Posko THR 2017 LBH Jakarta Terima 63 Pengaduan
Berita

Posko THR 2017 LBH Jakarta Terima 63 Pengaduan

Sebagian besar pengaduan mengenai pelanggaran tidak membayar THR.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS
Lebaran telah usai, tapi masih ada buruh yang belum mendapatkan haknya yakni tunjangan hari raya keagamaan (THR). Padahal, aturan yang berkaitan dengan pemberian THR kepada buruh di perusahaan sudah jelas, misalnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016  tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Faktanya, masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR, beberapa diantaranya diadukan oleh buruh ke Posko Pengaduan THR 2017 LBH Jakarta.

Pengacara publik LBH Jakarta, Aprilia Lisa, mengatakan Posko Pengaduan THR 2017 LBH Jakarta telah menerima 63 pengaduan yang menyangkut nasib 1.411 buruh. Dari jumlah itu 34 pengaduan mengenai THR tidak dibayar, 14 telat bayar, dan 15 pelanggaran lain seperti besaran THR di bawah ketentuan.

(Baca juga: THR Bermasalah? Ada Posko Pengaduannya di LBH).

Dalam menindaklanjuti pengaduan itu Aprilia menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi kepada 27 perusahaan. Selain itu 36 perusahaan sisanya menggunakan cara lain seperti diselesaikan dengan cara menelpon perusahaan. Ada juga para pihak yang tidak dapat dihubungi untuk diminta klarifikasi, kemudian pengadu minta pengaduannya ditutup dan sebagian kasus tidak besinggungan dengan masalah THR.

“Dari 27 perusahaan yang kami somasi, 6 perusahaan diantaranya memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan,” kata Aprilia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/7).

(Baca juga: THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap).

Bagi yang belum mendapat THR, Aprilia mengatakan LBH Jakarta mengarahkan para pengadu untuk menyambangi dinas ketenagakerjaan setempat sesuai dengan lokasi perusahaan. Semua somasi yang dilayangkan LBH Jakarta itu sudah ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, harapannya petugas pengawas ketenagakerjaan bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Aprilia menyesalkan lambannya respon dinas ketenagakerjaan terhadap perkara yang disampaikan Posko Pengaduan THR LBH Jakarta. Akibatnya, buruh yang mengalami pelanggaran THR tidak bisa mendapat haknya dengan cepat. Batas waktu penanganan perkara THR oleh dinas ketenagakerjaan juga sangat terbatas karena petugas sudah libur menjelang hari raya.

Kerja petugas pengawas ketenagakerjaan menurut Aprilia sangat penting untuk mendorong perusahaan membayar THR sesuai aturan. Petugas pengawas bisa memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran THR dan menjatuhkan sanksi administratif. Tapi sampai sekarang LBH Jakarta belum pernah melihat ada sanksi yang diberikan oleh petugas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam membayar THR.

(Baca juga: Ketentuan THR Bagi Pekerja yang Cuti Melahirkan).

Kepala Bidang Perburuhan LBH Jakarta, Eni Rofiatul, mengatakan sejak LBH Jakarta membentuk Posko THR tahun 2011 sampai sekarang pola yang dihadapi masih sama yakni dinas ketenagakerjaan tidak mampu memberikan pelayanan yang cepat bagi buruh yang menghadapi masalah THR. Padahal hampir setiap tahun Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran tentang THR kepada seluruh kepala daerah.

[Baca juga: Menteri Kirim Edaran, Kepala Daerah Diimbau Awasi Pembayaran THR]

Selain itu Eni menyoroti Permenaker No.6 Tahun 2016 karena merugikan buruh berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak yang perjanjian kerjanya habis menjelang hari raya keagamaan. Ketika kontrak kerja itu habis menjelang hari raya keagamaan, buruh yang bersangkutan tidak mendapat THR. Padahal, buruh berstatus perjanjian waktu kerja tidak tertentu (PKWTT) berhak mendapat THR walau diputus hubungan kerjanya (PHK) dalam jangka waktu 30 hari menjelang hari raya keagamaan.

“Norma hukumnya harus diubah, buruh PKWT yang kontrak kerjanya habis sebelum hari raya keagamaan harusnya berhak mendapat THR. Apalagi saat ini jumlah buruh PKWT lebih banyak daripada PKWTT,” usul Eni.

Guna membenahi persoalan itu Eni mengatakan LBH Jakarta akan konsultasi dengan pemangku kepentingan diantaranya serikat buruh untuk melakukan gugatan publik terhadap Permenaker No.6 Tahun 2016. Dia juga mengkritik Posko Pengaduan THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan karena dinilai tidak transparan dalam memproses pengaduan yang diterima.
Tags:

Berita Terkait