HTI Minta MK Batalkan Perppu Ormas
Utama

HTI Minta MK Batalkan Perppu Ormas

HTI bersama ormas lain juga menempuh upaya politik agar nantinya DPR menolak mengesahkan berlakunya Perppu Ormas ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra didampingi Juru Bicara HTI saat mendaftarkan permohonan uji materi Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/7). Foto: AID
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra didampingi Juru Bicara HTI saat mendaftarkan permohonan uji materi Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/7). Foto: AID
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, HTI meminta pengujian Perppu Ormas yang dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga harus dibatalkan seluruhnya.

“Perppu Ormas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk seluruhnya. Setidaknya, Pasal 59 ayat (a) huruf c sepanjang frasa kata ‘menganut’, Pasal 61 ayat (3), Pasal 80, Pasal 82A tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Yusril usai mendaftarkan pengujian Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/7/2017). Saat pendaftaran Perppu Ormas ini, Yusril didampingi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.    

Yusril mengatakan uji materi Perppu Ormas atas nama Pemohon HTI untuk menguji beberapa pasal ataupun keseluruhan ketentuan Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945. “Inti permohonan kami kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu ini, khususnya terkait hal yang mengandung ketidakjelasan norma. Yakni, ormas yang dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata dia.

Misalnya, Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas disebut “Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.” Kata “menganut” menunjukkan negara telah melarang atas kebebasan berpikir.

“Bagi mereka yang melanggar larangan kebebasan berpikir diancam dengan hukuman administratif dan pidana. Kriminalisasi atas kemerdekaan ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), ini kodrat manusia tidak dapat dilarang dan dihentikan. Memerintahkan manusia untuk berhenti berfikir sama artinya dengan mencabut hak hidup orang,” ujar pakar hukum tata negara kondang ini. 

Menurut yusril, Perppu Ormas dan beberapa pasal didalamnya menimbulkan multitafsir dan bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa yang berseberangan pendapatnya dengan pemerintah. Selain itu, penerbitan Perppu Ormas ini tidak memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa” sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan ditegaskan putusan MK No. 138/PUU-VIII/2009 yang memuat tiga syarat penerbitan sebuah Perppu.

Perppu ini juga mengatur sistem pemidanaan yang dinilai dapat membahayakan perkembangan demokrasi. Apalagi Perppu ini ada ancaman pidana hingga seumur hidup dan serendah-rendahnya 5 sampai 20 tahun penjara terhadap pimpinan ormas yang bertentangan dengan Pancasila termasuk anggotanya bisa dipidana.

“Misalnya, ada ormas anggotanya 5 juta orang dan melanggar, masak 5 juta anggota tersebut dihukum semua. Dampaknya, luar biasa sekali ini. Ini menimbulkan ancaman bagi kebebasan berserikat di alam demokrasi,” ujar yusril. (Baca Juga:HTI dan Organisasi Advokat Resmi Gugat Perppu Ormas

Ada satu hal lagi, yang menurutnya sangat tidak masuk akal yakni penggunaan asas contrarius actus. Dalam administrasi pemerintahan, asas ini berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan kepegawaian. (Baca Juga: Menguji Ketepatan Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas)

Dia mencontohkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menggunakan asas ini. Tetapi, ormas itu bukan diangkat dalam jabatan tetapi disahkan menjadi badan hukum atau pendaftaran suatu organisasi yang terdaftar di kementerian. “Nah, kalau disahkan sebagai badan hukum tidak bisa dibubarkan berdasarkan asas contrarius actus,” jelasnya.

Baginya, penerapan asas contrarius actus dalam kontek ini bukan berarti lembaga yang menerbitkan izin ormas yang berhak membubarkan ormas yang bersangkutan. Namun, yang berwenang untuk mengangkat pejabat juga berwenang pula untuk memberhentikannya. “Kecuali kalau camat diangkat oleh bupati, baru bisa bupati berwenang juga memberhentikan orang tersebut menjadi camat. Ini baru namanya asas contrarius actus,” terangnya.

Dalam konteks ini, Yusril menegaskan Kementerian Hukum dan HAM dapat mengesahkan HTI sebagai sebuah perkumpulan untuk menjadi badan hukum, tetapi tidak bisa begitu saja (serta merta) mencabut pengesahan badan hukum ormas tersebut. “Yang bisa mencabut status badan hukum ormas adalah pengadilan. Jadi ormas dibubarkan oleh putusan pengadilan, bukan begitu saja dapat dicabut oleh pemerintah,” tegasnya.

Upaya Politik ke DPR
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan permohonan ini hanya mengatasnamakan HTI. Namun, ke depannya akan ditambah dengan 16 ormas lain. Diantaranya Syarikat Islam, Persis, Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), FPI, Wadah Islamiyah, Ikatan Dai Indonesia, Badan Koordinator Pondok Pesantren se-Indonesia, Alwasliyah.

Dia melanjutkan proses pembentukan Perppu sudah diatur Pasal 22 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraruran Perundang-undangan yakni setiap Perppu wajib disampaikan ke DPR dan dibahas dalam persidangan berikutnya untuk mendapatkan persetujuan DPR. Karena itu, pihaknya juga menempuh upaya politik ke DPR.   

“Tidak hanya uji materi, HTI juga mengambil langkah cepat dengan melakukan upaya politik bersama ormas Islam lain. Kita sudah bertemu dengan pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Fadli Jon. Secara pribadi, Fadli juga menolak Perppu ini dan menyarankan kepada kami untuk bertemu dengan ketua fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata dia.

Yusril  juga berharap DPR segera membahas Perppu ini. “Apakah menerima atau menolak Perppu ini? Kalau diterima, lalu dijadikan UU. Kalau ditolak harus dicabut. Tapi sudah ada Putusan MK No. No. 138/PUU-VIII/2009 yang memuat syarat-syarat penerbitan Perppu (sebagai pedoman). Kita juga secepat mungkin mengambil langkah ini.” 
Tags:

Berita Terkait