Dua Versi BANI Masih akan Bertarung di PTTUN
Utama

Dua Versi BANI Masih akan Bertarung di PTTUN

Sudah ada pernyataan banding.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perpecahan BANI. BAS
Ilustrasi perpecahan BANI. BAS
Perpecahan di tubuh Badan Arbitrase Nasional Nasional (BANI) telah bergulir ke pengadilan. Belasan arbiter BANI kubu Wahana Graha Mampang Jakarta Selatan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan keberadaan BANI versi  gedung Souvereign Jakarta Selatan. Penyebutan versi atau kubu Mampang dan kubu Souvereign sekadar menyebutkan lokasi kedua BANI berkantor.

Pada 6 Juli lalu, PTUN Jakarta telah memutus sengketa itu yang intinya mengabulkan gugatan H. Kahardiman dan kawan-kawan (dkk), para arbiter pada BANI yang kantor sekretariatnya ada di Mampang, Jakarta Selatan. Majelis hakim PTUN menyatakan batal SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. AHU-0064837.AH.01.07 Tahun 2016 tertanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

SK Menteri itu  merupakan pengesahan BANI kubu Souvereign. Tak hanya menyatakan batal, majelis hakim beranggotakan Roni Erry Saputro, Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK dimaksud. Adapun Tergugat II Intervensi (BANI Souvereign) diharuskan membayar biaya perkara bersama Tergugat I.

(Baca juga: Dualisme BANI, Momentum ‘Tunjukkan’ Eksistensi Jalur Penyelesaian Mediasi)

Pengacara para penggugat dari kantor hukum Amir Syamsudin & Partners telah mengumumkan putusan PTUN itu di media massa. Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline, persengketaan kedua pihak belum akan berakhir. BANI kubu Souvereign sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. “Sudah langsung dinyatakan (banding),” ujar Anita Kolopaking, Ketua Dewan Pengawas  BANI kubu Souvereign, kepada Hukumonline, Rabu (12/7).

Anita mengkritik putusan hakim. Hakim mendalilkan eksistensi BANI Mampang yang dikenal publik berdasarkan undangan-undangan sebagai narasumber di berbagai forum. Menurut dia, bisa saja undangan itu lantaran ketidaktahuan pengundang bahwa Perkumpulan BANI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah BANI Souvereign.  “Lah, undangan itu kan karena ketidaktahuan orang, masyarakat, publik, terhadap siapa status BANI maka ia (BANI versi Mampang) diundang,” tutur Anita.

Asal usul BANI yang didirikan dan dibiayai sejak 1977 sampai 1998 oleh Priyatna Abdurrasyid dan Haryono Tjitroboebono juga dijadikan BANI Souvereign sebagai bagian dari argumentasi. Dalam konteks ini, sebenarnya harus diputuskan dahulu siapa yang berhak atas nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Ini sejalan dengan argumentasi Kementerian bahwa sengketa ini mengandung sengketa keperdataan mengenai siapa yang berhak menggunakan nama organisasi.

“Jadi kebohongan publik saya bilang. Ini kebohongan publik yang dibikin selama puluhan tahun bahkan ada kecenderungan pidananya. Kenapa? (Tahun) 1977 sudah didirikan, tapi 2006 dia membuat satu statuta tanpa menyebutkan 1977. Jadi sebenarnya 2006 seakan-akan BANI baru lahir karena anggaran dasar tidak menyebutkan asal usul mereka,”kata Anita.

(Baca juga: Menuntun Kembali pada Esensi Arbitrase).

Di dalam persidangan, kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM juga menguatkan bahwa sebelum SK pengesahan keluar tidak ada sama sekali nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia di database pengesahan badan hukum. Lagipula, penerbitan SK yang menjadi objek sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun majelis berpendapat lain. Majelis menyebut tindakan Menteri telah bertentangan dengan asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas audi et alteram partem.

BANI versi Souvereign sedang mempersiapkan memori banding, dan di dalam memori banding itulah dituangkan kekeliruan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Dengan mengajukan banding berarti putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu pula, Anita menampik putusan PTUN akan mempengaruhi operasional BANI versi Souvereign.

Ketua BANI versi Mampang, Husseyn Umar, tak mempersoalkan langkah hukum banding yang ditempuh BANI versi Souvereign. “Tidak ada masalah,” ujarnya kepada Hukumonline.

Husseyn menjelaskan dalam suatu proses hukum, keberatan dari salah satu pihak termasuk tergugat atas putusan majelis hakim adalah hal yang wajar. BANI versi Mampang sendiri juga sudah menyiapkan kontra memori banding.

(Baca Ulasan Khusus: Bani Riwayatmu Kini)

Selain itu, Husseyn mengatakan adanya “kekisruhan” ini tidak berpengaruh dengan kegiatan operasional yang dijalankan BANI Mampang. “Sampai sekarang kita merasa tidak ada gangguan baik nasional maupun internasional,” tutup Husseyn.
Tags:

Berita Terkait