Inilah 31 Prinsip dalam Panduan Bisnis dan HAM
Merajut Bisnis dan HAM

Inilah 31 Prinsip dalam Panduan Bisnis dan HAM

Mekanisme pengaduan dimungkinkan lewat jalur yudisial atau non-yudisial yang dimiliki negara, atau mekanisme lain yang non-negara.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Kemudahan berusaha perlu diimbangi dengan penghormatan terhadap HAM. Indonesia sedang menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM. Foto: RES
Kemudahan berusaha perlu diimbangi dengan penghormatan terhadap HAM. Indonesia sedang menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM. Foto: RES
Indonesia sedang menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pintu masuk menjalankan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR). Prinsip-Prinsip Panduan ini disepakati Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa enam tahun lalu, dan kini sudah diadopsi puluhan negara. Di tengah iklim investasi yang sedang gencar dibuka, Prinsip-Prinsip Panduan ini menjadi relevan untuk dipahami. (Baca juga: Tiga Pilar dalam Rekomendasi Profesor John Ruggie)

Berdasarkan salinan UNGPs BHR yang diperoleh Hukumonline, ada tiga pilar penting yang berperan: Pemerintah (to protect), korporasi atau perusahaan (to respect), dan pemulihan (access to remedy). Ada 31 prinsip yang dirumuskan dalam UNGPs yang berkaitan dengan ketiga pilar tersebut, terdiri 10 prinsip untuk kewajiban Pemerintah, 1 untuk perusahaan, dan 7 untuk akses terhadap pemulihan.

Apa saja secara umum 31 prinsip itu? Di bawah ini disinggung sebagian prinsip dengan bahasa yang disederhanakan.

PilarPrinsip
Pemerintah Negara harus melindungi wilayah dan teritorialnya dari kemungkinan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak ketiga, termasuk oleh entitas bisnis. Prinsip ini membutuhkan langkah pencegahan, penyelidikan, pembuatan regulasi dan peraturan, penghukuman, serta ajudikasi yang layak.
Negara seharusnya mendorong semua perusahaan bisnis yang ada di wilayah teritorialnya menghormati HAM dalam operasi mereka.
Dalam rangka melindungi HAM, negara harus menegakkan hukum yang bertujuan mendorong perusahaan menghormati HAM dan secara periodik melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum; memastikan hukum perusahaan yang dibuat mendorong entitas bisnis menghormati HAM; membuat panduan yang jelas bagi perusahaan; dan mendorong perusahaan mengkomunikasikan cara mereka menangani dampak HAM.
Mengambil langkah-langkah agar BUMN melakukan due diligence berkaitan dengan HAM.
Negara harus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban HAM internasional ketika mereka membuat kontrak atau peraturan.
Negara harus mempromosikan penghormatan terhadap HAM oleh perusahaan saat mereka membuat transaksi bisnis.
Pelanggaran HAM sering terjadi di area terdamak konflik, karena itu negara harus membantu memastikan agar perusahaan mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi kemungkinan resiko; menyediakan bantuan yang perlu; memastikan peraturan yang ada efektif; mendorong semua lembaga pemerintahan aware dll.
Jika dalam posisi sebagai anggota lembaga bisnis multilateral, negara harus memastikan institusi itu komitmen pada HAM; melindungi HAM; dan memiliki kapasita mendorong perusahaan menghormati HAM.
Perusahaan Perusahaan harus menghormati HAM, dalam arti menghindari terjadinya pelanggaran HAM pihak lain.
Penghormatan perusahaan terhadap HAM merujuk pada HAM yang diakui secara internasional, minimal dalam pengertian International Bill of Human Rights dan deklarasi ILO tentang hak-hak dalam pekerjaan.
Penghormatan terhadap HAM mendorong perusahaan menghindari dampak pelanggaran HAM dalam kegiatan mereka, dan menangani dampak jika terjadi; serta melakukan pencegahan atau mitigasi pelanggaran HAM yang berhubungan dengan operasi, produk atau jasa perusahaan, meskipun perusahaan tak berkontribusi langsung atas pelanggaran itu.
Penghormatan terhadap HAM berlaku kepada seluruh perusahaan terlepas dari ukuran, sektor usaha, konteks operasional, kepemilikan, dan struktur perusahaan.
Perusahaan harus memiliki kebijakan komitmen atas penghormatan terhadap HAM, punya mekanisme pemulihan atas dampak pelanggaran HAM yang ditimbulkan, atau perusahaan memproses langkah-langkah pemulihan atas pelanggaran HAM dimana perusahaan berkontribusi.
Untuk memperkuat rasa tanggung jawab atas penghormatan HAM, perusahaan harus menjelaskan komitmen mereka mereka pernyataan kebijakan yang disetujui pejabat senior perusahaan, dipublikasikan di internal dan ke eksternal, direfleksikan dalam kebijakan dan prosedur-prosedur  perusahaan.
Perusahaan harus melakukan due diligence HAM, termasuk mengenali potensi dampak pelanggaran HAM, dan membuat langkah untuk merespons dan mengkomunikasikan dampak tersebut.
Perusahaan harus mengidentifikasi dan memperkirakan dampak aktual dan potensial pelanggaran HAM yang mungkin melibatkan perusahaan atau bersinggungan dengan kegiatan perusahaan. Karena itu perlu bagi perusahaan menyiapkan orang yang ahli HAM; berkonsultasi dengan kelompok yang potensial terdampak, dan pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan harus melihat efektivitas langkah-langkah penghormatan terhadap HAM yang telah mereka lakukan.
Perusahaan harus siap mengkomunikasikan ke luar bagaimana mereka menangani dampak HAM, khususnya terhadap masyarakat yang potensial terdampak.
Jika perusahaan mengidentifikasi bahwa mereka berkontribusi pada dampak yang tak diinginkan, perusahaan harus menyediakan atau bekerjasama menangani pemulihan melalui proses yang diakui.
Perusahaan harus memastikan bisnisnya sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan HAM yang diakui dunia internasional.
Perusahaan harus mendahulukan upaya pencegahan dan mitigasi jika perlu membuat prioritas tindakan mengenali dampak pelanggaran HAM.
Pemulihan
Sebagai bagian dari kewajiban melindungi HAM, negara harus mengambil langkah nyata untuk memastikan pemulihan yang efektif baik melalui sarana hukum, administrasi, legislatif atau sarana lain.
Negara harus memastikan efektivitas mekanisme yudisial domestik termasuk mengurangi hambatan legal, praktikal atau jenis hambatan lain yang dapat menghambat akses pemulihan.
Negara harus memikirkan cara memfasilitasi mekanisme penanganan pengaduan non-negara yang efektif berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Untuk memungkinkan pengaduan direspons dengan cepat dan pemulihan ditangani, perusahaan harus membangun atau berpartisipasi dalam mekanisme pengaduan pada level operasional baik bagi individu maupun komunitas yang terdampak.  
Industri, para pemangku kepentingan dan inisiatif kolaborasi lainnya yang didasarkan pada penghormatan terhadap HAM harus memastikan tersedia mekanisme keluhan yang efektif.
Untuk memastikan efektivitas mekanisme tersebut, mekanisme pengaduan non-yudisial, baik yang berbasis negara maupun tidak, harus antara lain mempunyai legitimasi, dapat diakses, dapat diprediksi, adil, dan transparan.

Selain rumusan prinsip, UNGPs BHR juga memuat komentar mengenai masing-masing prinsip. Selain itu, ada juga tiga prinsip umum yang dimuat pada bagian awal dokumen Prinsip-Prinsip Panduan. Ketiga prinsip umum tersebut adalah (i) kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan menjalankan HAM dan kebebasan dasar; (ii) peranan perusahaan bisnis sebagai organ khusus dalam masyarakat yang menjalankan fungsi khas perlu disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati HAM; dan (iii) perlunya pengaturan hak dan kewajiban sejalan dengan pemulihan yang efektif dan pantas pada saat terjadi pelanggaran HAM.

(Baca juga: Langkah Jika Pihak Lawan Mengingkari Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase)

Lantas, apakah Pemerintah dan kalangan pengusaha di Indonesia sudah punya modalitas untuk menjalankan Prinsip-Prinsip Panduan tersebut?
Tags:

Berita Terkait