Perppu Ormas Ancam Hak Kebebasan Berserikat
Berita

Perppu Ormas Ancam Hak Kebebasan Berserikat

Seharunya, pemerintah mesti berpijak pada koridor politik negara yang demokratis, menghormati standar hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Perppu Ormas Ancam Hak Kebebasan Berserikat
Hukumonline
Penolakan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus bergulir. Tak hanya soal keraguan masyarakat terhadap unsur kegentingan memaksa, Perppu tersebut pun dinilai mengancam kebebasan hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

Alasan belum lengkap dan komprehensifnya UU Ormas mengatur mekanisme pemberian sanksi efektif yang berujung adanya kekosongan hukum menjadi alasan kuat pemerintah menerbitkan Perppu. Padahal penerbitan Perppu terdapat beberapa persyaratan lain yang mesti terpenuhi. Baca Juga: Perppu Ormas Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama berpandangan dari aspek prosedural, penerbitan Perppu Ormas tidak menenuhi tiga syarat. Yakni kebutuhan mendesak dalam menyelesaikan masalah hukum dengan cepat berdasarkan UU. Kemudian, adanya kekosongan hukum lantaran UU yang ada dipandang belum memadai. Serta kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal dalam pembuatan UU sebagai dipersyaratkan dalam putusan MK.

“Ketiga prasyarat tersebut pun tak terpenuhi karena terutama tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas,” ujar Rizky Argama melalui keterangan tertulis yang diterima Hukumonline.  

Baginya, UU Ormas secara jelas telah mengatur mekanisme penjatuhan sanksi, termasuk prosedur pembubaran Ormas ketik asas ataupun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, secara substansial, Perppu Ormas dipandang telah menghapus jaminan kebebasan berserikat lantaran mekanisme pembubaran organisasi melalui pengadilan dihapus. Secara khusus, Pasal 61 Perppu Ormas memungkinkan pemerintah dapat mencabut status badan Ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan.

“Padahal, mekanisme dan proses tersebut penting dilakukan agar dapat menjamin prinsip due procces of law terutama memberi ruang pembelaan bagi Ormas yang bersangkutan termasuk pemerintah. Ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan Ormas,” sebutnya.

Dia menilai ironis Perppu ini telah menempatkan negara kembali berhadapan langsung dengan Ormas seperti era Orde Baru. Seperti, pembubaran Ormas tanpa melalui jalur pengadilan terjadi pada Organisasi Pemuda Islam Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen pada 1987 silam. “Situasi itu tentu berpotensi melanggar kebebasan berserikat warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Ketua Pusat Studi Hukum HAM (PSHH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman berpendapat materi muatan Perppu Ormas tanpa melalui mekanisme keberatan di pengadilan bakal membahayakan pertumbuhan demokrasi. “Pemerintah berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, khususnya mengancam kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat,” sebutnya.

Meski begitu, penjelasan Perppu merujuk Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, namun dipandang tidak membedakan situasi darurat. Dalam aspek ketatanegaraan dibedakan menjadi dua yakni staatsnoodrecht dan noodstaatsrecht. Ia menilai dengan tanpa penjelasan kualifikasi situasi ini, pemerintah dapat setiap saat menggunakan otoritasnya membubarkan Ormas.

Menurutnya, Perppu Ormas memangkas proses hukum yang mestinya ditempuh terlebih dahulu. Terutama terhadap segala tindakan Ormas yang dinilai melanggar hukum. Padahal pertanggungjawaban hukum menjadi penting sebagai pijakan untuk menilai bekerjanya dan kepatuhan negara terhadap prinsip negara hukum.

Direktur Imparsial Al Araf berpandangan menyikapi persoalan menghadapi Ormas intoleran memang menjadi kewajiban bagi pemerintah. Namun, langkah pemerintah menebitkan Perppu Ormas ini perlu mengedepankankan asas kehati-hatian dan tidak reaktif. Seharunya, pemerintah mesti berpijak pada koridor politik negara yang demokratis, menghormati standar hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

Apabila ketiga hal tersebut diabaikan, tindakan pemerintah ini berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan dan mengancam serta memberangus partisipasi politik warga negara. Padahal, kata Al, ketentuan mekanisme pembubaran Ormas pun sudah diatur sedemikian rupa dan jelas dalam UU Ormas. Meski pemberian sanksi berupa pembubaran sebuah Ormas dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan berserikat, namun langkah tersebut dapat dilakukan sepanjang diatur UU, dan ada alasan kuat serta menjamin prinsip proporsionalitas untuk pembekuan atau pembubaran ormas.

“Ormas tak dapat dibubarkan serta merta oleh pemerintah. Penjatuhan sanksi pembubaran merupakan langkah terakhir,” katanya mengingatkan. Baca Juga: LBH se-Indonesia Sebut Perppu Ormas Mengandung 6 Kesalahan
Tags:

Berita Terkait