Di Luar Asuransi dan Transportasi, Ini Penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah
Berita

Di Luar Asuransi dan Transportasi, Ini Penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah

Diatur dalam Perpres No.60 Tahun 2017.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Ombudsman. Foto: Sgp
Gedung Ombudsman. Foto: Sgp
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, pada 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (19/7), dalam Perpres itu disebutkan bahwa Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain. Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud sebesar Rpl1.596.000,00 (sebelas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah),” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

(Baca Juga: Ini PP THR dan Gaji ke-13 PNS Hingga Pejabat Negara)


Adapun hak-hak lain sebagaimana dimaksud berupa: a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

(Baca Juga: Ombudsman Tambah Objek Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik)


Menurut Perpres ini, penghasilan dan hak-hak lain Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang telah diangkat sumpah sebelum peraturan Presiden ini berlaku, menurut Perpres ini, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor: 60 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait