mendarat di salah satu bandara di wilayah Indonesia, pramugari menyampaikan pengumuman lain yang bernuansa hukum pidana. Narkotika adalah terlarang menurut hukum Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), sehingga membawanya ke wilayah Indonesia pun akan terancam pidana.

Nah, itulah lima pengumuman yang sering disampaikan pramugari di dalam pesawat yang berkaitan dengan hukum. Tentu saja, ada banyak penggalan pengumuman itu. Sambil membayangkan masalah-masalah hukum kelima pengumuman tadi, mungkin Anda sudah sampai di tempat tujuan.

“Para penumpang yang terhormat, selamat datang di Medan. Kita telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kuala Namu Deli Serdang. Kami persilakan Anda untuk tetap duduk di tempat sampai pesawat ini benar-benar berhenti dengan sempurna pada tempatnya dan lampu tanda kenakan sabuk pengaman dipadamkan. Sebelum meninggalkan pesawat kami ingatkan kembali kepada Anda untuk memeriksa bagasi kabin agar tidak ada barang yang tertinggal. Kami ucapkan terima kasih telah terbang bersama maskapai X”.

Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian mengatakan safety demonstration yang diperlihatkan para awak kabin sebelum pesawat take off adalah kelaziman universal. “Pengumuman standar keselamatan adalah praktek universal sesuai standar ICAO,” ujarnya kepada hukumonline.

Demikian pula larangan merokok di dalam pesawat, termasuk di toilet. Larangan itu semata demi keselamatan penerbangan. Beda halnya larangan mencuri aksesoris di dalam pesawat seperti buku panduan keselamatan atau pelampung. Untuk negara-negara yang berjuang melawan bahaya narkotika seperti Indonesia, pengumuman larangan membawa zat terlarang terbilang khusus. Namun bukan maskapai Indonesia satu-satunya yang melarang, karena di beberapa negara pengumuman serupa juga ada. “Kalau drug tidak semua penerbangan,” jelas Andre.
Tags:

Berita Terkait