Jokowi Teken Inpres Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa di Aceh
Berita

Jokowi Teken Inpres Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa di Aceh

Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung pemerintah daerah provinsi/kabupaten tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak bencana berkoordinasi dengan BNPB.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana gempa bumi pada 7 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Dikutip dari laman Setkab, Selasa (18/7), dalam Inpres No.5 Tahun 2017 tersebut, Presiden menginstruksikan kepada: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3. Menko Perekonomian; 4. Menko Kemaritiman; 5. Mendagri; 6. Menteri Agama; 7. Mendikbud; 8. Menkes; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri ESDM; 11. Menteri PUPR; 12. Menkominfo;

13. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 14. Menteri Pertanian; 15. Menteri BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Mendag; 18. Menteri Keuangan; 19. Panglima TNI; 20. Kapolri; 21. Jaksa Agung; 22. Kepala Kantor Staf Presiden; 23. Kepala BNPB; 24 Kepala BPKP; 25. Kepala LKPP; 26. Gubernur Aceh; 27. Bupati Pidie; 28. Bupati Pidie Jaya; dan 29 Bupati Bireuen untuk:

PERTAMA, melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2016 di Kabupaten pidie, Kabupaten pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan dan kerugian di beberapa sektor melalui kegiatan: a. Rehabilitasi; b. Rekonstruksi; dan c. pemulihan dan pembangunan kembali sarana berupa sekolah dan sekolah agama diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2017, dan sarana lain diselesaikan paling lambat bulan Desember 2018.

KEDUA, melakukan langkah-langkah yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. (Baca Juga: Dua Peraturan tentang Bencana Tumpang Tindih)

KETIGA, khusus kepada: 1. Menko Polhukam memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di wilayah terdampak bencana; 2. Menko PMK memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; 3. Menko Perekonomian memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana; dan 4. Menko Kemaritiman memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui pengelolaan sumber daya maritim.

“Mendagri: a. memfasilitasi ketersediaan Anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017, dan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; dan b. melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah terhadap barang yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten/ Kota yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah,” bunyi diktum KETIGA poin kelima Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk sarana ibadah dan pendidikan agama. (Baca Juga: DPR Minta Hapus Tagih untuk KUR di Wilayah Bencana)

Sedangkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan untuk: a. berkoordinasi dengan Kepala BNPB dan Menteri PUPR dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk sarana pendidikan yang rusak akibat bencana; dan b. melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di wilayah terdampak bencana.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk: a. berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk sarana dan prasarana kesehatan; dan b. melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan kefarmasian kepada masyarakat korban bencana.

“Menteri Sosial melaksanakan rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana,” bunyi diktum KETIGA poin 9 Inpres tersebut. (Baca Juga: Akibat Banjir, Debitor Dapat Keringanan)

Sedangkan Menteri ESDM diinstruksikan untuk: a. menjamin ketersediaan listrik di wilayah terdampak bencana; b. melakukan kajian daerah rawan gempa bumi dan memberikan rekomendasi; dan c. berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Khusus kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. melaksanakan pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya; b. melaksanakan pemulihan dan pembangunan kembali secara permanen sekolah, sekolah agama, rumah sakit, rumah ibadah, dan pasar serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi yang rusak berat dengan menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri Agama, Mendikbud, Menkes, Menteri ESDM, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan d. mengusulkan kebutuhan anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Kepala BNPB untuk Tahun Anggaran 2017 danTahun Anggaran 2018.

Untuk Menteri BUMN, Presiden menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; Menteri Koperasi dan UKM melaksanakan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang rusak; dan Menteri Perdagangan melaksanakan pemulihan kegiatan perdagangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.

Untuk Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan:  a. memberikan fasilitasi dan dukungan proses revisi anggaran atas usulan kementerian/lembaga untuk penyelesaian percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; b. memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala BNPB untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;

c. memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi/ kabupaten yang dikoordinasikan oleh BNPB; dan d. memberikan fasilitasi dan dukungan proses serah terima aset hibah barang milik negara yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ditegaskan dalam Inpres tersebut, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung pemerintah daerah provinsi/kabupaten tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak bencana berkoordinasi dengan BNPB.

“Melaksanakan Instruksi presiden ini dengan penuh tanggungjawab,” bunyi diktum KEEMPAT Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait