Berniat Bentuk Start-Up Bidang Hukum? Sekaranglah Waktunya
Berita

Berniat Bentuk Start-Up Bidang Hukum? Sekaranglah Waktunya

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), salah satu lembaga pemerintah non kementerian akan memberikan hibah berupa modal usaha bagi pelaku ekonomi kreatif dengan total mencapai Rp10,8 miliar. Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) itu diberikan khusus pelaku kreatif sub sektor aplikasi digital dan game developer serta kuliner.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Animo mahasiswa yang menyandang predikat sarjana hukum, terutama para lulusan baru (fresh graduate) tertuju pada dua agenda besar, rekrutmen calon hakim dan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Magnet kedua lembaga tersebut cukup kuat, terlebih khusus rekrutmen calon hakim, terakhir kali digelar sekira tahun 2010 yang artinya sudah tujuh tahun lalu.

Bisa dibayangkan kompetisi sengit antar alumni dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri ataupun swasta. Tanpa persiapan yang matang, bukan tidak mungkin anda akan tersingkir lebih awal dalam rekrutmen. Tapi hidup itu pilihan, termasuk memilih apakah ‘mencoba peruntungan’ sebagai calon hakim atau CPNS pada Kemenkumham. Sebab, pemerintah mengatur calon peserta harus memilih salah satu dan dilarang ikut rekrutmen sekaligus. Masih ragu dengan dua kesempatan itu? mungkin tawaran ini membuat anda tertarik.

Tepat pada Kamis (13/7), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) membuka semacam kompetisi dengan imbalan berupa bantuan modal kepada pelaku usaha ekonomi kreatif yang totalnya mencapai Rp10,8 miliar. Penyaluran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ini sementara dikhususkan pada pelaku usaha kreatif sub sektor aplikasi digital dan game (gim) developer serta kuliner. BIP ini berisifat hibah sehingga Bekraf menuntut pengembangan bisnis yang lebih baik setelah pelaku ekonomi kreatif menerima BIP.

(Baca Juga: BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif)

“Dari total anggaran Rp10,8milyar ini diberikan ke dua sub sektor, yakni aplikasi digital dan game serta kuliner. Masing-masing bantuan modalnya sebesar Rp 200 juta untuk 50 pelaku start up,” kata Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo kepada hukumonline, Kamis (13/7) di Balai Kartini Jakarta.

Fadjar menjelaskan, selama ini perusahaan rintisan atau start up seringkali kesulitan ketika mengajukan kredit ke lembaga jasa keuangan formal lantaran tidak memiliki harta untuk dijadikan jaminan. Pertanyaannya, bagaimana bisa perusahaan memiliki aset yang dapat dijaminkan ketika baru berdiri? Karena itu, Bekraf menginisiasi semacam kompetisi bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usahanya.

Terkait model bisnis atau usahanya, Bekraf tidak membatasi kriteria termasuk model bisnis yang terkait bidang hukum. Menurutnya, sepanjang suatu model bisnis yang dikembangkan menjawab solusi dari permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat maka perusahaan rintisan itu besar kemungkinan akan dapat melewati fase tersulit dari ekosistem perusahaan rintisan yaitu lembah kematian (death valley).

(Baca juga: Bekraf Janji Bantu Pembuatan Badan Hukum Gratis Bagi 100 UMKM)

“Pada akhirnya semua bisnis akan berhasil kalau dia tawarkan solusi buat semua orang. Kehadiran perusahaan tranportasi berbasis aplikasi seperti Gojek tidak mungkin ada tanpa ada kemacetan di kota besar. Termasuk misalnya perusahaan jasa perizinan hukum atau pendirian usaha, adakah persoalan di sana?,” kata Fadjar.

Ditekankan Fadjar, inti dari ekonomi kreatif adalah skema usaha yang punya pendakatan dari sisi bisnis. Asetnya tentu berupa aset yang tidak berwujud tetapi bernilai ekonomis. Dan persoalannya adalah ekosistem permodalan agar perusahaan dapat mengembangkan bisnisnya belum terbentuk. Bahkan dari 10 start up berdiri, 9 di antaranya tidak berhasil tumbuh dan tutup. Fadjar berharap, dana BIP yang digelontorkan itu dapat dipakai sesuai dengan peruntukannya tanpa ada penyalahgunaan.

(Baca Juga: UMKM Butuh Perlindungan Hukum dalam Menghadapi MEA 2015)

“Tentu akan ada pembinaan, kita akan lakukan monitoring dan minta pertanggungjawab atas modal itu. pendampingan ini tidak hanya berupa uang, tetapi dari segi hak kekayaan intelektual, strategi pemasaran dan sebagainya,” kata Fadjar.

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama Bekraf Mesdin Kornelis Simarmata, mengatakan pelaku ekonomi kreatif yang menerima BIP akan diikat dengan perjanjian. Tujuannya agar penerima BIP punya tanggungjawab secara hukum atas bantuan modal yang diterima. Dalam perjanjian itu, nantinya akan dibuat semacam klausul salah satunya apabila pelaku gagal menjalankan keberlangsungan usahanya, maka pelaku kreatif tersebut akan dicoret (black list) dari daftar pelaku ekonomi kreatif.

“Kami ingin program ini berkelanjutan. Kalau tahap pertama ini berhasil, akan ajukan program ini dua kali lipat lebih besar ke pemerintah (tahun anggaran selanjutnya),” kata Mesdin.

Lalu, bagaimana cara mengikutinya? Direktur Akses Non Perbankan Bekraf, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa peserta yang dapat mengikuti kompetisi ini paling tidak terdaftar dalam basis data Bekraf atau Bekraf Information Systems in Mobile Application (BISMA). Lalu, calon peserta aktif mengikutievent yang digelar Bekraf, dan yang terpenting pelaku ekonomi kreatif mesti berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk bisa ikut dalam ajang ini.

“Akan ada dua tim seleksi, tim administrasi dan tim konten. Setelah lolos administrasi, masuk tahap kurator,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, pencairan dana BIP senilai Rp 200 juta dilakukan dalam dua termin. Termin pertama sebesar 40% dan termin kedua sebesar 60%. Dalam kontrak perjanjian, apabila target ekspansi bisnis yang disampaikan lewat proposal ketika proses seleksi tidak tercapai, maka pencairan dana BIP tahap kedua tidak bisa dilakukan. Tak hanya itu, ada semacam konsekuensi berupa sanski bila target yang dipaparkan dalam proposal tidak tercapai.

“Setelah ada workshop bantuan itu akan cair. Tentu kita monitoring target dalam proposal, kalau tidak tercapai akan ada sanksi,” kata Sugeng.

Berminat ikut kompetisinya? Simak info lengkapnya http://www.bekraf.go.id/.

Tags:

Berita Terkait