Surat Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (Bagian II)
Kolom

Surat Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (Bagian II)

Tulisan ini menguraikan fakta dan peristiwa hukum yang memperlihatkan hubungan hukum antara pengugat dan tergugat.

Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan. Foto: Istimewa
Juanda Pangaribuan. Foto: Istimewa
Posita
Posita atau fundamentum petendi adalah dalil-dalil konkrit yang menjelaskan tentang hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan (middelen van den eis).[1] Menurut R. Soeroso, fundamentum petendi adalah dalil-dalil posita konkret tentang adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari pada tuntutan.[2] Posita sebagai uraian fakta atau peristiwa hukum memperlihatkan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Selain menyajikan seluruh fakta, posita merupakan sumber dari tuntutan (petitum). Fundamentum petendi terdiri dari dua hal,[3] yakni kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden) dan dasar hukumnya (rechts gronden). Darwan Prints[4] menyebut lima hal yang tercakup di dalam posita, yaitu:

a.    Objek Gugatan
Objek gugatan mengenai hal apa gugatan diajukan. Apakah mengenai perselisihan hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan kepentingan. Objek gugatan di dalam PHI terbatas pada jenis perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PPHI.

b.    Fakta-Fakta Hukum
Fakta hukum adalah uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa. Kalau sengketa mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja,fakta yang harus dikemukakan oleh penggugat adalah  :
· kapan hubungan kerja dimulai;
· kapan hubungan kerja berakhir;
· siapa yang mengakhiri hubungan kerja ;
· apa alasan pengakhiran hubungan kerja;
· bagaimana cara pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (apakah diusir dari tempat kerja, dilarang masuk lingkungan perusahaan tanpa surat PHK, mangkir, dsb);
· berapa gaji per bulan ;
· tunjangan apa saja yang diterima ;
· status hubungan kerja (kontrak atau permanen).

Apabila pokok sengketanya mengenai perselisihan hak, dan tuntutannya mengenai upah lembur, fakta yang perlu diuraikan adalah :
· status hubungan kerja (apakah harian lepas, borongan, permanen);
· berapa gaji per bulan;
· berapa jam bekerja dalam satu hari;
· jam berapa masuk dan pulang bekerja setiap hari;
· peralatan absensi yang dipakai (finger print atau manual);
· sejak kapan perusahaan tidak membayar upah lembur;
· dasar hukum tuntutan.

Apabila sengketanya mengenai perselisihan kepentingan, tuntutannya mengenai kenaikan bonus tahunan, penggugat perlu menguraikan hal-hal berikut ini: 
· berapa nilai bonus yang biasa diterima;
· realita kontinuitas pembayaran bonus (musiman atau terus menerus);
· data bonus yang biasa diterima;
· sumber keuangan untuk membayar ;
· data produksi dan penjualan;
· prospektus perusahaan. 

c.    Kualifikasi Perbuatan Tergugat
Apabila gugatan pekerja mengenai perselisihan hak dan PHK, penggugat mengkualifikasi perbuatan pengusaha sebagai tindakan yang bertentangan dengan UU atau PKB. Kalau perkara itu di ajukan ke PN, penggugat mengkualifikasi gugatannya sebagai gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

d.    Uraian Kerugian
Setelah penggugat merinci fakta dan mengkualifikasi perbuatan tergugat, penggugat   menguraikan kerugian yang dialami. Setelah itu, penggugat merumuskan keinginan yang ingin diperoleh dari tergugat. Kalau gugatan bertujuan mendapat pesangon, penggugat harus menguraikan hak-haknya secara rinci. Misalnya :
Uang pesangon 2 X 4 X Rp. 1.000.000                = Rp. 8.000.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1 X Rp. 1.000.000---------------------------------------------------------------------------------------                 = Rp.  1.000.000,-
Uang penggantian hak 15% X Rp. 9.000.000       = Rp. 1.350.000,-
Upah proses 10 bulan  X Rp. 1.000.000               = Rp. 10.000.000,-
Jumlah-----------------------------------------------------= Rp. 20.350.000 (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;

e.    Hubungan Posita dan Petitum
Posita dan petitum bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Petitum bersumber pada posita. Hal-hal yang diuraikan di dalam petitum adalah sesuatu yang bersumber pada posita. Uraian kerugian dan tuntutan uang pesangon yang terdapat di dalam posita merupakan substansi dari petitum. Petitum dianggap keliru kalau tidak bersumber pada posita. Oleh karena penggugat di dalam posita telah menguraikan hal-hal yang akan dituntut, maka di dalam petitum, penggugat cukup merinci tuntutan secara sistematis dengan menggunakan kalimat yang singkat dan tegas. Dalam perkaraPHK yang terkait dengan uang pesangon, Penggugat cukup menyebut komponen dan nilai tuntutan.

Redaksi tuntutan bisa disusun seperti ini : “menghukum tergugat membayar kepada penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar Rp. 20.350.000 (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).”

Identitas para pihak bagian penting surat gugatan. Oleh karena itu, bagian pertama surat gugatanwajib merinci identitas pihak berperkara.Unsur-unsur identitas di dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b UUPPHI terdiri dari : nama, jabatan/pekerjaan, kewarganegaraan,[5]alamat tempat tinggal atau domisilipenggugat dan tergugat. Uraian kewarganegaraan diperlukan sebagai konsekuensi dari realiatas bahwa pekerja di Indonesia, sebahagian berasal dari negara asing. Norma kerja terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja domestik, dalam hal tertentu, memiliki perbedaan.

Sebelum menguraikan substansi pokok perkara, penggugat harus menguraikan hubungan hukumnya dengan tergugat disertai dengan peristiwa hukum yang menjadi alasan gugatannya. Posita menceritakan latarbelakang perselisihan. Posita bisa diumpamakan sebagai kronologis kejadian. Setelah menceritakan latarbelakang (back ground) perkara, penggugat harus menguraikan kerugian yang dialami. Uraian kerugian di dalam posita merupakan sumber petitum. Kalau  tergugat dituntut mengembalikan atau membayar kerugian, sesuai Pasal 163 HIR,   penggugat wajib membuktikan kerugian atau haknya.

Identitas para pihak di dalam gugatan hukum merupakan hal penting. Kesalahan menulis identitas, terutama tergugat, mengakibatkan gugatan salah alamat (error in persona).

Kalau penggugat lebih dari satu, atau tergugat terdiri dari beberapa orang/lembaga, identitas para penggugat dan tergugat harus disebutkan satu persatu. Surat gugatan yang tidak menguraikan identitas para penggugat atau para tergugat bisa diputus NO. Putusan seperti itu bisa ditemukan dalam putusan Nomor : 012/PHI.G/2006/ PN.JKT.PST, tanggal 21 Desember 2006. Sebanyak tiga orang penggugat tidak merinciidentitasnya. Surat gugatan penggugat pada bagian awal mengatakan“…………...bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Buang dkk (semuanya) berjumlah 3 (tiga) orang.” Karena surat gugatan tidak merinci siapa saja yang dimaksud dengan Buang, dkk, gugatan penggugat diputus NO.

Uraian identitas di dalam surat gugatan berguna bukan sekadar menghindari putusan NO. Identitas berkaitan erat dengan pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, identitas berupa nama dan alamat, mutlak disebut di dalam gugatan. Kalau PHI mengabaikan kekurangan identitas, lalu mengabulkan gugatan, pada saat putusan akan dilaksanakan, putusan itu berpotensi menuai masalah. Ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap, pengusaha bisa mencari celah menolak melaksanakan putusan. Pengusaha bisa berkilah dan mengatakan putusan hakim tidak menyebut nama penggugat secara lengkap, sehingga tidak bisa diketahui, kepada siapa putusan itu akan dilaksanakan.

Untuk memperdalam pemahaman tentang pentingnya uraian peristiwa di dalam surat gugatan, perhatikan dua teori ini.Menurut individualingserings theoriesurat gugatan itu sudah cukup dengan menyebut kejadian yang dapat menunjukkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Sedangkan Substantiering theorie menekankan bahwa di dalam surat gugatan segala sesuatu harus dikemukakan, tidak cukup hanya menyebutkan dasar tuntutan saja,tetapi harus menyebut kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan.[6] Tresna menjelaskan bahwa dalam versi substantiering theoriepenggugat tidak cukup menyebut sesuatu benda/barang sebagai miliknya. Menurutnya, penggugat harus mengemukakan tentang sejarah,bagaimana penggugat menganggap sebagai pemilik yang sah.[7]

Gugatan tidak bisa dilepaskan dari,dan karena itu, gugatan yang baik selalu melengkapi dasar hukumnya. Pada dasarnya hukum acara tidak mewajibkan penggugat menyebutkan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar hukum gugatannya. Surat gugatan boleh menguraikan peristiwa dan kerugiannya saja. Penggugat tidak perlu kuatir hakim tidak mengetahui hukum positif yang relevan dengan perkaranya. Kalau   permasalahan itu belum pernah diatur dalam hukum positif, hakim dapat melakukan penemuan hukum, sekaligus menciptakan hukum. Kalau hukum positif sudah ada yang mengatur tentang substansi perkara, hakim mencari dan menerapkan hukumnya. Asas ius curia novit menganggap bahwa hakim mengetahui semua hokum sehingga hakim memiliki kewajiban mencari dasar  hukum yang relevan dengan perkara yang diputus.

Surat gugatan diakui lebih sempurna kalau menyebut dasar hukumnya. Hak mencantumkan dasar hukum dimiliki juga oleh tergugat. Tergugat dapat menyebut dasar hukum bantahannya di dalam jawaban. Kalaugugatan dan jawaban tidak menyebut dasar hukumnya, hal itu tidak bepengaruh pada pembuktian. Kalau gugatan dan bantahan harus menyertakan dasar hukum tertulis, hal itu akan menghambat masyarakat mengajukan gugatan. Karena itu, pencantuman dasar hukum gugatan bertujuan, selain memudahkan hakim mengetahui hukumnya, sekaligus upaya untuk meyakinkan hakim. Meskipun demikian, hakim tidak terikat pada dasar hukum yang dikemukakan oleh para pihak.

Dasar hukum gugatan dan bantahan berupa peraturan perundang-undangan belum tentu relevan dengan substansi masalah. Misalnya pekerja yang di PHK karena alasan efisiensi, menuntut pengusaha membayar pesangon 2 kali Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Kalau pekerja sudah di PHK sebelum mengajukan gugatan ke PHI, hakim dapat menolak dasar hukum gugatan itu. Alasannya, Pasal 169 ayat (1) merupakan dasar hukum bagi pekerja untuk mengajukan permohonan PHK. Pekerja boleh menggunakan Pasal 169 ayat (1) sebagai dasar gugatan apabila pada saat mengajukan gugatan, hubungan kerja si pekerja belum diputus oleh pengusaha.

Pihak berperkara menyajikan dasar hukum gugatan merujuk pada ketentuan yang menguntungkannya, yang belum tentu cocok dengan peristiwanya. Menyikapi dasar hukum gugatan, hakim tidak boleh terpasung. Alasannya, bisa saja dasar hukum yang disajikan itu sudah dicabut atau diganti dengan peraturan lain. Hal itu mengingatkan bahwa, dalil hukum para pihak tidak boleh dipercaya begitu saja. Pada saat memutus perkara hakim harus memeriksa dan memastikan dasar hukum itu, apakah masih berlaku atau tidak, relevan atau tidak dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Kalau dasar hukum itu relevan dengan pokok perkara, hakim boleh menggunakan sebagai dasar hukum putusan. Sebaliknya, kalau dasar hukum yang disajikan itu tidak relevan dengan perkara, hakim mengabaikan dan menemukan dasar hukum yang tepat.

*) Juanda Pangaribuan adalah praktisi hukum hubungan industrial dan mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

[1]             Prints, Op.Cit, hlm. 30.
[2]             R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata-Tata Cara Dan Proses Persidangan, Sinar (Jakarta : Grafika, 1996), hlm. 27.
[3]             Ibid, hlm. 27.
[4]             Prints, Op.Cit, hlm. 30-34.
[5]             Uraian identitas kewarganegaraan sebelumnya dikenal dalam gugatan perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuaiUndang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004.
[6]             Ibid. hlm. 27.
[7]             Tresna, Loc.Cit. hlm.163.
Tags: