Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Mobil Listrik
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Mobil Listrik

Sedang dibahas oleh tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/RED
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Pemerintah terus mendorong penggunaan energi bersih diberbagai sektor. Disektor transportasi, pemerintah telah melakukan diversifikasi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas. Kini masih disektor transportasi, Pemerintah kembali mendorong penggunaan mobil listrik sebagai bagian dari pemanfaatan energi bersih di sektor transportasi dengan memanfaatkan listrik sebagai bahan bakar.

Pemanfaatan energi listrik sebagai bahan bakar telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu pula, pemerintah segera akan mengeluarkan regulasi pendukungnya.

"Mungkin pakai peraturan Presiden, sudah ada instruksi tertulis dari Presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik dan Ibu Menteri Keuangan juga beberapa kali berdiskusi dengan saya bagaimana kita menunjang lingkungan yang lebih hijau atau lebih bersih,"ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, seperti dikutip dari website resmi Kementerian ESDM, Rabu (19/7).

Jonan menyatakan, draft regulasi tersebut saat ini sedang dibahas oleh tim lintas Kementerian yang beranggotakan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM. (Baca Juga: Kejagung Telah Periksa 3 Mantan Petinggi BUMN Soal Korupsi Mobil Listrik)
"Karena ini Peraturan Presiden atau sekurangannya Peraturan Pemerintah (PP) kita nyusun dulu, kira-kira sudah hampir final kami nanti konsultasikan kepada Bapak Presiden. Tahun ini regulasinya selesai," ujar Jonan.

Jonan menyatakan, salah satu dukungan yang diberikan Pemerintah untuk pengembangan mobil listrik adalah dalam masalah perpajakan. Pemerintah memberikan berbagai macam insentif salah satunya dalam masalah perpajakan.

“Contohnya, mobil listrik Tesla seri yang paling besar kalau anda lihat dibanyak tempat di Hongkong, itu kalau masuk Indonesia dengan kebijakan fiskalnya perpajakannya sama seperti saat ini itu mungkin harganya sekitar Rp 2 milyar, ya enggak ada yang beli, nah ini coba kita bahas bagaimana,” ucapnya.

Lebih lanjut Jonan menjelaskan, penggunaan mobil listrik akan mengurangi dampak buruk pada lingkungan. Dibanding bahan bakar solar, gasoline atau gasoil,akan lebih baik menggunakan listrik sehingga mengurangi polusi. (Baca Juga: Peran Turut Serta Dahlan Iskan “Hilang” di Vonis Korupsi Mobil Listrik)
Jonan mengingatkan bahwa rencana ini bukanlah proyek mobil listrik, namun bagaimana negara juga menerima mobil listrik untuk mengurangi carbon emission, sesuai komitmen yang bertekad untuk mewujudkan bauran energy 23% menggunakan energi terbarukan, dan transportasi memberikan kontribusi yang cukup besar.

"Ini kebijakan mobil listriknya dulu, kalau akan dibangunnya diluar atau didalam negeri itu urusan Menteri Perindustrian, tapi kalau saya sangat mendukun pembangunan mobil listrik didalam negeri. Kebijakan mobil listrik ini mirip dengan kebijakan penggunaan bahan bakar gas disektor transportasi. Jika kebijakan ini dilaksanakan Menteri ESDM menyakini, impor LPG dan BBM akan turun dan ini menurut Menteri adalah yang penting," pungkas Jonan.

Sebelumnya, ide untuk menggunakan mobil listrik yang bersahabat dengan lingkungan pernah booming di era Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun pada akhirnya, rencana pengadaan mobil listrik tersebut tak berjalan mulus, dan justru menyeret Dahlan Iskan ke pusaran kasus korupsi.

Adapun kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Tags:

Berita Terkait