Pansus Pelindo II: Belum Diketahui Pihak yang Bertanggung Jawab atas Kerugian JICT
Berita

Pansus Pelindo II: Belum Diketahui Pihak yang Bertanggung Jawab atas Kerugian JICT

Pansus melihat ada indikasi bahwa terjadinya dugaan kuat penyimpangan atas perundang-undangan dan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 triliun atas dasar laporan BPK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Sejumlah pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan Gedung BPK, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
Sejumlah pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan Gedung BPK, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengaku belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab terkait adanya adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp4,08 triliun.

"Saya tidak bisa mengatakan karena saya bukan orang yang berwenang mengatakan tetapi indikasinya dari temuan Pansus dan BPK ada pihak-pihak yang dianggap bisa bertanggung jawab untuk sementara. Entah itu pihak manajemen ataupun pihak Kementerian terkait," kata Rieke seusai menyerahkan hasil audit investigasi BPK atas JICT itu pada KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017) seperti dikutip Antara.

Rieke menyatakan Pansus Angket Pelindo II akan menunggu tindak lanjut dari KPK terkait hasil audit BPK tersebut. "Tetapi intinya kami minta dukungan pada KPK agar bisa ungkap kasus yang nilainya saya kira fantastis dan kami berharap ini tidak di 'peti-es' kan dan tidak ada intervensi politik dari siapa pun," kata Rieke.

Ia pun menuturkan bahwa Pansus Angket Pelindo II bisa menjadi pintu masuk untuk kita semua membenahi tata kelola BUMN. "Sehingga BUMN benar-benar bisa jadi tulang punggung perekonomian negara dan beri keuntungan sebesar-besarnya pada kemaslahatan rakyat Indonesia," ucap Rieke.

Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak  Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.

"Segera kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kami akan bentuk tim gabungan dari KPK, BPK, dan PPATK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menerima perwakilan Pansus Angket Pelindo II tersebut. Baca Juga: Ini Alasan KPK, Berlarutnya Penyidikan Kasus RJ Lino  

Agus juga menyarankan agar terdapat "focal point" di Pansus Angket Pelindo II yang nantinya bisa mengupdate seluruh anggota Pansus mengenai perkembangan yang terjadi. "Mudah-mudahan dengan cara begitu, kami bisa saling mengontrol dan saling memonitor perjalanan dari kasus ini supaya lebih cepat ke depan," tutur Agus.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara resmi hasil audit BPK tahap pertama itu ke KPK.

"Pansus minta audit investigatif terhadap kasus yang cukup besar. Pertama, adalah perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja antara pihak Pelindo II dengan Hutchison Port yang ini kemudian seharusnya jika tidak diperpanjang di 2019 maka JICT dan Koja 100 persen bisa menjadi milik Indonesia," ujar Rieke.

Namun, kata dia, diperpanjang pada 2015 dengan nilai kontrak yang lebih rendah dibanding nilai kontrak pertama pada 1999 dan kontraknya sendiri berlaku dari 2019 hingga 2039.

"Kemudian persoalan lainnya adalah proyek Pelabuhan Kalibaru yang mencapai kurang lebih Rp11 triliun jika dibandingkan dengan Pelabuhan Teluk Lamong dengan kapasitas yang sama hanya mencapai Rp6 triliun," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kemudian, kata Rieke, ada persoalan cukup besar terkait "global bond" senilai Rp20,8 triliun yang terindikasi tanpa perhitungan yang cukup matang sehingga mengakibatkan PT Pelindo II sebagai BUMN harus membayar bunga pertahun sebesar Rp1,2 triliun.

"Yang sebetulnya uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun pelabuhan-pelabuhan lainnya," ujar dia.

Namun intinya, kata Rieke, BPK baru pada tahap pertama menginvestigasi terkait perpanjangan kontrak JICT dimana ditemukan kerugian sebesar 306 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun.

"Dari pihak Pansus sendiri melihat ada indikasi bahwa terjadinya dugaan kuat penyimpangan atas perundang-undangan dan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 triliun sehingga kami nilai telah memenuhi tindak pidana korupsi," papar Rieke.

Rieke juga menyatakan pada pertemuan dengan KPK kali ini bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4, pihaknya mengajukan kepada KPK agar menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan proses penyidikan.

Dalam kunjungannya ke KPK, Rieke juga didampingi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto dan Daniel Johan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung. (Baca Juga : RJ Lino Yakin Diskresinya Tak Melanggar Aturan)
Tags:

Berita Terkait